JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi.
Yakni, siswa yang mendaftar ke sekolah di dalam satu zona dengan tempat tinggalnya wajib tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) sejak 6 bulan sebelum dibukanya PPDB tahun ajaran 2019/2020. Untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 dan seterusnya, wajib tercatat minimal 1 tahun di dalam KK.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 51/2018 tentang PPDB. Dengan demikian, sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang berada dalam satu wilayah kota/kabupaten yang sama dengan sekolah asal.
Kuota PPDB jalur zonasi harus minimal 90% dari daya tampung sekolah.
Untuk dua jalur lainnya, yakni prestasi dan perpindahan orang tua, maksimal masing-masing 5% dari total daya tampung. Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, pihak sekolah atau orang tua yang merekayasa KK demi keperluan PPDB akan dijerat dengan pidana.
"Nanti akan ada dalam surat edaran, akan dipertegas bisa dipolisikan kalau buat surat-surat palsu,” ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa 15 Januari 2019.
Penggunaan KK sebagai syarat utama penerimaan siswa jalur zonasi diyakini lebih efektif dibandingkan dengan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Mulai tahun ini dan seterusnya, SKTM dihapus dari PPDB.
Muhadjir menuturkan, surat keterangan domisili bisa dipakai jika orang tua siswa belum memiliki KK tetapi sudah tinggal di wilayah zona sekolah asal minimal 1 tahun. Surat keterangan tersebut harus dikeluarkan RT/RW atau kelurahan.
“Surat keterangan domisili yang sesuai dengan sekolah asal harus membuktikan bahwa yang bersangkutan memang sudah tinggal dan anaknya sekolah setidaknya satu tahun di zona sekolah asal,” tandasnya.(*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro