BOGOR – Miris, keterlambatan proyek rehabilitasi Masjid Baitul Faidzin rupanya berdampak buruk terhadap banyak hal. Tak hanya soal kerugian waktu dan uang, tapi juga menjadi penyebab utama hadirnya aksi asusila oleh segelintir oknum pemuda.
Ya, rimbunnya taman kota yang tak terawat sebagai dampak langsung dari dari proyek senilai Rp23 Miliar tersebut, kerap dimanfaatkan para kaula muda untuk bergumul memadu kasih. Ironisnya, aksi ini tak diketahui petugas. Padahal, tak jauh dari lokasi, ada pos jaga milik Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Rata-rata usia mereka masih muda. Dan biasanya datang sore hari, karena memang lokasi ini kerap jadi tujuan warga untuk menghabiskan hari. Tapi, malah disalahgunakan menjadi tempat mesum,” kata Akbar (52), seorang penjual kopi tak jauh dari lokasi tanam.(25/1/19)
Akbar juga menyebut, lokasi tanam kota ini memang cukup strategis, selain berada di tengah-tengah komplek Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, taman ini juga memang diperuntukan bagi warga karena menjadi bagian dari taman perpustakaan daerah.
“Memang selalu ada saja yang datang, khususnya pasangan muda-mudi dan beberapa orangtua yang ingin berolahraga lari mengitari komplek Pemda. Tapi tidak begitu ramai. Mungkin kondisi itu dimanfaatkan para oknum itu untuk hal yang tidak-tidak,” paparnya.
Diketahui, proyek Masjid Baitul Faizin di Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga asal-asalan, membuat orang nomor satu di Kabupaten Bogor (Bupati Bogor-red) kecewa.
Pasalnya, deretan kabel masih berserakan di beberapa sudut. Begitu pula dengan tumpukan tanah dan pasir sebagai material bangunan.
Keramik-keramik berwarna gelap yang terpasang pun masih diwarnai debu-debu dan sisa cat. Apalagi yang berada di sudut-sudut ruangan Masjid Baitul Faizin, kompleks Pemkab, Cibinong.
Informasi yang dihimpun, masjid yang sempat mangkrak lebih dari setahun itu sudah bisa digunakan sementara oleh jamaah. Sebelum rampung total dari pekerjaan lanjutan lanskap dan interior dengan anggaran Rp4,4 miliar itu.
Sayangnya, jalan masuk ke tempat wudhu pun terasa curam. Belum lagi lantai yang licin, serta tidak adanya karet-karet untuk menghindari jamaah terpleset. Saat masuk ke ruangan lantai bawah yang digunakan sementara untuk salat pun terasa pengap. Sebab, jarak antara lantai dengan plafon dirasa terlalu pendek.
Bupati Bogor Ade Yasin pun mengaku geram dengan kondisi masjid yang pekerjaan lanjutan baru kembali dikerjakan Oktober lalu itu. Selepas salat Ashar berjamaah akhir pekan lalu, adik kandung mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin itu menyempatkan untuk mengecek ke beberapa bagian gedung.
Politisi PPP ini pun kecewa, sampai-sampai menyebut bangunan yang lama masih lebih baik kualitasnya dibanding pasca direnovasi.
“Kondisinya Masya Allah, jelek. Masih bagus yang pertama sebelum dibongkar, kualitasnya buruk,” kata Ade Yasin kepada wartawan, kemarin.
Ia menilai pengerjaan dan material proyek masjid Baitul Faizin buruk, dengan menggunakan material murahan. Padahal, seharusnya selepas diperbaharui, masjid itu bisa jadi masjid kebanggaan masyarakat Bumi Tegar Beriman.
“Saya kecewa dengan kondisi masjid seperti ini. Dengan biaya yang besar tidak sebanding banget, pengerjaannya pun sangat lama, sudah dua tahun,” ketusnya.(Ade)
BOGOR – Program Nobat ( nongol babat ) akan terus berlanjut di semua wilayah Kabupaten Bogor . Sebanyak 20 wanita malam terjaring razia Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (23/1).
Usai tes urine, satu diantara mereka positif menggunakan narkoba.
“Tadi kami operasi di kos dan kontrakan yang diduga disalahgunakan. Kami langsung serahkan ke BNN Kabupaten Bogor untuk dites urine dan tes HIV oleh dinas kesehatan,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Rabu (23/1).
Operasi dilangsungkan pada dua wilayah, Cibinong dan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Selain wanita malam, petugas juga mengamankan lebih dari 50 krat minuman keras (miras) untuk kemudian di musnahkan.
“Tadi saat razia wanita malam juga ada didapati lima orang masih mengenakan seragam SMA. Nanti dinsos yang menindaklanjuti,” kata Agus.
Diketahuinya tempat kos-kosan atau kontrakan para wanita malam ini didapatkan Satpol PP dari informasi yang diberikan masyarakat.
Diduga tempat kos-kosan ini juga disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Dan Satpol PP melakukan razia pada siang hari disebabkan, Satpol PP menduga para wanita malam ini sedang tidur di kamar masing-masing. Dan ternyata benar dugaan tersebut.
Dia menegaskan, operasi Nongol Babat (Nobat) akan terus digencarkan, terutama selama 100 hari pertama Bupati Bogor Ade Yasin dan Wakil Bupati Iwan Setiawan.(*/DP Alam)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin ingin program Panca Karsa yang digagasnya bersama Wakil Bupati Iwan Setiawan, dikritisi oleh masyarakat. Dia sadar program tersebut jauh dari kata sempurna, maka perlu kritik membangun dari seluruh unsur.
Hal itu diungkapkan Ade dalam peluncuran Teras Panca Karsa di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (22/01/2019). Menurutnya, Teras Panca Karsa merupakan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Kabupaten Bogor.
“Jadi ini untuk menampung masukan dari masyarakat maupun unsur lainnya termasuk akademisi. Jadi kami punya program dan mohon untuk dikritik jika ada yang kurang,” ujar Ade.
Dia berharap, masukan dari para akademisi, kalangan usaha hingga tokoh mandiri menjadi bahan dalam melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berkaitan dengan Panca Karsa.
“Panca Karsa itu kan Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Membangun, Maju dan Bogor Berkeadaban. Semuanya harus nge-klik ke sini,” kata dia.
Dia tidak ingin sampai ada program hasil Musrenbang di luar jalur Panca Karsa, terlebih sampai mengada-ngada dalam merencanakan pembangunan.
“Makanya perlu peranan masyarakat ikut mengawasi program yang menjadi kebutuhan masyarakat. Medianya ada Rebo Keliling (Boling), Jumat Keliling (Jumling), reses dan sebagainya,” kata dia.
Pemkab juga menyediakan tempat pengaduan berbasis teknologi. Termasuk menyentuh program pembangunan di desa berbasis teknologi. “Kalau ada keluhan pribadi mah klik saja adeyasin.net,” katanya.
“Untuk meningkatkan ekonomi desa, kita akan bangun desa wisata, jadi semua desa yang memiliki potensi wisata kita kembangkan dengan melibatkan ahli tata ruang,” tandasnya.(*/Ade)
BOGOR – Terkait permintaan Ombudsman soal pengambilaalihan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Perumahan Sentul City, Bupati Bogor Ade Yasin sudah melakukan pertemuan dengan PDAM Tirta Kahuripan.
Ade mengatakan bahwa dirinya mengintruksikan agar PDAM taat pada putusan pengadilan.
“Kemarin dari PDAM menghadap, saya harus bagaimana, kita pertama harus taat pada putusan pengadilan,” kata Ade Yasin saat ditemui wartawan di Gedung Tegar Beriman Cibinong, (22/1/2019).
Hal ini dilakukan karena Ombudsman menghimbau Pemkab Bogor segeran mengeluarkan putusan kasasi PTUN mencabut izin SPAM Sentul City.
Selain itu, ia juga menimbang terkait dampak dari keputusan pengadilan ini yakni berhentinya pelayanan air masyarakat yang harus kembali dibicarakan.
“Pertama tidak melanggar aturan, kedua masyarakat tidak sengsara. Sementara ini saya perintahkan kepada PDAM pertama putusan pengadilan dulu dipatuhi, kedua ketika ada gejolak baru segera diatasi,” tandasnya.(*/DP Alam)
BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerima kunjungan komisi X DPR RI yang membidangi terkait pendidikan dan kebudayaan, bertempat di ruang rapat pendopo Bupati Bogor, selasa (22/1).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor Ade Yasin pun tak segan meminta bantuan untuk rehab bangunan sekolah yang rusak dan dibangunnya kampus di wilayah Bogor Timur dan klinik patah tulang cimande yang terusan dengan padepokan silat cimande.
“Tadi dalam pertemuan saya meminta revitalisasi
bangunan sekolah yang rusak dan dibangunnya kampus di wilayah timur Kabupaten Bogor dan klinik patah tulang cimande karena komisi X DPR RI membidangi bidang pendidikan dan kebudayaan, “katanya.
Bupati Bogor juga menerangkan karena faktor administrasi yang lebih mudah dan peluang lowongan pekerjaan yang lebih besar, Ia menyarankan kampus tersebut jenisnya politeknik.
“Pengurusan politeknik itu lebih mudah kepengurusan izinnya, selain itu lulusan politeknik lebih mudah mendapatkan pekerjaan hingga kami optimis bisa membantu mengurangi angka pengangguran yang mencapai 230 ribuan jiwa,” terangnya.
Ia juga menjelaskan permintaan dibangunnya kampus di wilayah timur Kabupaten Bogor ini agar angka rata-rata lama sekolah di sana meningkat.
“Kalau anak-anak Bogor Timur ini harus kuliah ke IPB Dramaga dan kampus lainnya diluar daerah kan ongkos dan biaya hidupnya besar, hingga jika ada kampus disana bisa meringankan biaya kuliah yang dikeluarkan oleh orang tua,” jelasnya
Untuk kebudayaan, Pemkab Bogor juga mempromosikan objek wisata perguruan silat Cimande yang berada di Kecamatan Caringin kepada para wakil rakyat.
“Perguruan silat Cimande dan klinik pengobatan patah tulang ini akan kami jadikan objek wisata budaya dan kesehatan, kami optimis objek wisata ini akan maju karena Silat Cimande ini sudah terkenal di manca negara,” tambahnya.
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto siap membantu mewujudkan rencana revitalisasi bangunan sekolah yang rusak dan dibangunnya kampus di wilayah timur Kabupaten Bogor.
“Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang luar biasa, maka perlu dibangun kampus di wilayah yang belum memiliki kampus atau universitas negeri. Kami juga akan membantu mendorong agar besar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk
Kabupaten Bogor bisa meningkat agar bisa memperbaiki bangunan sekolah yang rusak,” kata Djoko.
Lebih lanjut ia mengatakan juga yakin bidang pariwisata di Bumi Tegar Beriman terus berkembang seiring besarnya potensi objek wisata yang ada.
“Selain wisata alam dan wisata kuliner, Kabupaten Bogor juga memiliki peluang membesarkan objek wisata budaya dan olahraga. Potensi wisata ini tinggal dikemas hingga bisa meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Kabupaten Bogor,” tutupnya. (/*DP Alam)
JAKARTA – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menerima jawaban atas LAHP maladministrasi yang dilakukan Bupati Bogor dalam penyelesaian pengelolaan air minum di Sentul.
Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) itu tentang Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, dari Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan pada 21 Desember 2018.
Secara umum, Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan menyampaikan beberapa hal sama yaitu:
(1) Akan melakukan pembatalan izin SPAM PT.Bukit Sentul, Tbk. setelah menerima salinan putusan peradilan TUN tingkat kasasi.
(2) Setelah pembatalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menginstruksikan PDAM Tirta Kahuripan untuk membatalkan perjanjian kerjasama PDAM Tirta Kahuripan dengan PT.Bukit Sentul, Tbk. beserta addendumnya. Untuk selanjutnya dibuat perjanjian baru sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
(3) Pemerintah Kabupaten Bogor akan menetapkan masa transisi selama 2 tahun dalam proses pengambilalihan SPAM.
(4) Penetapan masa transisi 2 tahun dilakukan karena mempertimbangkan ketidaksediaan PT Bukti Sentul City Tbk. dalam menyerahkan jaringan Pipa Distribusi utama, tidak dapat dikompensasi atau Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan melakukan investasi baru yang diperkirakan akan menghabiskan dana Rp51 miliar.
(5) Pemerintah Kabupaten Bogor akan meminta PT. Bukit Sentul, Tbk. untuk memisahkan tagihan pembayaran air minum dengan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).
(6) PDAM akan membuat perjanjian baru tentang jual beli air bersih dengan pihak yang ditunjuk sebagai pengelola SPAM selama masa transisi peralihan.
(7) PDAM juga akan melaksanakan proses kerjasama untuk air baku Cibimbim dengan PT.Bukit Sentul, Tbk. dengan syarat sarana/prasana Booster Pump di sekitar Kandang Roda diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atau PDAM Tirta Kahuripan.
Atas jawaban tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, berdasarkan hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan menyatakan bahwa;
1. Pemerintah Kabupaten Bogor segera melaksanakan putusan Kasasi PTUN dengan mencabut izin SPAM PT. Sentul City, Tbk. dengan proaktif meminta salinan putusan MA tersebut dan mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin SPAM.
2. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin SPAM baru diluar izin SPAM PDAM untuk menghindari masalah dikemudian hari.
3. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan tambahan bagi PT. Sentul City, Tbk. atau perumahan lain yang tidak terhubung dengan PDAM atau tidak bersedia membangun Utilitas Air Minum untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor /PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada warga perumahan yang dimaksud.
4. Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah dibangun oleh PT. Sentul City, Tbk. tanpa harus menunggu penyerahan dari PT. Sentul City, Tbk.
Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah yang menyatakan PSU yang ditelantarkan atau tidak diserahkan dalam waktu satu tahun dapat diambil alih dan didaftarkan sebagai aset negara agar segera dapat dimanfaatkan sebagai penunjang pelayanan air minum di Sentul City dalam waktu 1 bulan.
5. Pemerintah Kabupaten Bogor harus melakukan kajian terkait dengan izin pipa distribusi utama sepanjang 5,75 KM yang tidak bersedia diserahkan oleh PT. Sentul City, Tbk. kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jika izin-izin yang dimaksud masih relevan maka dilakukan appraisal/tinjau nilai untuk melihat nilai buku dari pipa distribusi tersebut, namun jika izin-izin yang dimaksud sudah tidak relevan, maka dilakukan pengambilalihan pipa distribusi tersebut sebagai aset negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan dengan asistensi dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sisitem Penyedia Air Minum (BPSPAM), Kementerian PUPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan appraisal/Nilai Aset terhadap 3 alternatif yang mungkin terjadi terkait dengan pemanfaatan pipa distribusi:
a. Jika PT. Sentul City, Tbk tidak bersedia menyerahkan pipa distribusi 5,75 maka dilakukan apraisal jika pembangunan dilakukan sendiri dengan memperhitungkan nilai investasi yang juga menarik bagi investor tanpa mengabaikan nilai sosial PDAM. Pemkab, dan PDAM dengan asistensi BPSPAM dan BPK melakukan kajian tarif yang sesuai dengan Permendagri tentang tarif air dengan nilai investasi pipa baru.
b. Jika PT. Sentul City, Tbk bersedia menyertakan Pipa Distribusi sebagai penyertaan modal dalam pengelolaan SPAM, maka diadakan appraisal berdasarkan nilai buku saat ini terhadap nilai invetasi. Pemerintah Kabupaten Bogor, dan PDAM dengan asistensi BPSPAM dan BPK melakukan kajian tarif yang sesuai dengan Permendagri tentang tarif air dengan nilai investasi pipa lama.
c. Jika hasil kajian peraturan perundangan terkait dengan pipa distribusi memungkinkan untuk melakukan pengambilalihan pipa distribusi secara langsung, maka PDAM dapat mempergunakan tarif umum yang berlaku bagi pelanggan umum di Kabupaten Bogor yang selama ini berlaku. d. Keseluruhan proses appraisal harus dilakukan segera akan proses pelayanan air bersih kepada publik tidak terganggu
7. PDAM Tirta Kahuripan segera melakukan pendataan calon pelanggan air di Perumahan Sentul City bukan melalui proses imigrasi konsumen dari perumahan Sentul City ke PDAM tetapi merupakan pelanggan baru PDAM dengan menegasikan perjanjian perdata para konsumen dan PT. Sentul City, Tbk sebelumnya karena hal itu merupakan wilayah hukum keperdataan antara konsumen perumahan Sentul City dengan PT. Sentul City, Tbk dan bukan masalah keperdataan antara konsumen perumahan Sentul City dengan pihak PDAM.
8. Untuk mengantisipasi kebutuhan jumlah sumber air minum, PDAM segera mengajukan izin SIPPA kepada Kementerian PUPR dan bukan mengambil alih izin SIPPA 20 liter/detik PT. Sentul City, Tbk. yang telah habis masa berlakunya atau Rekomendasi Teknis (Rekomtek) 80 liter/detik yang telah dibatalkan Rekomteknya oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
9. Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan bahwa PT. Sukaputera Graha Cemerlang (SGC) tidak melakukan penarikan pembayaran air minum kepada warga perumahan Sentul City terhitung sejak penerbitan pencabutan izin SPAM oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak diterima salinan putusan MA terkait pencabutan Izin SPAM namun dapat melibatkan SGC sebagai mitra pelaksana pengelolaan SPAM hingga keseluruhan pengelolaan dan aset dikonsolidasikan oleh PDAM.
10. Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM melakukan koordinasi dengan BPSPAM, Kementerian PUPR untuk mengantisipasi potensi penghentian pelayanan air bersih memalui pipa jaringan selama masa transisi.
11. Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring bulanan untuk melihat perkembangan dari pelaksaan tindakan korektif ini.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.(*/DP Alam)
TANGERANG – Legislator Kabupaten Tangerang mendesak agar instansi terkait untuk menutup usaha galian tanah dan pasir (golongan C) yang beroperasi di wilayahnya.
Desakan tersebut seiring banyaknya masyarakat yang resah dan dianggap telah merusak lingkungan.
“Jangan hanya mengeluarkan peraturan tapi pantau juga di lokasi apakah masih ada kegiatan usaha atau tidak,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, (21/1/2019).
Menurut dia, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2014 tentang Air Tanah melarang pengusaha mengurus galian karena merusak alam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada camat dan kepala desa untuk merespons dan memantau kegiatan galian tanah dan pasir.
Para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.
Akan tetapi, Syaifullah mengaku, kendati ada larangan, pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktivitas. Bahkan, kegiatan galian pasir yang masih beroperasi diangkut truk bertonase besar pada malam hari. Mereka melintasi di Jalan Raya Legok – Karawaci.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk termasuk dengan muatan galian tanah.
Dalam Perbup tersebut dicantumkan bahwa sopir truk hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, bila menyalahi dikenakan sanksi berupa tilang.(*/Dul)
BOGOR – Menyambut Peringatan Hari Pers Nasional, Komunitas Journalist Fishing Club Bogor mengadakan lomba mancing di Pemancingan Marlin Teras Air Kuntum, Tajur, Kota Bogor, (19/1/2019).
Kegaiatan tersebut diikuti oleh peserta dari keluarga besar insan pers Bogor Raya.
Pengagas acara Billy Adhiyaksa mengatakan bahwa, Jurnalist Fishing Club Bogor merupakan wadah dan wujud kebersamaan keluarga besar insan Pers Bogor Raya, terutama insan pers yang hobi memancing.
“Hiburan yang kita punya apa lagi intensitas di Bogor itu hanya memancing, melepaskan stres, dan ini penting di sosialisasikan ketika teman-teman wartawan kerap terkooptasi dengan pekerjaannya, mereka lupa untuk hiburan, lupa untuk bersantai, padahal ritme itu penting bagian dari kinerja yang sehat,”kata Billy.
Tidak hanya itu, Jurnalis Fishing Club Bogor Raya juga membuat sebuah gerakan kebersihan lingkungan.
“Yang kita pikirkan adalah masa depan, mudah – mudahan ke depan sebagai penggagas komunitas ini, saya berharap generasi ke depan bisa melanjutkan program-program peduli lingkungan ini,” ujarnya.
Billy juga menambahkan, kedepan komunitas ini akan mengajak para penghobi mancing di Kota Bogor untuk mencicipi ataupun menjajal medan-medan yang extrem, liar, dan bernuansa laut.
“Next event kita menggelar festival mancing laut dengan hadiah yang lebih gila lagi nantinya,” ucapnya.Lomba mancing kali ini diikuti sejumlah insan pers dari berbagai media baik cetak, online dan elektronik.(*/DP Alam)
BOGOR – Burhanudin dipilih Bupati Ade Yasin dan Wakil Bogor Iwan Setiawan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Sekda Kabupaten Bogor menggantikan Adang Suptandar. Usai diganti, Adang masih mengabdi di Pemkab Bogor sebagai auditor dan akan berkantor di Inspektorat.
Ade Yasin mengatakan, Adang Suptandar masih membantu pemerintah daerah dalam mendisiplinkan para aparatur sipil Negara (ASN) maupun pegawai non ASN.
“Adang Suptandar akan menjadi pejabat fungsional auditor. Dia akan membantu mendisiplinkan ASN dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Ade Yasin kepada wartawan, (19/1/2019).
Dia menjelaskan, Burhanudin dipilih sebagai Sekda karena memiliki kapasitas dan bisa diterima banyak pihak.
“Sekda sebagai kordinator Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus orang yang luwes dan diterima banyak pihak. Oleh karenanya saya bersama Iwan Setiawan memilih Burhanudin,” jelasnya.
Ade menambahkan, Burhanudin bertugas sebagai Pjs Sekda selama 3 bulan atau hingga proses lelang jabatan (open bidding) selesai dilakukan.
“Mulai besok kami akan memproses open bidding jabatan Sekda dan juga 7 jabatan kepala dinas yang kosong karena pejabat sebelumnya masuk masa pensiun,” jelas politisi PPP ini.
Sementara Burhanudin meminta dukungan dari rekan-rekan sesama ASN, pegawai non ASN Kabupaten Bogor, serta masyarakat luas.DI BOGOR
“Jabatan ini musibah, namun disi lain juga harus disyukuri karena merupakan amanah Bupati-Wakil Bupati Bogor terpilih. Saya meminta dukungan dan doa supaya bisa melaksanakan jabatan ini,” kata Burhanudin.
Terpisah, Adang Suptandar berharap semoga pekerjaan rumah yang ditinggalkannya bisa dituntaskan Burhanudin. Ia optimistis penggantinya bisa melaksanakan tugas Sekda sebaik-baiknya karena Burhanudin sarat pengalaman.
“Tugas Sekda itu berat karena harus bisa mengkordinasikan SKPD dan mewujudkan program Panca Karsa yang dicanangkan Bupati-Wakil Bupato Bogor. Saya yakin Burhanudin bisa,” kata Adang.(*/DP Alam)
BOGOR – Pemkab Bogor segera menggelar lelang jabatan (open bidding) untuk mengisi 7 kursi kepala dinas atau jabatan Eselon IIB. Namun, sebelum opem bidding dibuka, Bupati Bogor Ade Yasin akan melakukan rotasi besar-besaran mulai dari pejabat Eselon IIB hingga Eselon IV.
“Pergeseran posisi mungkin ada. Open bidding ada, mutasi pejabat terbatas. Kalau rotasi kan tidak harus open bidding,” kata Ade, (17/02/2019).
Tujuh kursi Eselon IIB yang saat ini kosong, yaitu Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi.
“Kalau rotasi Eselon II rotasi harus ada assesmen dulu. Kalau open bidding jatuhnya promosi jabatan. Assesment untuk yang rotasi,” ujarnya.
Sedangkan lelang jabatan diberlakukan bagi pejabat Eselon III yang bakal mengisi kekosongan di tujuh kursi Eselon II.
“Bulan ini kita ajukan ke kementerian. Ada tujuh yang kosong,” kata Ade.
Seperti diketahui, tujuh kursi eselon II yang kosong ini antara lain Kepala Dinas Sosial, Staf Ahli Ekonomi dan Bangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), serta Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan menjelaskan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan Pemkab Bogor sebelum menggelar lelang jabatan. Selain bersurat ke Kemendagri juga mengajukan permohonan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemkab Bogor juga diminta membentuk panitia seleksi lelang jabatan.
“Setelah itu, kita berkirim surat lagi ke KASN. Itu bisa dilakukan bulan Januari ini, hanya proses tes sampai pengumunan itu waktunya dua sampai tiga bulan. Karena open bidding itu ada prosesnya,” kata Dadang
Pemkab Bogor juga perlu membuka pendaftaran bagi para calon pengisi tujuh jabatan Eselon II yang kosong.
“Pendaftaran juga dilakukan setelah ada keputusan dari KASN. Sekarang sedang diajukan,” ungkap Dadang Irfan.(*/Ade)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro