CIBINONG - Polemik tentang dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpers) No.4 tahun 2015 dalam penentuan pemenang lelang tender proyek peningkatan kapasitas Stadion Pakansari, Cibinong-Kabupaten Bogor, terus bergulir. Sejumlah aktivis anti korupsi berniat membawa masalah lelang proyek senilai Rp 196 miliar ini ke KPK dan Bareskrim Polri.
Menurut Koordinator Aksi Forum Mahasiswa Anti Korupsi Lintas Kampus, Farid Abdul Mu'min, pihaknya terus mempersoalkan soal lelang tender mega proyek ini lantaran ada sejumlah kejanggalan. Misalnya, pemenang lelang bukan penawar terendah pertama (PT.Wika- Rp.179 Miliar) dan kedua (PT.Nindya Karya - Rp.181 Miliar), melainkan penawar harga terendah ketiga, yakni PT.Prambanan dengan pengajuan Rp.188 miliar.
Kejanggalan kian terlihat ketika muncul informasi bahwa penentuan pemenang diputuskan oleh Kepala Dispora, bukannya oleh KLPBJ. Hal itu menguat tatkala Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Yusuf Sadeli dan pihak Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) menegaskan pernyataan yang berbeda saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
"Kepala Dispora kepada wartawan menyebut pihak KLPBJ yang memutus pemenang lelang. Namun Kepala KLPBJ Hendrik Suherman dan panitia lelang, Joko Pitono, menegaskan bahwa pihak Dispora yang memutus pemenang lelang. Hal ini tentu bisa dijadikan satu petunjuk penting bagi penegak hukum untuk membuktikan siapa yang melanggar Perpres," jelasnya.
Farid menegaskan bahwa dengan dua kejanggalan seperti urutan penawaran harga ketiga yang dimenangkan dan campur tangan Dispora, maka pelaksanaan proyek yang sudah dijalankan PT.Prambanan saat ini, harus dihentikan sementara karena ada indikasi kecurangan dan intervensi dalam proses lelangnya.
"Perpres nomor 4 menyebutkan bahwa proses lelang tender proyek pemerintah sampai akhir (ada pemenang) dilakukan secara mandiri oleh KLPBJ, jangan ada intervensi Pemerintah Daerah. Nah, statement-statement pihak KLPBJ di media itu yang saya kira mendekati kebenaran, yaitu Dispora yang memutuskan pemenang lelang. Karena itu, patut diduga Dispora melanggar Perpres," ujar Farid.
Menyikapi dugaan pelanggaran Perpres 4 / 2015 ini, tegas Farid, dia bersama sejumlah aktivis anti korupsi lintas kampus akan membuat aduan ke KPK dan Bareskrim Polri. "Kedua institusi ini saya pikir akan tertarik untuk merespon aduan dari masyarakat terkait mega proyek ini. Surat aduan dan datanya segera kami kumpulkan untuk dikirim ke KPK dan Bareskrim," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komite Pemantau Pembangunan, Coky Pasaribu, mendesak Bupati Bogor Nurhayanti untuk memerintahkan Kepala Dispora Yusuf Sadelidan Kepala KLPBJ Hendrik Suherman memberikan penjelasan atau klarifikasi soal mekanisme lelang secara terbuka kepada publik melalui media massa agar polemik dugaan penyimpangan dalam lelang proyek stadion ini tidak berlarut-larut.
"Kita ingin ada transparansi dalam persoalan proyek stadion ini. Bupati harus memerintahkan kepada dua pihak terkait lelang proyek stadion ini bersikap transparan. Jika tidak, maka Bupati pun patut diduga menutup-nutupi perilaku menyimpang anak buahnya. Kami pun juga akan menginformasikan kepada KPK, Kejagung dan Bareskrim agar menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan penyelidikan," tandas Coky.(Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro