BANDUNG - Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum akan dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya. Sidang tersebut telah bergulir dengan melibatkan mantan anak buahnya, Abdul Kodir (Mantan Sekda) dan terdakwa lainya.
Uu perlu dimintai keterangannya dipersidangan karena dia menandatangani akta hibah tersebut.
“Kami akan ajukan mantan bupati Tasik untuk jadi saksi dalam persidangan kasus ini. Saya kira perlu Pak Uu itu dimintai keterangannya agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar penasehat hukum terdakwa Abdul Kodir, Bambang Lesmana. Ia mengatakan hal itu usai sidang pembacaan dakwaan terhadap 9 terdakwa kasus korupsi hibah kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Ruang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 10 Desember 2018.
Bambang secara gamblang menyebut Wakil Gubernur Jabar harus menjadi saksi di persidangan kasus korupsi dana hibah karena dia saat menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya menandatangani akta hibah tersebut. “Kita akan buka semuanya. Ada yang samar samar, kita bikin terang benderang di persidangan ini,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai tidak diperiksanya mantan bupati Tasik oleh penyidik Polda Jabar, Bambang Lesmana menyatakan bahwa itu merupakan hak penyidik Polda Jabar. Tapi menurut Bambang, pihaknya memandang perlu mantan Bupati untuk diperiksa di persidangan ini.
“Kami tidak memandang penyidik keliru atau kurang cermat, karena itu kewenangan penyidik yang tentu saja sudut pandangnya beda. Tapi kami memandang harus dimintai keterangannya dipersidangan.. ini harus dibuka, yang masih tertutup di Polda Jabar kita ungkap semuanya di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa SK hibah itu ditandatangi oleh bupati selaku pengambil kebijakan. “Setelah mencermati, dan melihat saksi yang diajukan dari pihak kejaksaan tidak ada nama Pak Uu. Makanya saya memutuskan untuk mengusulkan ke majelis hakim supaya beliau dihadirkan menjadi saksi,” ujarnya.
Bambang juga sempat menyinggung mengenai dakwaan yang telah dibacakan di ruang persidangan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa hibah itu dikeluarkan sesuai dengan SK bupati. Tapi kenapa bupatinya tidak masuk daftar saksi yang akan dihadirkan dipersidangan oleh jaksa. Itu juga menjadi dasar kami untuk mengajukan wakil gubernur jabar ini menjadi saksi.
Menurutnya, dakwaan terhadap kliennya sudah selesai dibacakan, nanti akan kami counter dari saksi saksi dan bukti bukti. Kita sudah siapkan bukti buktinya, apakah benar dakwaannya atau tidak. “Kita punya saksi mahkota, ada saksi dari luar juga lah, sekarang yang penting ada saksinya. Tidak boleh disebutkan satu persatu nanti terbuka. Jangan jangan nanti kalau terbuka dihalang halangi atau segala macem. Pokoknya ada saksi dari dalem maupun dari luar. Bukti juga kita lengkapi,” ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, Bambang menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya akan akan digelar pemeriksaan saksi saksi. “kita akan langsung masuk ke materi dakwaan, kita akan buktikan dalam proses persidangan selanjutnya yaitu saksi jaksa, bukti dari jaksa, dan saksi dari saya dan bukti dari saya, kita sudah siapkan. Apakah benar ceritanya seperti itu,” pungkasnya.(*/Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro