JAKARTA - Selain pemerataan akses pendidikan, penerapan sistem zonasi juga didesain untuk mencegah penumpukan guru berkualitas di satu sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, zonasi tak hanya diterapkan pada perekrutan siswa baru, tetapi juga dalam meredistribusi guru di dalam satu zona.
Dalam perencanaannya, Kemendikbud menargetkan 6 poin yang bisa dicapai melalui kebijakan tersebut. Yakni, menghilangkan eksklusivitas sekolah, mengintergrasikan pendidikan formal dan nonformal, mendekatkan sekolah dengan lingkungan peserta didik, pemerataan mutu pendidikan dasar dan menengah, pemerataan distribusi guru, dan mengatur perekrutan siswa.
Muhadjir menuturkan, zonasi merupakan puncak dari reformasi atau restorasi pendidikan nasional. Ia optimistis, pemantapan zonasi akan berjalan lancar karena mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Penerapan zonasi akan dilakukan serentak pada tahun depan.
“Karena sebenarnya simpel kalau diterapkan, siapa yang akan masuk SMP tahun depan di zona itu, pasti siswa SD kelas 6 sekarang. Tapi memang perlu kerja sama dengan Pemda yang menguasai data kependudukan,” ucap Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Ia menyatakan, dengan menerapkan zonasi, pemerintah bisa menyalurkan anggaran bantuan lebih tepat dan efektif. Pasalnya, jumlah kebutuhan sekolah dan guru di setiap daerah terdata lebih presisi.
Menurut dia, dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, tidak akan ada lagi dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Semua sekolah memiliki kualitas pendidikan yang baik.
“Bantuan, baik itu dari dana alokasi khusus (DAK) semua dari pemerintah pusat dan daerah bisa terpetakan dan terarah, tidak diecer. Dengan peta ini, sekolah yang masih butuh dibantu untuk meningkatkan mutu akan diprioritaskan. Sekarang kan yang bermutu dibantu terus karena menjadi rujukan. Ke depan tidak seperti itu,” tandasnya.(*/Im)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro