JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menerima jawaban atas LAHP maladministrasi yang dilakukan Bupati Bogor dalam penyelesaian pengelolaan air minum di Sentul.
Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) itu tentang Penyelesaian Permasalahan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, dari Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan pada 21 Desember 2018.
Secara umum, Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan menyampaikan beberapa hal sama yaitu:
(1) Akan melakukan pembatalan izin SPAM PT.Bukit Sentul, Tbk. setelah menerima salinan putusan peradilan TUN tingkat kasasi.
(2) Setelah pembatalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menginstruksikan PDAM Tirta Kahuripan untuk membatalkan perjanjian kerjasama PDAM Tirta Kahuripan dengan PT.Bukit Sentul, Tbk. beserta addendumnya. Untuk selanjutnya dibuat perjanjian baru sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
(3) Pemerintah Kabupaten Bogor akan menetapkan masa transisi selama 2 tahun dalam proses pengambilalihan SPAM.
(4) Penetapan masa transisi 2 tahun dilakukan karena mempertimbangkan ketidaksediaan PT Bukti Sentul City Tbk. dalam menyerahkan jaringan Pipa Distribusi utama, tidak dapat dikompensasi atau Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan melakukan investasi baru yang diperkirakan akan menghabiskan dana Rp51 miliar.
(5) Pemerintah Kabupaten Bogor akan meminta PT. Bukit Sentul, Tbk. untuk memisahkan tagihan pembayaran air minum dengan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).
(6) PDAM akan membuat perjanjian baru tentang jual beli air bersih dengan pihak yang ditunjuk sebagai pengelola SPAM selama masa transisi peralihan.
(7) PDAM juga akan melaksanakan proses kerjasama untuk air baku Cibimbim dengan PT.Bukit Sentul, Tbk. dengan syarat sarana/prasana Booster Pump di sekitar Kandang Roda diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atau PDAM Tirta Kahuripan.
Atas jawaban tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, berdasarkan hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan menyatakan bahwa;
1. Pemerintah Kabupaten Bogor segera melaksanakan putusan Kasasi PTUN dengan mencabut izin SPAM PT. Sentul City, Tbk. dengan proaktif meminta salinan putusan MA tersebut dan mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin SPAM.
2. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin SPAM baru diluar izin SPAM PDAM untuk menghindari masalah dikemudian hari.
3. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan tambahan bagi PT. Sentul City, Tbk. atau perumahan lain yang tidak terhubung dengan PDAM atau tidak bersedia membangun Utilitas Air Minum untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor /PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada warga perumahan yang dimaksud.
4. Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah dibangun oleh PT. Sentul City, Tbk. tanpa harus menunggu penyerahan dari PT. Sentul City, Tbk.
Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah yang menyatakan PSU yang ditelantarkan atau tidak diserahkan dalam waktu satu tahun dapat diambil alih dan didaftarkan sebagai aset negara agar segera dapat dimanfaatkan sebagai penunjang pelayanan air minum di Sentul City dalam waktu 1 bulan.
5. Pemerintah Kabupaten Bogor harus melakukan kajian terkait dengan izin pipa distribusi utama sepanjang 5,75 KM yang tidak bersedia diserahkan oleh PT. Sentul City, Tbk. kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jika izin-izin yang dimaksud masih relevan maka dilakukan appraisal/tinjau nilai untuk melihat nilai buku dari pipa distribusi tersebut, namun jika izin-izin yang dimaksud sudah tidak relevan, maka dilakukan pengambilalihan pipa distribusi tersebut sebagai aset negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan dengan asistensi dari Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sisitem Penyedia Air Minum (BPSPAM), Kementerian PUPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan appraisal/Nilai Aset terhadap 3 alternatif yang mungkin terjadi terkait dengan pemanfaatan pipa distribusi:
a. Jika PT. Sentul City, Tbk tidak bersedia menyerahkan pipa distribusi 5,75 maka dilakukan apraisal jika pembangunan dilakukan sendiri dengan memperhitungkan nilai investasi yang juga menarik bagi investor tanpa mengabaikan nilai sosial PDAM. Pemkab, dan PDAM dengan asistensi BPSPAM dan BPK melakukan kajian tarif yang sesuai dengan Permendagri tentang tarif air dengan nilai investasi pipa baru.
b. Jika PT. Sentul City, Tbk bersedia menyertakan Pipa Distribusi sebagai penyertaan modal dalam pengelolaan SPAM, maka diadakan appraisal berdasarkan nilai buku saat ini terhadap nilai invetasi. Pemerintah Kabupaten Bogor, dan PDAM dengan asistensi BPSPAM dan BPK melakukan kajian tarif yang sesuai dengan Permendagri tentang tarif air dengan nilai investasi pipa lama.
c. Jika hasil kajian peraturan perundangan terkait dengan pipa distribusi memungkinkan untuk melakukan pengambilalihan pipa distribusi secara langsung, maka PDAM dapat mempergunakan tarif umum yang berlaku bagi pelanggan umum di Kabupaten Bogor yang selama ini berlaku. d. Keseluruhan proses appraisal harus dilakukan segera akan proses pelayanan air bersih kepada publik tidak terganggu
7. PDAM Tirta Kahuripan segera melakukan pendataan calon pelanggan air di Perumahan Sentul City bukan melalui proses imigrasi konsumen dari perumahan Sentul City ke PDAM tetapi merupakan pelanggan baru PDAM dengan menegasikan perjanjian perdata para konsumen dan PT. Sentul City, Tbk sebelumnya karena hal itu merupakan wilayah hukum keperdataan antara konsumen perumahan Sentul City dengan PT. Sentul City, Tbk dan bukan masalah keperdataan antara konsumen perumahan Sentul City dengan pihak PDAM.
8. Untuk mengantisipasi kebutuhan jumlah sumber air minum, PDAM segera mengajukan izin SIPPA kepada Kementerian PUPR dan bukan mengambil alih izin SIPPA 20 liter/detik PT. Sentul City, Tbk. yang telah habis masa berlakunya atau Rekomendasi Teknis (Rekomtek) 80 liter/detik yang telah dibatalkan Rekomteknya oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
9. Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan bahwa PT. Sukaputera Graha Cemerlang (SGC) tidak melakukan penarikan pembayaran air minum kepada warga perumahan Sentul City terhitung sejak penerbitan pencabutan izin SPAM oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak diterima salinan putusan MA terkait pencabutan Izin SPAM namun dapat melibatkan SGC sebagai mitra pelaksana pengelolaan SPAM hingga keseluruhan pengelolaan dan aset dikonsolidasikan oleh PDAM.
10. Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM melakukan koordinasi dengan BPSPAM, Kementerian PUPR untuk mengantisipasi potensi penghentian pelayanan air bersih memalui pipa jaringan selama masa transisi.
11. Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring bulanan untuk melihat perkembangan dari pelaksaan tindakan korektif ini.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.(*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro