BOGOR - Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum (Tibun) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, mengenai persoalan masalah yang sampai saat ini ditimbulkan oleh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum sudah hampir setahun belum juga ada penyelesaian.
Pihaknya sudah mengagendakan untuk melakukan pembongkaran dan tidak sama sekali takut karena jelas melanggar Peraturan Daerah ( Perda).
"Ya berani lah masa tidak memangnya siapa itu yang melarang melakukan penindakan terhadap PKL tersebut," ujarnya saat dihubungi wartawan Rabu, (12/2/2020).
Sebelumnya, Kasi (Kepala Seksi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Budi mengatakan, terkait masalah yang sampai saat ini ditimbulkan oleh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum.
Pihaknya memang baru mengetahui informasi tersebut dan akan langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan sesuai dengan tugasnya. Mulai dari penghentian kegiatan, penyegelan dan lain-lain.
“Secapatnya saya akan lakukan tindakan terkait masalah di atas dan saya pastikan itu,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2/2020).
Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan mengatakan, masalah yang ditimbulkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Citeureup milik oknum. Pihaknya juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus ditertibkan. Sebab masih menjelaskan,jalan yang semestinya digunakan untuk masyarakat, bukan malah dibangun lapak PKL.
“Apapun itu bentuknya PKL itu sidah salah kaprah,” ujarnya saat ditemui wartawan belum lama ini di Cibinong.
Iwan menambahkan, bila sampai saat ini PKL PU itu tidak dijaga dibongkar, dirinya bakal segera mengevaluasi kinerja Pol PP dan Dishub. Terkait kondisi Jalan Raya PU Citeureup yang diperjual- belikan. Dengan cara dibangun lapak-lapak PKL secara permanen. Sebab masih ia menambahkan, jalan yang semestinya seteril dan bebas dari PKL justru malah digunakan tidak sesuai fungsinya.
"Saya akan panggil Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) terkait,”tegasnya.(Yoga)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro