BOGOR - Kabupaten Bogor masih gencar untuk membangun perkotaan yang tertata dengan baik namun terbalik dengan apa yang terjadi dilapangan seperti kasus Burger King Cimandala yang beroperasi saat belum mengantongi ijin merupakan akibat lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum mengantongi ijin, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Publik Kabupaten Bogor juga tersentak dan kaget begitu adanya informasi begitu gampang dan ringannya hukuman yang diberikan pada pelanggar perijinan seperti yang terjadi di burgerking yang hanya diberikan sidang Tipiring hal ini tidak menjadi sok terapy bagi yang lain malah menjadi pereseden buruk untuk yang akan datang .
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan, lembaga legislatif sedang gencar turun gunung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kami lagi gencar-gencarnya, baik dari Komisi I maupun III untuk melihat apakah benar para pemilik bangunan itu bandel atau ada pembiaran dari dinas yang berperan sebagai pengawasan bangunan. Tidak semua juga bangunan berijin sesuai dengan tata ruangnya,” tutur Usep kepada wartawan, Selasa (11/2).
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengharapkan saling lempar antar instansi di lembaga eksekutif Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kami kalau mau bilang, jangan lempar-lemparan antara dinas pengawas dan penegak perda alias eksekutor. Tapi kadang-kadang penegak Perda lebih cepat tapi pengawasnya diam saja, ini bagaimana,” katanya. Ia mengungkapkan, pihaknya meminta agar pencegahan dini lebih optimal dengan adanya penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kami selalu menegaskan kepada SKPD yang menjadi mitra Komisi I untuk jangan ada lagi pembiaran. Kami juga meminta kepaa Bupati agar setiap kecamatan ada PPNS. Harus ada evaluasi terhadap dinas yang berperan sebagai pengawasan bangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasie penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengaku, jika kasus burger king telah dilimpahkan oleh seksi penegakan itu akan segera di Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas IA Cibinong, pada besok lusa.
“Sudah saya serahkan berkasnya ke PN Cibinong untuk kasus burger king tak berijin, dan hari Kamis tinggal sidang Tipiring saja sekitar pukul 09.00 WIB,” kandasnya.(T. Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro