JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan
dan Nusa Tenggara Timur soal ketahanan pangan di Jakarta. Beras dan daging sapi menjadi target kerjasama ini.
“Saya sudah bicara dengan Gubernur Sulawesi Selatan katanya memiliki lumbung beras yang cukup dan bicara dengan Gubernur NTT
juga bisa mengembangkan sapi,” jelas Jokowi.
Jokowi mengaku masih mencari BUMD yang mau menanam investasi dalam kerjasama tersebut. Jokowi berharap nantinya bisa
terjalin kerjasama antar-BUMD dari provinsi-provinsi tersebut.
“Ya masih dicari BUMD mana yang bisa investasi. Jadi bentuknya kerjasama antar BUMD nantinya,” ungkap Jokowi.
Saat ini pihaknya masih memikirkan masalah alat transportasi dan gudang untuk menyimpan stok pangan dari daerah lain. Sebab,
Pemprov DKI saat ini belum memiliki kedua sarana tersebut.
“Untuk kapal angkut sapi yang seperti dimilik Australia kita belum punya dan masih banyak storage kita ini belum siap, susah
untuk menyimpannya dalam waktu lama nanti,” tuturnya.(adi)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Hendri Saparini melihat masih banyak kebijakan sepanjang 2013 yang patut dipertanyakan.
Salah satunya kebijakan pengupahan yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja.
“Saat ini pengelolaan kebijakan pengupahan nasional menjadi salah satu isu penting.
Alasannya, isu upah dan buruh berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja (netto) per satu persen pertumbuhan semakin turun,” jelas Hendri dalam siaran pers,(18/12).
Dalam dua tahun terakhir penciptaan lapangan kerja hanya sebesar 235.404 orang (2011) dan 196.774 (2012), jauh lebih rendah dari target pemerintah sebesar 500.000 ribu.
CORE menilai pengelolaan kebijakan pengupahan yang tidak tepat semakin menekan jumlah lapangan kerja baru karena digerogoti besarnya gelombang PHK.
Dalam paket kebijakan, pemerintah secara parsial telah memuat perubahan penetapan upah, tetapi bukan reformasi kebijakan pengupahan yang harus dilakukan secara menyeluruh.
Dalam catatan akhir tahun ini, CORE juga mendorong pemerintah menjadikan berbagai kelemahan dalam pengelolaan ekonomi 2013 sebagai pembelajaran penting untuk perbaikan di tahun mendatang. Sikap denial (mengingkari) sangat merugikan dalam pengelolaan ekonomi karena akan berakibat pada respon kebijakan tidak hanya terlambat, tetapi juga tidak memadai dan bahkan berbahaya karena dapat membelokkan arah pembangunan ekonomi yang seharusnya tetap menomorsatukan daya saing dan kepentingan nasional.(Sind/Ind)
BOGOR – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2013 berupaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan dan optimalisasi fungsi barang milik daerah dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal itu selaras dengan misi organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah itu.
Menurut Kepala DPKBD Kab Bogor, H.Dedi Ade Bahtiar, upaya DPKBD sejalan dengan tugas pokok DPKBD, yakni membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi di bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah. “Dalam tugas pengelolaan barang daerah ini, DPKBD sendiri telah menetapkan visi Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah yang Transparan dan Akuntabel, dan salah satu misi DPKBD ialah Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah,” paparnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2013).
Dedi menjelaskan, selain tujuan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah juga akan menghasilkan pendapatan (revenue) dalam bentuk uang yang harus disetorkan langsung ke Kas Daerah dan merupakan bagian dari hasil Pendapatan Asli Daerah. Selanjutnya pendapatan tersebut akan digunakan untuk kegiatan belanja daerah secara berkelanjutan (sustainable) melalui APBD.
Barang milik daerah yang dapat dimanfaatkan, ujar Dedi, yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang Daerah/Pembantu Pengelola Barang Daerah (Sekretaris Daerah/Dinas Peneglolaan Keuangan dan Barang Daerah), sehingga dengan optimalisasi pemanfaatan tersebut dapat dilakukan efisiensi biaya pemeliharaan yang membebani APBD, serta meningkatkan pengamanan keberadaan aset dari kemungkinan terjadinya penyerobotan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam rangka optimalisasi fungsi barang milik daerah, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur tentang pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, serta Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna,” urainya.
Lebih lanjut dikatakannya, Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang dapat dimanfaatkan yaitu tanah dan/atau bangunan yang sementara belum dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, dan pemanfaatannya tidak mengubah status kepemilikan (lihat tabel).
Dasar pemanfaatan tanah/bangunan milik daerah melalui mekanisme Sewa, kata Dedi lagi, diatur sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (2) bahwa “barang milik daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dapat disewakan sepanjang menguntungkan” dengan biaya sewa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak DPKBD, selama lima tahun terakhir terlihat adanya peningkatan penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah, hal tersebut menggambarkan bahwa terdapat kecenderungan semakin bertambahnya pihak ketiga (masyarakat) yang turut serta memanfaatkan barang milik daerah untuk usaha-usaha yang produktif (lihat tabel kedua).
Adapun mengenai prosedur pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme Sewa oleh Pihak Ketiga, jelas Dedi lagi, yaitu Perorangan maupun Badan Usaha menyampaikan permohonan penyewaan tanah/bangunan milik daerah kepada Bupati dengan tembusan surat kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang memuat antara lain identitas pemohon, tanah/bangunan yang dimohon, serta rencana peruntukan penggunaan.
Selanjutnya DPKBD melakukan kajian dengan tahapan Penerimaan Permohonan, Pembahasan dan Pengkajian dengan SKPD terkait Peninjauan Lapangan dan terakhir Penyampaian Hasil Kajian Lapangan kepada Bupati/Sekda. “Dari situ akan muncul keputusan persetujuan Penerbitan Keputusan Bupati tentang Persetujuan Sewa Menyewa dan Penerbitan Perjanjian Sewa atau keputusan ditolak,” papar Dedi.
Dijelaskannya lebih lanjut, terkait dengan dasar pemanfaatan tanah/bangunan milik daerah melalui mekanisme Pinjam Pakai diatur sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (1) bahwa “barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kepentingan sosial dan keagamaan”.
“Mekanismenya dengan cara menyampaikan permohonan pinjam pakai tanah/bangunan kepada Bupati dan tembusan surat kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang memuat antara lain identitas pemohon, tanah/bangunan yang dimohon, serta rencana peruntukan penggunaan. Prosedurnya pun sama seperti permohonan penyewaan tanah/bangunan milik daerah,” urainya.
Selain pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme sewa maupun pinjam pakai, maka dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah serta meningkatkan penerimaan daerah selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 Pemerintah Daerah juga dapat melakukan Kerjasama Pemanfaatan dengan pihak lain ataupun kerjasama dalam bentuk Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
Pola pemanfaatan barang milik daerah dengan cara Kerjasama Pemanfaatan, jelas Dedi, dilaksanakan dengan ketentuan jika tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang dilakukan terhadap barang milik daerah dimaksud, sedangkan pemanfaatan barang milik daerah dengan cara Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
“Besaran kontribusi yang harus dibayarkan setiap tahun oleh mitra Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, maupun Bangun Serah Guna ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Bupati. Kita menargetkan, pemanfaatan barang milik daerah yang optimal diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, penambahan/peningkatan pendapatan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tabel :
Gambaran secara umum objek pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah/bangunan sebagai berikut :
No Uraian Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna
1. Obyek Tanah/ Bangunan Tanah/Bangunan Tanah/Bangunan Tanah/Bangunan
2. Pemanfaatan Perorangan/Badan Usaha Penyelenggaraan Pemerintahan/ Lembaga Keagamaan dan Lembaga Sosial Mitra Kerjasama Mitra BGS/BSG
3. Jangka Waktu Maks 5 tahun, dapat diperpanjang Maks. 2 tahun, dapat diperpanjang Maks. 30 tahun Maks. 30 tahun
4. Kewajiban Retribusi – Kontribusi Kontribusi
Catatan : 2013* Proyeksi Realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah s.d Desember 2013
(Cok)
JAKARTA – PT Garuda Indonesia pada 5 Maret 2014, resmi akan bergabung sebagai anggota ke 20 dengan aliansi maskapai penerbangan SkyTeam. Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjelaskan, dengan bergabung dengan SkyTeam, itu berarti Garuda dapat memperluas jaringan penerbangan rute internasional.
Mengingat pengguna jasa Garuda dapat terhubung dengan 19 perusahaan penerbangan anggota SkyTeam lainnya di seluruh dunia. “Tentu dengan bergabungnya Garuda menjadi anggota SkyTeam akan ada keuntungan yang kita dapat, yaitu mendapatkan traffic dari mereka lebih banyak,” jelas Emir.
Emir mengatakankan keuntungan bagi para pengguna jasa Garuda akan memiliki akses ke 530 lounge di seluruh dunia, di mana SkyTeam menawarkan lebih dari 14 ribu penerbangan setiap hari ke 1.024 destinasi di 178 negara.
Meski diakui Emir, bahwa keuntungan yang diperoleh Garuda sebagai anggota SkyTeam pada tahun pertama saat resmi bergabung nanti belum terlalu signifikan. Namun dia optimistis dapat membawa Garuda menanjak perlahan dan pasti.
“Menurut saya impact-nya tahun depan belum terlalu besar karena kita baru masuk, istilahnya kan masih pemasaran dan perkenalan. Impact-nya besar baru terasa di tahun 2015 nanti,” paparnya.
SkyTeam adalah salah satu aliansi maskapai terbesar di dunia. Aliansi ini mamiliki pusat manajemen di SkyTeam Central, Bandar Udara Schiphol, Amsterdam, Belanda. Mereka memiliki slogan “Caring more about you” (Lebih peduli terhadap anda). Terhitung sejak Oktober 2010, aliansi ini dan anggotanya memiliki karyawan sebanyak 316,445 orang.
Beberapa maskapai ternama yang menjadi anggota SkyTeam di antaranya Aeroflot, Air France, Alitalia, Czech Airlines, China Airlines, Shanghai Airlines dan lainnya.(har)
Tahun 2013 ini merupakan tahun kedua Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor menyelenggarakan acara Gebyar Pajak Daerah. Agenda ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi bagi pihak-pihak yang telah mendukung Dinas Pendapatan Daerah dalam pencapaian target pendapatan daerah.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan MOU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam hal ini diwakili oleh Bupati Bogor dengan PT. PLN tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik pemerintah daerah serta penertiban PJU Illegal, peresmian gedung Dispenda, peresmian masjid “Al-Kharaj”, dan peresmian logo Dispenda.
Untuk tema gebyar pajak daerah tahun ini adalah menuju “Dispenda Termaju” Tahun 2013 – 2018 tingkat Kabupaten Se-Jawa Barat, dengan harapan dapat memacu semangat dan motivasi pegawai Dispenda untuk melakukan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Adapun indikator “Termaju” dalam tema Gebyar Pajak Daerah tahun ini adalah:
1. Termaju pada realisasi penerimaan pajak daerah diantara Kabupaten yang ada di Propinsi Jawa Barat.
2. Termaju pada kualitas pelayanan kepada wajib pajak daerah, yang diindikasikan dengan indeks kepuasan masyarakat, tercapainya ISO serta rendahnya komplain/pengaduan dari masyarakat.
3. Termaju dalam akurasi dan transparansi data pada system data dan informasi pendapatan daerah yang dapat diakses oleh publik/masyarakat dalam bentuk digital.
4. Termaju dalam kualitas sumber daya manusia di Dispenda, khususnya di bidang pajak daerah.
5. Termaju dalam penyusunan produk hukum dan standar operasional prosedur di bidang pajak daerah serta implementasi di masyarakat.
6. Termaju dalam hal penanganan keberatan, pengurangan dan keluhan dari masyarakat yag sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Termaju dalam manajemen pengelolaan pendapatan daerah dan manajemen kesekretariatan di Dispenda.
Penghargaan yang diberikan Dinas Pendapatan Daerah pada acara Gebyar pajak daerah tahun 2013 ini terbagi menjadi 4 kategori. Berikut adalah nama – nama penerima penghargaan yaitu :
a. Desa/Kelurahan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) periode setelah tanggal 17 Agustus 2013, dengan pelunasan sampai dengan tanggal 4 Desember 2013 :
NO
NAMA DESA/KELURAHAN
KECAMATAN
1.
Kel. Cirimekar
Cibinong
2.
Desa Mekar Wangi
Cariu
3.
Desa Wates Jaya
Cigombong
4.
Desa Mekarsari
Cileungsi
5.
Desa Neglasari
Dramaga
6.
Desa Cicadas
Gunung Putri
7.
Desa Cimulang
Rancabungur
8.
Desa Pasir Madang
Sukajaya
9.
Desa Cisarua
Sukajaya
10.
Desa Sukaraja
Sukaraja
11.
Desa Cimandala
Sukaraja
12.
Desa Tamansari
Tamansari
b. Wajib Pajak Daerah Terbaik Tahun 2013 :
NO
Jenis Pajak
WAJIB PAJAK
KECAMATAN
Badan
Perorangan
1.
PBB
PT. Bogorindo Cemerlang
Babakan Madang
2.
PBB
E.M. Kewengian
Cisarua
3.
PBB
Jasa Marga (Persero), PT
Gunung Putri
4.
BPHTB
PT. Hero Supermarket. Tbk
Babakan Madang
5.
BPHTB
Woen Cindy
Citeureup
6.
Pajak Hotel
Lorin Hotel
Babakan Madang
7
Pajak Hotel
Harris Hotel
Babakan Madang
8
Pajak Hotel
The Highland Park Resort
Taman Sari
9
Pajak Hotel
Sentul 8 Hotel
Babakan Madang
10
Pajak Restoran
KFC Gunung Putri
Gunung Putri
11
Pajak Restoran
Pizza HUT Gunung Putri
Gunung Putri
12
Pajak Restoran
Toko Kue Harverst
Gunung Putri
13
Pajak Restoran
PSK – Penggemar Sate Kiloan
Babakan Madang
14
Pajak Restoran
Ah Poong
Sukaraja
15
Pajak Hiburan
Taman Safari Indonesia
Cisarua
16
Pajak Hiburan
Taman Wisata Matahari
Cisarua
17
Pajak Hiburan
Ciputra Indah
Cileungsi
18
Pajak Hiburan
Tripar Multi Image
Cibinong
19
Pajak Mineral Bukan Logam
Serbaguna KUD
Cigudeg
20
Pajak Mineral Bukan Logam
Indocement TP
Citeureup
21
Pajak Mineral Bukan Logam
Holcim Indonesia
Klapanunggal
22
Pajak Mineral Bukan Logam
Batu Gn. Makmur
Cigudeg
23
Pajak Parkir
Centrepark Citra Corpora
Babakan Madang
24
Pajak Parkir
Securindo Packatama
Cileungsi
25
Pajak Air Tanah
Hokkan Indonesia
Ciawi
26
Pajak Air Tanah
Tirta Investama
Cigombong
27
Pajak Penerangan Jalan Non PLN
Parisindo Pratama
Gunung Putri
28
Pajak Penerangan Jalan Non PLN
Voksel Indonesia
Cileungsi
29
Pajak Reklame
Aneka Karya Adv
Parung
c. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terbaik Tahun 2013 yaitu :
Khadijah Budhi Astuti, SH – Perumahan Metro Residence Blok I NO. 12 Cluster Green Wood, Cibinong – Kabupaten Bogor
d. Kecamatan yang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pembayaran PBB P2 yaitu :
Kecamatan Citeureup
Dengan adanya kegiatan ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor berharap dapat meningkatkan motifasi semua pihak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya masyarakat kabupaten Bogor untuk dapat berperan serta dalam pencapaian target pendapatan daerah Kabupaten Bogor khususnya dari pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2014 telah menargetkan untuk Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor adalah sebesar lebih dari 4,2 Triliyun, dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor adalah sebesar 1,2 Triliyun dan Pendapatan Pajak Daerah adalah sebesar 913 Miliar.
Dengan tercapainya target pendapatan daerah, diharapkan program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik, karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan.
Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Bogor
Hj. Syarifah Sofiah
Kepala
.
Sosialisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
Untuk Triwulan IV Berkaitan Dengan Kegiatan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2013.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dengan tugas pokok tersebut, maka lembaga ini menempati posisi yang strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bogor. Namun demikian, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bogor bukanlah semata-mata tanggung jawab Bappeda saja tapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah daerah, masyarakat maupun sektor swasta.
Terkait dengan tugas pokoknya dalam bidang perencanaan pembangunan, selama periode tahun 2008–2013, Bappeda Kabupaten Bogor mengemban visi: “Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Daerah yang Berkualitas”. Untuk mencapai visinya maka Bappeda pun melaksanakan 5 misi, yaitu: (1) Meningkatkan Hasil Guna Produk Perencanaan Pembangunan Daerah, (2) Meningkatkan Daya Guna Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah, (3) Membangun Data Pokok dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah, (4) Memanfaatkan Hasil-Hasil Penelitian dan Pengembangan untuk Kebutuhan Perencanaan Pembangunan Daerah dan (5) Meningkatkan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Selama periode tahun 2008–2013 telah banyak capaian kinerja yang berhasil diraih oleh Bappeda. Terkait dengan Misi Pertama, yaitu Meningkatkan Hasil Guna Produk Perencanaan Pembangunan Daerah, selama periode 2008-2013 Bappeda berhasil menyusun dokumen perencanaan lima tahunan, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013 yang berhasil direvisi pada tahun 2011. Dokumen perencanaan lima tahunan ini diuraikan ke dalam dokumen perencanaan tahunan yang secara konsisten dan tepat waktu disusun oleh Bappeda, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD.
Dokumen perencanaan lain yang disusun setiap tahun oleh Bappeda yang merupakan bagian dari rangkaian penyusunan APBD Kabupaten Bogor adalah dokumen Penetapan Kinerja (Tapkin), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selama periode itu pula sejumlah dokumen perencanaan pembangunan sektoral berhasil disusun oleh Bappeda oleh 4 Bidang Perencanaan.
Di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, selama periode tahun 2008-2013 telah berhasil disusun dokumen perencanaan, sebagai berikut:
Tahun Judul Dokumen Perencanaan
2009 Rencana Unit Pelaksana Teknis Peningkatan dan Pengembangan Kejuruan Terpadu (UPT P2KT)
Panduan Umum dan Panduan Teknis Program Pelopor Pencipta Lapangan Kerja Perdesaan/Kelurahan (P3LKP)
2010 Rencana Induk Pembangunan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial di Kabupaten Bogor
Strategi Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun
2011 Rencana Pencapaian Sasaran MDG’s
2013 Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten Bogor Tahun 2014-2018
Penyusunan Rencana Pencapaian Sasaran MDG’S
Model Pembangunan SMK di Kabupaten Bogor
Di Bidang Ekonomi, selama periode tahun 2008-2013 telah berhasil disusun dokumen perencanaan, sebagai berikut:
Tahun Judul Dokumen Perencanaan
2009 Rencana Revitalisasi Pertanian dan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Bogor
2010 Master Plan Minapolitan
Rencana Pengembangan dan Pemetaan Potensi Komoditas Unggulan Kecamatan
Kaji Tindak Pengembangan Kelembagaan Sistem Pendanaan dan Pemasaran di Dalam Revitalisasi Pertanian di Kabupaten Bogor
2012 Kaji Tindak Pengembangan Ketahanan Pangan 2013-2017
2013 Rencana Induk Pembangunan Ekonomi Kabupaten Bogor
Perencanaan Target Indikator Ekonomi Daerah Tahun 2014-2018
Sementara Bidang Pemerintahan dan Pendanaan Pembangunan, selama periode tahun 2008-2013 telah berhasil disusun dokumen perencanaan, sebagai berikut:
Tahun Judul Dokumen Perencanaan
2009 Program Kabupaten Bogor Bermartabat
2013 Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2014-2018
Sedangkan Bidang Sarana Prasarana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, selama periode tahun 2008-2013 telah berhasil disusun dokumen perencanaan, sebagai berikut:
Tahun Judul Dokumen Perencanaan
2009 Teknik Zonasi Kawasan Prioritas Puncak
Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan di Kabupaten Bogor
Model Pengelolaan Lingkungan Terpadu DAS Ciliwung
Kajian Pembangunan Pasar Induk
Model Pengembangan Kawasan Mayor Kabupaten Bogor
Rencana Pembangunan Outlet Pasar Bunga Hias di Kecamatan Cibinong
Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Keciptakaryaan
2010 Model Penataan Perkotaan pada Kluster Parung, Leuwiliang, Cigombong
Kajian Lingkungan Strategis (KLS) dalam Rangka Penyempurnaan Penataan Ruang Kabupaten Bogor
Pemetaan Perubahan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten Bogor
Model Penataan Perkotaan Pada Kluster Cibinong dan Cileungsi
Penyusunan FS Jalan Poros Tengah-Timur
2011 Kajian Naskah Akademis dalam rangka Penyusunan Perda Jalan
Analisis Pemetaan Perubahan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten Bogor
2012 Perencanaan Strategis Infrastruktur Perbatasan Kabupaten/Kota
Kajian Geologi Lingkungan Kawasan Pertambangan untuk Menunjang Penataan Ruang
Program Pembangunan Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP)/Penyusunan Buku Putih Strategi Sanitasi Kota (SSK)
2013 Kajian Strategi Kawasan Perkotaan Kabupaten Bogor
Studi Kelayakan Rencana Jalan Penghubung Sentul City – Cibadak
Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Cipta Karya
Naskah Akademis Revisi RTRW Kabupaten Bogor
Terkait dengan Misi Kedua, yaitu Meningkatkan Daya Guna Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah, Bappeda sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah setiap tahun selama periode 2008-2013 telah memfasilitasi dan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Output dari kegiatan ini adalah nota kesepakatan mengenai daftar program dan kegiatan prioritas berikut pagu anggarannya yang akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bogor yang disusun sebagai dokumen perencanaan tahunan (jangka pendek).
Terkait dengan Misi Ketiga, yaitu Membangun Data Pokok dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Bappeda sepenuhnya menyadari bahwa kualitas perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas data dan informasi pendukungnya. Makin tinggi kualitas data dan informasi yang tersedia makin tinggi pula kualitas produk perencanaan yang dihasilkan. Untuk mendukung tersedianya data dan informasi yang berkualitas maka Bappeda selama periode 2008-2013 secara konsisten melaksanakan kegiatan Penyusunan dan Pengumpulan Data Informasi yang mencakup Bidang Ekonomi, Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, Bidang Sarana Prasarana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Bidang Pemerintahan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode survey lapangan sehingga bisa diperoleh data primer. Dengan metode pengambilan data seperti itu diharapkan kualitas data dalam hal akurasi dan konsistensi data dapat terjaga. Output yang dihasilkan dari kegiatan ini selama periode tahun 2008-2013 adalah tersusunnya data dan informasi yang akurat dan aktual sebagai bahan perencanaan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, Bidang Ekonomi, Bidang Pemerintahan dan Pendanaan Pembangunan, serta Bidang Sarana Prasarana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
Penyediaan data berkualitas sebagai basis penyusunan perencanaan dilakukan pula melalui kegiatan Pengelolaan Data Pokok Perencanaan Pembangunan Daerah. Selama periode 2008-2013 kegiatan ini menghasilkan dokumen yang berisi data pokok setiap urusan wajib dan pilihan yang dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Beberapa dokumen data dihasilkan pula melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, antara lain IPM di Kabupaten Bogor, Indikator Ekonomi Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten dalam Angka (KBDA) dan Kecamatan dalam Angka (KCDA).
Terkait dengan Misi Keempat, yaitu Memanfaatkan Hasil-Hasil Penelitian dan Pengembangan untuk Kebutuhan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda juga melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Jaringan Penelitian. Kegiatan ini berusaha memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan lembaga penelitian dan pengembangan/perguruan tinggi yang menghasilkan inovasi/hasil-hasil penelitian yang dapat diimplementasikan secara langsung oleh usaha kecil menengah dan masyarakat pada umumnya serta dapat dimanfaatkan sebagai salah satu landasan dalam menentukan suatu kebijakan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan Misi Kelima, yaitu Meningkatkan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Bappeda secara konsisten setiap tahun selama periode tahun 2008 – 2013 melakukan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang menghasilkan 3 dokumen laporan, yaitu Laporan Evaluasi Kinerja (Evkin) Triwulan, Bahan Monitoring Lapangan dan Laporan Monitoring Lapangan. Selain itu pelaporan tahunan pun dapat dilaksanakan dengan tepat waktu melalui kegiatan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran yang selama periode tahun 2008-2013 menghasilkan dokumen LKPJ Akhir Tahun. Laporan lainnya yang dihasilkan periode 2008-2013 berupa laporan hasil pemantauan dan evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui kegiatan Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lima tahunan Bappeda melaksanakan kegiatan Evaluasi RPJMD pada tahun 2013. Sedangkan untuk pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah jangka panjang Bappeda pun melaksanakan kegiatan Evaluasi RTRW pada tahun2013.
Bappeda dalam menjalankan tupoksinya di bidang perencanaan pembangunan tentu tidak terlepas dari permasalahan yang dihadapi baik internal maupun eksternal. Akan tetapi permasalahan tersebut dipandang sebagai suatu tantangan dan peluang dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan. Permasalahan nyata yang dihadapi ke depan adalah dinamika pembangunan daerah yang harus bergerak cepat sebagai respon terhadap perkembangan global di berbagai sektor kehidupan masyarakat yang tidak dapat dihindari, Selain itu Bappeda pun menghadapi tuntutan yang semakin kuat dari para pemangku kepentingan akan produk perencanaan pembangunan yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip perencanaan yang SMART (Spesific, Measurable, Achiveable, Reasonable dan Timebound). Untuk mewujudkan hal tersebut, Bappeda berusaha mengoptimalkan berbagai pendekatan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, yaitu pendekatan politik, teknokratis, partisipatif, top down dan bottom up. Dengan dukungan sumberdaya manusia dan sarana prasarana yang semakin baik serta peraturan perundang-undangan yang semakin lengkap maka tuntutan tersebut secara bertahap dan berkesinambungan diupayakan dapat terpenuhi.
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro