BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melalui Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menegaskan, pentingnya mengevaluasi dinas yang bertugas sebagai pengawas, untuk pencegahan dini terhadap aktivitas pembangunan yang belum berijin.
“Dinas terkait harus dievaluasi, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap investor yang sedang mendirikan bangunan tapi belum memiliki ijin,” kata Sastra, Rabu (12/2/2020).
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah menyangkal adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihaknya.
“Seperti kasus Burger King sudah dilakukan upaya teguran. Kami lakukan pengawasan secara rutin, dipantau semuanya. Kalau eksekusi bukan di kami,” kilah Juanda.
Lebih lanjut ia memaparkan, Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah DPKPP telah melaksanakan perannya secara maksimal terhadap pengawasan kegiatan yang tidak berijin.
“Memang kadang-kadang kami yang selalu disalahkan. DPKPP sudah terus berusaha untuk bangunan yang telah dilimpahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Pokoknya yang namanya melanggar pasti ada upaya dari kami,” akunya.
Sekedar diketahui, usaha burger king yang telah selesai dibangun hingga dilakukannya pengoperasian penjualan resto siap saji itu meski belum mengantongi sejumlah perijinan diduga akibat lemahnya pengawasan dari Unit Teknis Pelaksana (UPT) Tata Bangunan wilayah Cibinong dibawah Dinas PKPP Kabupaten Bogor.(*/T. Abd)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli satu unit mobil robot pemadam kebakaran berjenis Dok-Ing MVF- U3. Mobil robot itu dibeli dari Kroasia dengan harga Rp37,4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019.
“Oh sudah, kami sudah punya itu tahun kemarin. Pengadaan iya betul 2019,” kata Kadis Damkar DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pelatihan kepada anggota yang bakal mengoperasionalkan mobil robot tersebut. Karena, kata dia, anggotanya harus pandai menggunakan mobil itu untuk memadamkan api.
“Sedang pelatihan personel, sharing knowledge, kan harus ada beberapa tim, mesinnya, mekaniknya, operatornya, terus semuanya itu kan dilatih sama dari luar negerinya, dari Kroasia, dia harus meyakinkan bahwa barangnya itu benar-benar matang, nanti akan repot dia kalau seandainya operasionalnya tidak benar, makanya dia meyakinkan banget bahwa kami harus mampu dan sanggup,” urainya.
Satriadi menuturkan, mobil robot itu selalu disiagakan apabila ada kejadian kebakaran. Nantinya, robot tersebut mampu menanggulangi kebakaran pada lorong seperti jalur Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT).
“Kalau dioperasikan sih kapan pun di-standby-kan, jangan sampai dioperasikan, kalau dioperasikan malah nanti ada kebakaran dong. Iya, satu unit. Itu kan antisipasi (kebakaran) untuk LRT, MRT,” tandasnya.(*/Di)
BEKASI – Kabupaten Bekasi yang menghubungan Karawang Bekasi bakal diresmikan hari ini oleh Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja bersama Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Jembatan penghubung antara dua daerah tersebut mulai hari ini sudah bisa dilintasi semua kendaraan.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha mengatakan, jembatan penghubung ini akan diresmikan oleh Bupati Bekasi dan Bupati Karawang pada Rabu (12/2/2020) pukul 15.00 WIB. Pembangunan jembatan tersebut melalui beberapa tahap dengan membangun pondasi dan jalan pendekat dari Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang dengan masing-masing anggaran.
“Tahun 2018 lalu, Kabupaten Bekasi mulai membangun jalan pendekat untuk kebutuhan pembangunan jembatan itu,” kata Iman kepada wartawan Rabu (12/2/2020).
Kemudian, lanjut dia, tahun 2019 Kabupaten Bekasi menganggarkan untuk membangun jembatan dengan konstruksi rangka baja desain atap melengkung dan bangunan pelengkap jalan, trotoar, dan lampu penerangan jalan umum (PJU).”Alhamdulillah pekerjaan tepat waktu, dan sudah mulai bisa digunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, jembatan penghubung Bekasi dengan Karawang mulai dibangun tahun 2017 ini sempat mangkrak karena terkendala gagal lelang pada tahun 2018. Namun, pada tahun 2019 pembangunannya mulai dilakukan hingga kini. Saat ini, jembatan ini sudah mulai bisa dilalui masyarakat Utara Bekasi.
Jembatan ini membentang sepanjang 300 meter dengan lebar tujuh meter dibangun di atas Sungai Citarum yang menghubungkan antara Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dengan Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Bahkan, untuk konstruksinya sudah dipastikan kuat untuk dilintasi segala jenis kendaraan.
Jembatan ini dianggarkan dua tahap. Yakni pada tahun 2017 sebesar Rp17 miliar tahap awal, dan tahap kedua dianggarkan sebesar Rp24 miliar dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi 2017 dan 2019 serta anggaran dari Pemerintah Kabupaten Karawang.(*/El)
BOGOR – Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum (Tibun) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, mengenai persoalan masalah yang sampai saat ini ditimbulkan oleh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum sudah hampir setahun belum juga ada penyelesaian.
Pihaknya sudah mengagendakan untuk melakukan pembongkaran dan tidak sama sekali takut karena jelas melanggar Peraturan Daerah ( Perda).
“Ya berani lah masa tidak memangnya siapa itu yang melarang melakukan penindakan terhadap PKL tersebut,” ujarnya saat dihubungi wartawan Rabu, (12/2/2020).
Sebelumnya, Kasi (Kepala Seksi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Budi mengatakan, terkait masalah yang sampai saat ini ditimbulkan oleh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum.
Pihaknya memang baru mengetahui informasi tersebut dan akan langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan sesuai dengan tugasnya. Mulai dari penghentian kegiatan, penyegelan dan lain-lain.
“Secapatnya saya akan lakukan tindakan terkait masalah di atas dan saya pastikan itu,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2/2020).
Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan mengatakan, masalah yang ditimbulkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum. Pihaknya juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus ditertibkan. Sebab masih menjelaskan,jalan yang semestinya digunakan untuk masyarakat, bukan malah dibangun lapak PKL.
“Apapun itu bentuknya PKL itu sidah salah kaprah,” ujarnya saat ditemui wartawan belum lama ini di Cibinong.
Iwan menambahkan, bila sampai saat ini PKL PU itu tidak dijaga dibongkar, dirinya bakal segera mengevaluasi kinerja Pol PP dan Dishub. Terkait kondisi Jalan Raya PU Citeureup yang diperjual- belikan. Dengan cara dibangun lapak-lapak PKL secara permanen. Sebab masih ia menambahkan, jalan yang semestinya seteril dan bebas dari PKL justru malah digunakan tidak sesuai fungsinya.
“Saya akan panggil Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) terkait,”tegasnya.(Yoga)
BOGOR – Dinas Bappenda Kabupaten Bogor melalui Unit Pelayan Teknis (UPT) Pajak Wilayah VIII Parung yang merangkap Kecamatan Kemang, Parung, Gunung Sindur, Tajurhalang, Ciseeng, Rumpin dan Rancabungur menurunkan mobil pelayanan pajak di Desa Pasirgaok, Rabu (10/2).
Untuk memudahkan masyarakat hingga tingkat desa dalam pembayaran PBB-P2, Pemkab Bogor melalui Boling menurunkan mobil pelayanan paling dalam melayani warga, “ini salah satu program Bupati Ade Yasin untuk mempercepat dan mempermudah warga wajib pajak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB),” kata Kepala Desa Sarifudin, kepada wartawan.
Mobil pelayanan milik UPT Rancabungur rutin setiap Rabu keliling di setiap desa-desa yang ada di Kecamatan Rancabungur, program ini sekaligus untuk meningkatkan masyarakat untuk wajib bayar pajak.
Dengan adanya mobil pelayanan pajak ini sangat membatu sekali untuk masyarakat yang berada di pedesaan, “jadi saya tidak harus jauh-jauh ke Pemda untuk mengurus pajak PBB”, ujar Safar, warga desa pasirgaok.
Ini sangat membantu, lanjut Safar yang menjabat Rukun Warga 02 desa Pasirgaok mengarahkan kepada warganya untuk membayar pajak, “jadi mumpung ada mobil pelayanan pajak yang standby di Desa Pasirgaok kenapa tidak kita mengurus pajak di Desa, daripada kita harus ngurus jauh-jauh ke pemda,” lanjutnya.
Sementara itu, Ovi petugas lapangan pelayanan pajak menambahkan, “untuk mempermudah warga yang ada di pedesaan tidak harus mengurus pajaknya di Dinas Bappenda makanya kita jemput bola.” ungkapnya.
Mobil pelanyanan pajak rutin keliling setiap Rabu di wilayah kecamatan Rancabungur, terlihat warga sangat antusias dengan mengantri dengan tertib. (Igon)
BOGOR – Masyarakat Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, mengancam mengelar aksi besar-besaran atas penambangan galian C batu yang belum dihentikan di kawasan Gunung Batu. Aksi akan digelar jika Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segera mengambil langkah tegas menutup galian tersebut.
“Jika surat somasi pemberitahuan penutupan tambang yang akan dilayangkan masyarakat tidak diindahkan oleh pemerintah.
Kami akan action, memohon kepada Pemerintah Sebagai orang tua kita untuk menutup paksa penambangan tersebut,” kata Tokoh Masyarakat Desa Sukaharja, Raden Giri usai pertemuan bersama masyarakat membahas tambang liar di jalan utama menuju Gunung Batu, Selasa (11/02/2020)
Untuk menjaga kelestarian Gunung Batu, Den Giri mengatakan,” dirinya mengaku pasang badan untuk rela berkorban sampai tambang tersebut ditutup. “Demi Alllah nyawa saya semua saya korbankan karena ini sudah merusak alam.
Aksi besar-besaran ini, kata Den Giri bentuk ancaman serius bagi pemerintah yang tidak mendengar tuntutan masyarakat.
Selain mengelar aksi besar, masyarakat juga akan mengambil langkah sendiri.
“Kami akan melakukan aksi di lokasi, menutup jalan dengan cara masang portal jaga siang dan malam. Kita akan minta tutup paksa itu,” teriaknya.
Den Giri menyebut, seluruh warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan aturan perundang-undangan, diantarannya Undang-Undang Minerba.
Setelah menghimpun banyaknya aduan dan pendapat masyarakat memutuskan untukmelayangkan surat somasi, kepada pejabat pemerintah pemangku kebijakan untuk menghentikan oknum pengusaha.
Pengusaha melakukan penambangan liar karena tidak mengantongi izin UKL dan UPL sebagai mana Undang-Undang Minerba.
“Dengan merusak keindahan Gunung Batu yang kemungkinan besar berdampak pada bencana alam, kami cemas akan terjadi bencana seperti kemarin batu sebesar rumah longsor,” katanya.
Padahal izin adalah faktor utama yang penting, karena di sana dikaji dampak masyarakat, prosedur pembenahan dan dampak usai selesainya eksploitasi.
Artinya, kata Den Giri, ketika ketika pengusaha tidak mengantongi izin ini, pengusaha sangat mendzolimi masyarakat.
Penambangan batu sendiri mengeruk pondasi dasar pada bagian gunung. Jika terus menerus diambil pertambangan merusak ekosistem alam.
“Ini akan berdampak bencana yang tidak terbayang, kami berharap pemerintah bertindak tegas kabupaten bupati hingga kepala desa, kepolisian, kami berharap sebagai masyarakat menginginkan ketegasan dalam penindakan penambangan yang tidak jelas,” ujarnya.
Di lokasi pertemuan, Ketua LSM X-Ber Kaliber Indonesia Bersatu Wawan Gunawan Distrik Bogor, menyebut penambangan tanpa izin adalah bentuk pembangkangan alias makar terhadap negara. Pengrusakan alam juga telah mendzolimi masyarakat yang nanti akan terkena dampaknya.
“Bukan bicara aset Sukaharja tapi Indonesia, masyarakat pemuda harus membela masyarakat, kalau baik-baik tidak bisa, perang pun jadi. Sebagai masyarakat sini, kita memerangi orang makar yang tidak patuh undang-undang, kalau tidak patuh dianggap makar,” tandasnya.(Omen)
BOGOR – Kabupaten Bogor masih gencar untuk membangun perkotaan yang tertata dengan baik namun terbalik dengan apa yang terjadi dilapangan seperti kasus Burger King Cimandala yang beroperasi saat belum mengantongi ijin merupakan akibat lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum mengantongi ijin, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Publik Kabupaten Bogor juga tersentak dan kaget begitu adanya informasi begitu gampang dan ringannya hukuman yang diberikan pada pelanggar perijinan seperti yang terjadi di burgerking yang hanya diberikan sidang Tipiring hal ini tidak menjadi sok terapy bagi yang lain malah menjadi pereseden buruk untuk yang akan datang .
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan, lembaga legislatif sedang gencar turun gunung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kami lagi gencar-gencarnya, baik dari Komisi I maupun III untuk melihat apakah benar para pemilik bangunan itu bandel atau ada pembiaran dari dinas yang berperan sebagai pengawasan bangunan. Tidak semua juga bangunan berijin sesuai dengan tata ruangnya,” tutur Usep kepada wartawan, Selasa (11/2).
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengharapkan saling lempar antar instansi di lembaga eksekutif Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kami kalau mau bilang, jangan lempar-lemparan antara dinas pengawas dan penegak perda alias eksekutor. Tapi kadang-kadang penegak Perda lebih cepat tapi pengawasnya diam saja, ini bagaimana,” katanya. Ia mengungkapkan, pihaknya meminta agar pencegahan dini lebih optimal dengan adanya penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kami selalu menegaskan kepada SKPD yang menjadi mitra Komisi I untuk jangan ada lagi pembiaran. Kami juga meminta kepaa Bupati agar setiap kecamatan ada PPNS. Harus ada evaluasi terhadap dinas yang berperan sebagai pengawasan bangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasie penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengaku, jika kasus burger king telah dilimpahkan oleh seksi penegakan itu akan segera di Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas IA Cibinong, pada besok lusa.
“Sudah saya serahkan berkasnya ke PN Cibinong untuk kasus burger king tak berijin, dan hari Kamis tinggal sidang Tipiring saja sekitar pukul 09.00 WIB,” kandasnya.(T. Abd)
BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menduga ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China bekerja di proyek Meikarta, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Hal itu terungkap saat pemerintah memeriksa virus corona terhadap WNA di kawasan Industri. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto mengatakan, temuan itu dilakukan saat pemerintah bersama dewan melakukan pemeriksaan kesehatan para WNA yang bekerja di Kabupaten Bekasi.
“Saat ke Meikarta kami temukan ribuan TKA asal China bekerja di Meikarta secara ilegal,” katanya di Bekasi, Selasa. (11/2/2020).
Menurut dia, saat proses pemeriksaan pihak Meikarta seperti menyembunyikan para TKA China tersebut. Sebab, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan ada 260 TKA China di proyek Meikarta.
Begitu juga data dari Kantor Imigrasi. Bahkan saat pemeriksaan virus corona hanya 100 TKA China saja yang terdapat di mess.
Kemungkinan TKA China lainnya sudah kabur ke hotel maupun ke lokasi lain. Namun, kata dia, berdasarkan data Disnaker itu ada 260 TKA China di Meikarta.
“Tapi mereka ngaku hanya ada 7. Tapi berdasarkan prediksi dan investigasi jumlahnya bisa mencapai 3.000,” ungkapnya.
Budiyanto menjelaskan, Meikarta tengah membangun 15 tower, sehingga tidak mungkin jika hanya dikerjakan oleh 10 atau 260 TKA saja.
“Ini prediksi dan investigasi, Meikarta ini lagi bangun 15 tower, nah hitung aja masa 10 orang yang kerjain. Saya juga kan cari info. Satu tower itu bisa dikerjakan 200 orang,” jelasnya.
Budiyanto mendesak Meikarta membuka diri, sebab jika benar ada ribuan TKA China artinya masih banyak dari mereka yang belum dilakukan pemeriksaan virus corona.
Di luar persoalan TKA China ilegal, agar seluruh TKA China yang ada dapat segera dilakukan pemeriksaan.
Hal itu dikarenakan menimbulkan rasa khawatir warga atas penyebaran virus corona. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan Tenaga Kerja Asing (TKA) China di wilayahnya bebas virus corona. Hal itu menyusul atas upaya pemeriksaan dan pengecekan terhadap TKA China di Kabupaten Bekasi.
“Saya berani jamin di Kabupaten Bekasi aman, termasuk di perusahaan yang mempekerjakan TKA asal China,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, saat dikonfirmasi, Senin 10 Februari 2020.
Menurut dia, pengecekan terhadap WNA asal China dilakukan bersama Dinas Kesehatan, hasilnya negatif.(*/El)
DEPOK – Menghindari terjadi longsor akibat sampah buangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang terus menggunung jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melalui UPTD TPA Cipayung mengalihkan pembuangan di kolam B.
“Kondisi sampah buangan masyarakat di TPA Cipayung khususnya kolam A sudah terlalu tinggi dan menggunung sehingga dikhawatirkan bakal longsor suatu waktu terpaksa secara bertahap sampah dibuang ke kolam B,” kata Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati didampingi Kepala UPTD Cipayung, Ardan Kurniawan, Selasa (11/2/2020).
Kondisi di kolam A sudah tidak mampu lagi menampung terpaksa secara bertahap dipindah ke kolam B dan setelah dikaji dengan ektinggian 25 meter tumpukan sampah dapat dilakukan setelah dilakukan penguatan lereng sampah buangan tersebut tapi penangannya memang harus dilakukan secara bertahap.
“Sekarang memang sudah dilakukan secara bertahap pemindahan sampah ke kolam B di lokasi TPA Cipayung,” tuturnya yang berharap dapat dilakukan secepatnya dan masyarakat diajak untuk ikut memilah sampah sebelum dibuangn ke lokasi TPA yang ada.
Ditambahkan, Ardan Kurniawan, untuk masalah kerja sama pembuangan sampah masyarakat di TPA Nambo, Kabupaten Bogor sampai saat ini memang belum dapat dilakukan karena masih ada perbaikan di TPA Nambo walaupun sudah direncanakan sejak tahun 2017 lalu.
Mudah mudahan, tambah dia, ditahun 2020 ini sudah ada kepastian rencana pembuangan sampah di TPA Nambo bersama Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangsel dan Kota Depok.
“Peran aktif masyarakat memilah sampah dari rumah sangat dibutuhkan agar sampah dapat dikurangi selain adanya bank sampah di setiap RW,” tandasnya. (*/Idr)
BOGOR – Pembangunan yang sudah selesai malah yang terjadi sudah peroperasi namun belum ada ijin yang mendukung usaha restoran siap saji, Burger King Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.Pada akhirnya di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, Senin (10/2/2020).
“Iya sudah kami segel tadi siang pukul 13.00 WIB untuk gedung burger king tersebut,” kata Kasie Penegakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi saat ditemui wartawan.
Ia memaparkan, penyegelan terhadap usaha resto siap saji karena mereka terbukti belum mengantongi perijinan dari instansi terkait.
“Mereka terbukti belum mengantongi sejumlah ijin dari pemda Kabupaten Bogor, hal itu kami ketahui saat melakukan pemanggilan management usaha tersebut pada Jumat (07/2/2020) kemarin,” terangnya.
Pria yang akrap disapa Agus ini juga menambahkan, untuk tahap selanjutnya dirinya akan melimpahkan berkas tersebut ke seksi penyelidikan Satpol PP untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Cibinong.“Sidang tipiringnya akan kita dilakukan pada Kamis (12/2/2020) besok sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdis PKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto berjanji bakal melayangkan surat peringatan hingga pemanggilan dalam waktu dekat.
“Soal Burger King akan saya layangkan surat peringatan sampai pemanggilan sesegera mungkin,” singkatnya.
Sekedar diketahui, usaha burger king yang telah selesai dibangun hingga dilakukannya pengoperasian penjualan resto siap saji itu meski belum mengantongi sejumlah perijinan diduga akibat lemahnya pengawasan dari Unit Teknis Pelaksana (UPT) Tata Bangunan wilayah Cibinong dibawah Dinas PKPP Kabupaten Bogor.(*/T.Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro