JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
KPK total telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka SUN terkait kasus suap kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018,
Empat saksi itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Kabupaten Cirebon Rahman, Kepala Bidang Irigasi PUPR Kabupaten Cirebon M Rizal, dan Camat Ciwaringin Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan saksi tentang pemberian-pemberian lainnya untuk tersangka Sunjaya Purwadisastra terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK meyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385,65 juta dengan rincian Rp116 juta dan Rp269,965 juta dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar.
Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro