BOGOR - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% menuai kontroversi. Kebijakan ini dinilai dapat menimbulkan efek domino di segala sektor. Tak hanya bisa menyulut beragam protes dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat, tapi juga kalangan pengusaha.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo menilai, kenaikan iuran BPJS sudah pasti menyengsarakan semua lapisan masyarakat, termasuk buruh.
"Kenaikan iuran BPJS secara otomatis akan mengkoreksi upah/pendapatan buruh, yang semestinya komponen itu bisa untuk menaikkan upah bulanan, tapi karena ada kenaikan BPJS, maka kenaikan itu kemudian dialihkan untuk menguyur BPJS, dan ini juga sangat memberatkan pengusaha karena porsi 4% iuran pengusaha akan naik signifikan, (1% pekerja, 4% pengusaha-red)," katanya.
Senada dengan Teguh, koleganya di Komisi IV, Ruhiyat Saujana pun menolak keras kenaikan BPJS. Pasalnya, menurut politisi dari partai Demokrat ini, kenaikan BPJS tak sebanding dengan kenyataan pelayanan di masyarakat.
Bahkan, sambungnya, semenjak BPJS terbentuk, masyarakat malah terkesan ketakutan. Karena mau tidak mau mereka harus membuat BPJS demi mendapatkan pelayanan dengan harapan pembayaran dengan harga murah bahkan ditanggung pemerintah.
Ruhiyat menilai, sistem BPJS sangat jauh dengan apa yang dulu telah diterapkan pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesmas-Jamkesda) yang sudah terbukti berhasil dan tidak pernah defisit sejak 2005 hingga 2013.
"Kenyataannya BPJS malah tidak seperti yang diharapkan. Menurut saya ini jelas membebankan masyarakat. Kami ingin ada peran pemerintah daerah masuk memberikan jaminan untuk tidak memberatkan. Kami di dewan siap mendorong untuk kesejahteraan khususnya di sektor pelayanan kesehatan. Dan kami ingatkan pelayanan prima harus tetap diberikan. Sebab saya harap aturan bisa berjalan fleksibel sesuai keadaan," tegas Politisi Demokrat ini.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rinciannya, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. (Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro