SURABAYA - Narkoba sudah menjadi musuh bersama namun masih saja ada yang tidak tegas daam pemberantasan dan penegakan hukum .
Bebasnya tersangka narkoba, Made Yoga membuat geram organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur. Mantan Kasubsie Rutan Medaeng ini sebelumnya divonis 6 tahun oleh hakim PN Surabaya.
Namun, melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Made Yoga akhirnya dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Menyikapi keputusan tersebut, puluhan anggota Granat mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Jalan Sumatera Surabaya,(23/12). Mereka juga membentangkan poster-poster bertuliskan kecaman kepada Pengadilan Tinggi.
Koordinator lapangan Granat Jatim, Arie S Tyawati mengatakan aksi yang dilakukan untuk mengecam PT Jatim yang membebaskan tersangka Made Yoga.
"Ini bentuk buruknya penegakan hukum di Jawa Timur, termasuk soal pemberantasan narkoba dan penindakan terhadap tersangka," teriak Aries.
Selain itu, perwakilan Granat juga sempat menyerahkan bungkusan nasi, kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ahmad Iswandi.
Bungkusan nasi sebagai simbol dari permintaan sabu dari Made Yoga kepada Siswo (terdakwa kasus sabu, yang sekarang masih disidangkan di PN Surabaya).
Sementara itu menanggapi kecaman ini, Achmad Iswandi mengatakan akan mengoreksi para hakimnya.
"Kami terima kasih atas partisipasi Granat atas penegakan hukum kususnya narkoba, kami akan menerima dan akan mengoreksi hakim Lucia yang membebaskan Made Yoga, dan hakim lain agar tidak mudah membebaskan suatu perkara," tutur Iswandi.
Selain itu, Iswandi juga menyarankan agar jaksa Kejari Surabaya agar segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(*Bag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro