BOGOR - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2013 berupaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan dan optimalisasi fungsi barang milik daerah dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal itu selaras dengan misi organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah itu.
Menurut Kepala DPKBD Kab Bogor, H.Dedi Ade Bahtiar, upaya DPKBD sejalan dengan tugas pokok DPKBD, yakni membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi di bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah. “Dalam tugas pengelolaan barang daerah ini, DPKBD sendiri telah menetapkan visi Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah yang Transparan dan Akuntabel, dan salah satu misi DPKBD ialah Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah,” paparnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2013).
Dedi menjelaskan, selain tujuan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah juga akan menghasilkan pendapatan (revenue) dalam bentuk uang yang harus disetorkan langsung ke Kas Daerah dan merupakan bagian dari hasil Pendapatan Asli Daerah. Selanjutnya pendapatan tersebut akan digunakan untuk kegiatan belanja daerah secara berkelanjutan (sustainable) melalui APBD.
Barang milik daerah yang dapat dimanfaatkan, ujar Dedi, yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang Daerah/Pembantu Pengelola Barang Daerah (Sekretaris Daerah/Dinas Peneglolaan Keuangan dan Barang Daerah), sehingga dengan optimalisasi pemanfaatan tersebut dapat dilakukan efisiensi biaya pemeliharaan yang membebani APBD, serta meningkatkan pengamanan keberadaan aset dari kemungkinan terjadinya penyerobotan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam rangka optimalisasi fungsi barang milik daerah, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur tentang pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, serta Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna,” urainya.
Lebih lanjut dikatakannya, Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang dapat dimanfaatkan yaitu tanah dan/atau bangunan yang sementara belum dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, dan pemanfaatannya tidak mengubah status kepemilikan (lihat tabel).
Dasar pemanfaatan tanah/bangunan milik daerah melalui mekanisme Sewa, kata Dedi lagi, diatur sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (2) bahwa “barang milik daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dapat disewakan sepanjang menguntungkan” dengan biaya sewa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak DPKBD, selama lima tahun terakhir terlihat adanya peningkatan penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah, hal tersebut menggambarkan bahwa terdapat kecenderungan semakin bertambahnya pihak ketiga (masyarakat) yang turut serta memanfaatkan barang milik daerah untuk usaha-usaha yang produktif (lihat tabel kedua).
Adapun mengenai prosedur pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme Sewa oleh Pihak Ketiga, jelas Dedi lagi, yaitu Perorangan maupun Badan Usaha menyampaikan permohonan penyewaan tanah/bangunan milik daerah kepada Bupati dengan tembusan surat kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang memuat antara lain identitas pemohon, tanah/bangunan yang dimohon, serta rencana peruntukan penggunaan.
Selanjutnya DPKBD melakukan kajian dengan tahapan Penerimaan Permohonan, Pembahasan dan Pengkajian dengan SKPD terkait Peninjauan Lapangan dan terakhir Penyampaian Hasil Kajian Lapangan kepada Bupati/Sekda. “Dari situ akan muncul keputusan persetujuan Penerbitan Keputusan Bupati tentang Persetujuan Sewa Menyewa dan Penerbitan Perjanjian Sewa atau keputusan ditolak,” papar Dedi.
Dijelaskannya lebih lanjut, terkait dengan dasar pemanfaatan tanah/bangunan milik daerah melalui mekanisme Pinjam Pakai diatur sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (1) bahwa “barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kepentingan sosial dan keagamaan”.
“Mekanismenya dengan cara menyampaikan permohonan pinjam pakai tanah/bangunan kepada Bupati dan tembusan surat kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang memuat antara lain identitas pemohon, tanah/bangunan yang dimohon, serta rencana peruntukan penggunaan. Prosedurnya pun sama seperti permohonan penyewaan tanah/bangunan milik daerah,” urainya.
Selain pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme sewa maupun pinjam pakai, maka dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah serta meningkatkan penerimaan daerah selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 Pemerintah Daerah juga dapat melakukan Kerjasama Pemanfaatan dengan pihak lain ataupun kerjasama dalam bentuk Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
Pola pemanfaatan barang milik daerah dengan cara Kerjasama Pemanfaatan, jelas Dedi, dilaksanakan dengan ketentuan jika tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang dilakukan terhadap barang milik daerah dimaksud, sedangkan pemanfaatan barang milik daerah dengan cara Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
“Besaran kontribusi yang harus dibayarkan setiap tahun oleh mitra Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, maupun Bangun Serah Guna ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Bupati. Kita menargetkan, pemanfaatan barang milik daerah yang optimal diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, penambahan/peningkatan pendapatan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tabel :
Gambaran secara umum objek pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah/bangunan sebagai berikut :
No Uraian Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna
1. Obyek Tanah/ Bangunan Tanah/Bangunan Tanah/Bangunan Tanah/Bangunan
2. Pemanfaatan Perorangan/Badan Usaha Penyelenggaraan Pemerintahan/ Lembaga Keagamaan dan Lembaga Sosial Mitra Kerjasama Mitra BGS/BSG
3. Jangka Waktu Maks 5 tahun, dapat diperpanjang Maks. 2 tahun, dapat diperpanjang Maks. 30 tahun Maks. 30 tahun
4. Kewajiban Retribusi - Kontribusi Kontribusi
Catatan : 2013* Proyeksi Realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah s.d Desember 2013
(Cok)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro