BOGOR – Burger king resto siap saji belum mengantongi satu ijin dari Pemerintah Daerah Bogor namun nekat dan sudah beroperasi untuk meraup untung .Meski telah disegel hingga di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, usaha resto siap saji Burger King (BK) yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja itu dianggap melecehkan Bupati Bogor karena telah beroperasi kembali meski sejumlah perijinan belum dikantongi.
Hal itu seperti disampaikan, Demisioner Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Zona 3 (DKI, Jawa Barat dan Banten), Iksan Awaludin saat dihubungi wartawan, Minggu (16/2/20).
“Dalam persoalan Burger King itu DPRD dan Bupati Bogor harus turun tangan untuk menindak tegas management usaha tersebut. Jangan sampai dipermalukan maupun di lecehkan oleh sekelas Burger King,” tegas Iksan.
Ia mengatakan, untuk pemerintah daerah Kabupaten Bogor kedepannya agar bisa lebih mengawasi bangunan komersil yang dijadikan usaha. Iksan menduga, dalam permasalahan ini ada segelintir oknum yang memback up usaha Burger King tersebut.
“Lebih tegas lah pemda dalam fungsi pengawasannya terhadap usaha-usaha dan bangunan yang ada diwilayahnya tersebut. Saya menduga keras ada yang back up mereka, karena dengan berani beroperasi kembali meski telah di segel sampai di sidang Tipiring,” ucapnya.
Ia melanjutkan, apabila kedepan tidak ada tindakan yang ditunjukan pemkab Bogor dalam menindak resto siap saji itu, pihaknya berjanji akan turun aksi untuk mendesak eksekutif maupun legislatif agar mengambil langkah tegas dalam persoalan Burger King.
“Saya minta hanya lebih kepenegasan saja pemda Kabupaten Bogor. Mulai dari Bupati sebagai pelaksana dan DPRD selaku pihak pengawasan tertinggi masa kalah hanya dengan sekelas Burger King saja, dimana marwahnya bisa-bisa hancur ketokohan dong,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, hasil penelusuran wartawan dilokasi pada Jumat (14/2/20) kemarin, usaha Burger King kembali beroperasi meski baru berselang sehari telah di sidang Tipiringkan di PN Kelas IA Cibinong dengan diputus denda secara verstek sebesar Rp10 juta dari ancaman maksimal 50 juta rupiah karena melanggar peraturan daerah setempat yang berlaku. (*/Ad)
BOGOR – Eksekusi Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede dalam waktu dekat akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.
Kepastian eksekusi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Kami dan pengadilan serta instansi terkait lainnya seperti TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan pemda sudah melakukan rapat 10 Februari lalu.
Itu untuk mempertegas sosialisasi kasus penyerobotan lahan PT Tjitajam dan eksekusi sehubungan putusan tersebut,” kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan lokasi perumahan GCC.
Dalam rakor tersebut, makin terungkap bahwa pengembangan Perumahan GCC memang bermasalah sejak awal. Catatan pihak Satpol PP, kata Reynold, menyebutkan bahwa perumahan itu sempat disegel saat baru terbangun 200 unit karena tidak berizin.
Namun pihak pengembang yakni PT Green Construction City ngotot melanjutkan pembangunan. Satpol PP kemudian menyegel lagi saat rumah terbangun 400 unit. Meski demikian pembangunan terus dilanjutkan tanpa perizinan.
“Pihak pengadilan jadi makin yakin bahwa perumahan ini bermasalah, tidak hanya penyerobotan lahan tapi juga kesalahan administratif,” kata Reynold.
Seiring hasil rakor tersebut, pihak TNI/Polri akan melakukan pemetaan situasi lokasi eksekusi sepekan ini. Pemetaan lokasi mencakup analisa potensi kerawanan pelaksanaan eksekusi perumahan. Hasil pemetaan ini akan dipaparkan dalam rakor lanjutan pada pekan depan.
Soal nasib konsumen, Reynold mengatakan, masalah nasib konsumen GCC yang tertipu oleh pengembang sehingga terancam kehilangan rumah itu juga dibahas dalam rakor tersebut.
Keputusannya, selain siap memberikan konsultasi hukum bagi konsumen, pihak PT Tjitajam juga menyiapkan solusi bagi konsumen yang kehilangan rumah.
“Saat ini kami tengah menggodog langkah-langkah yang bijak untuk konsumen. Pertimbangannya solidaritas, karena PT Tjitajam dan konsumen sama-sama jadi korban,” kata Reynold.
Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan memebenarkan perihal rapat kordinasi tersebut. Namum mengenai teknis eksekusinya, Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangam pengadilan.
“Itu ranahnya pengadilan. Tapi soal itu (rapat), memang benar,” singkatnya .(*/Iw)
BOGOR – Dengan kesulitan mencari lokasi yang aman untuk korban bencana maka akan diprediksi makin panjang derita para korban sebab hunian tetap( huntap) sangat dibutuhkan oleh para korban bencana untuk menata kembali kehidupan .
Memasuki hari ke-46 bencana, Pemkab Bogor belum bisa memastikan kapan pembangunan hunian tetap korban bencana alam di Kecamatan Nanggung, Cigudeg dan Sukajaya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, pihaknya kesulitan mencari titik aman untuk lokasi huntap (hunian tetap).
“Tim geologi masih di lapangan untuk menentukan titik yang aman. Karena tidak semua lahan yang sudah kami ajukan, aman dari bencana,” kata Syarifah,(14/2/2020).
Saat ini, dari sekitar 81,7 hektare yang diajukan, baru sekitar 8 hektare di antaranya telah dinyatakan aman dari bencana alam dan layak menjadi lokasi huntap.
“Kalau di PTPN Cikasungka tidak ada masalah. Tapi di Desa Sukamaju, tidak semua bisa dipakai. Karena ada kontur tanah yang mengkhawatirkan,” kata dia.
Dari sekitar 4.000 unit rusak rusak akibat bencana alam, kata Syarifah, baru sekitar 10 persen di antaranya akan mendapat huntap.
“Iya masih dipetakan. Yang jelas kalau di Desa Pasir Madang sudah tidak bisa. Sudah masuh zona merah,” katanya.Dalam masa transisi ini, kata dia, Pemkab Bogor ingin melakukan pembebasan lahan.
“Kayaknya nggak keburu kalau sebelum lebaran. Kita usahakan land clearing dulu,” tandasnya.(*/Tuls)
BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin secara tegas meminta penyedia jasa atau kontraktor PT Sinar Cempaka Raya mengembalikan dana kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliar ke kas negara atau pemerintah daerah.
Politisi PPP ini pun mengancam apabila pihak PT Sinar Cempaka Raya tidak mengembalikan uang rakyat tersebut, maka Pemkab Bogor akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kalau pihak PT Sinar Cempaka Raya menghambat apalagi tidak mau mengembalikan kelebihan bayar yang jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar maka sesuai aturan akan bisa dibawa ke ranah hukum,” tegas Ade kepada wartawan, Jumat (14/2).
Ibu dua orang anak ini menambahkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan kelebihan bayar agar melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK kan sudah memberikan rekomendasi atau himbauan kepada SKPD agar kejadian kelebihan bayar ini tak terulang lagi, hingga dikesempatan ini saya pun meminta mereka untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” tambahnya.
Kasie Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rusli Putra Aji menerangkan informasi yang ia dapat, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) belum membayar keseluruhan proyek pembangunan Cibinong Situ Plaza yang telah dikerjakan oleh PT Sinar Cempaka Raya.
“Informasi yang saya dapat dari besar anggaran Rp 7,2 miliar untuk pembangunan Cibinong Situ Plaza, ada Rp 2 miliar lagi yang belum dibayar hingga kalau ada kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliat maka tinggal dipotong saja sisa pembayarannya,” terang Rusli.
Ia melanjutkan secara prinsip kerugian negara belum terjadi karena sisa uang anggaran pembangunan Cibinong Setu Plaza sebesar Rp 2 miliar masih ada di tangan pemerintah daerah.
“Setelah saya cari informasi, ini belum terjadi kerugian negara tetapi baru potensi, kalau saja ada kelebihan bayar lalu PT Sinar Cempaka Raya tidak mau mengembalikan maka itu baru terjadi kerugian negara atau dalam hal ini pemerintah daerah,” lanjutnya.
Terpisah, Dodi Setiawan selaku pelaksana harian PT Sinar Cempaka Rayu membenarkan bahwa pihaknya baru dibayar 70 persen dari keseluruhan anggaran sebesar Rp 7,2 miliar.
“Memang benar dari anggaran sebesar Rp 7,2 miliar kami baru menerima pembayaran sebesar Rp 5 miliar, walaupun pekerjaan pembangunan Cibinong Setu Plaza sudah selesai hingga kami menganggap ini belum terjadi kelebihan bayar,”ungkapnya. (*/T Abd)
BOGOR – Ada empat BUMD yang keberadaannya bisa menyumbang pendapatan untuk Pemkab Bogor tapi dalam kenyataannya diduga menjadi sapi perahan dan memanfaat saja .Sebab itu pihak DPRD Kabupaten Bogor dengan keras menentang segala bentuk penyertaan modal untuk membuat BUMD yang sekarat hidup kembali.
Dicibir mandul belakangan ini, DPRD Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan keras kepada pemerintah daerah, untuk menolak segala bentuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu dikatakan langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Jumat (14/2/2020). Dia mengaku masih penasaran dengan laporan keuangan seluruh BUMD, yang menurutnya belum transparan dan tidak terbuka.
Rudy berani mengatakan hal itu karena dia juga bertindak sebagai ex-officio Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor.
Di mana penyertaan modal BUMD harus melalui persetujuan banggar.
“Selama belum ada hasil audit keuangan atau BUMD dan Pemda tidak menyerahkan laporan keuangan BUMD, kita tidak ada memberi penyertaan modal,” tegas Rudy.
Karena, kata Rudy, banyak BUMD Kabupaten Bogor, tidak dalam kondisi sehat secara keuangan. Namun, moratorium penyertaan modal ini berlaku pada BUMD yang mengklaim diri sehat dalam keuangan.
“Mana dividennya? Apa yang sudah disumbangkan ke Pemda. Kan ada juga BUMD yang kolaps, bukan bangkrut, tapi ada yang sudah untung, tapi mana laporannya?,” kata Rudy politis Gerindra ini .(T Abd)
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan mendatangkan 50 ribu wisatawan, baik dalam negeri maupun mancanegara saat penyelenggaraan ajang Formula E di kawasan Monas pada 6 Juni 2020 mendatang.
“Maksimal 30 ribu sampai 50 ribuan lah ya. Kita kenapa bicara wisatawan asing karena ini masih korona loh. Jadi kita paling nggak mengandalkan market domestik kan juga gede,” ujar Kapala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (13/2/2020).
Cucu mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih menggencarkan promosi dengan memperbaiki citra agar bisa banyak menggaet wisatawan saat ajang balapan mobil listrik tersebut.
“Kemarin kan banyak caos, banyak demo, banyak rusuh jadi dipersepsikan nggak aman. Jadi dengan event ini kan harapannya liputannya publikasinya kan internasional, menunjukkan Jakarta posisi ke depan aman, ke depan kita menundukung teknologi yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Cucu mengakui dampak mewabahnya virus korona akan menurunkan wisatawan mancanegara saat ajang balap Formula E. Sehingga, Pemprov DKI hanya menargerkan lima ribu wisatawan mancanegara.
Ia menambahkan, bahwa tiket balapan ramah lingkungan itu akan mulai dijual pada Maret mendatang. Namun, ia belum mengetahui berapa biaya tiket menonton balapan tersebut.
“(Harga tiket) ini dari komite, bukan dari kita. Kita untuk campaignnya aja,” imbuhnya.
Cucu mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan road show ke pusat perbelanjaan hingga ke luar daerah untuk mempromosikan ajang balapan Formula E tersebut.
“Di Jakarta tuh ada lima mall. Kalau di luar kota mudah-mudahan dua atau tiga tempat kita bikin namanya Jakarta Travel Fair, salah satu yang kita jual ya itu Formula E,” tandasnya.(*/Tub)
JAKARTA – Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik prostitusi wisata seks dan kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak lima orang resmi jadi tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, wisata seks di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ini sudah menjadi pembahasan internasional. Pasalnya, menurut Sambo, sebuah akun mengupload video liputan investigasi media asing soal kawin kontrak di Puncak, Bogor di sosial media YouTube.
“Sebanyak lima orang kita tangkap. Mulai dari penyedia, pengguna dan sopir,” kata Sambo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Kelima tersangka tersebut yakni Nunung Nurhayati dan Oom Komariah alias Rahma yang berperan sebagai penyedia perempuan, Saleh sebagai penyedia warga negara asing yang memesan wanita, Devi Okta Renaldi sebagai penyedia transportasi dan satu warga negara Arab Suadi bernama Almasod Abdul Azis Alim sebagai pemesan perempuan.
Sambo menuturkan, para tersangka menawarkan para Warga Negara Asing (WNA) jasa booking out alias short time ataupun dengan kawin kontrak.
Untuk short time dengan jangka waktu satu hingga tiga jam diberi tarif Rp500 atau Rp600 ribu. Sementara bagi WNA yang ingin kawin kontrak biayanya Rp5 juta dengan jangka waktu tiga hari dan Rp10 juta untuk satu minggu alias tujuh hari.
“Dari hasil transaksi itu, para mucikari memotong 40 persen,” ucap Sambo.
Sambo menambahkan, para muncikari ini rata-rata memiliki 20 perempuan yang siap untuk dikawinkan atau hanya short time. Adapun praktik terlarang ini sudah ada sejak 2015 silam.
“Direkrut dari kampungnya, sudah ada orang-orangnya. Ini kan dari 2015 jadi sudah tahu siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, short time, jadi sudah ada. Mereka ada 10 sampai 30 orang anak asuhlah,” papar Sambo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*/Di)
BOGOR – Kabupaten Bogor sorga bagi pengusaha nakal tempat usaha dibangun dulu urusan izin belakangan walau di denda itu pun sangat ringan dan tidak ada efek jera .
Restoran cepat saji Burger King di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, hanya diwajibkan membayar denda Rp10 juta kepada negara lantaran tidak memiliki izin.
Kewajiban itu tertuang dalam hasil putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dan hakim ketua diemban Indra Meinantha, Kamis (13/2/2020).
Hakim Ketua Indra Meinantha memutus denda sangat ringan kepada resto siap saji itu meski perwakilan pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan alias mangkir.
Atau menghasilkan putusan verstek suatu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, meskipun tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan.
Hakim ketua menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Dadang Yazid Bustomi mengaku, saat pemanggilan sidang bagi pelaku usaha Burger King itu dirinya telah meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman denda maksimal sebesar Rp50.
“Saat dipanggil dalam sidang tadi, saya sempat memohon kepada hakim ketua untuk di putus denda maksimal sebesar Rp50 juta. Namun hasil pertimbangan dari Ketua majelis hakim berbeda, hanya memutus 10 juta rupiah saja,” kata Dadang.
Menurutnya, meski hasil sidang tipiring itu tak memuaskan, dirinya akan tetap terus memantau usaha Burger King tersebut.
“Kita tetap pantau usaha tersebut setelah sidang ini, karena usaha itu tetap tidak boleh beroperasi sampai seluruh izinnya diurus,” tegasnya.
Dadang memastikan, jika kedepannya usaha itu belum mengantongi izin keseluruhan, jajarannya akan kembali menindak tegas tentang operasional.
“Kalau beroperasi tapi izin belum selesai semua kita akan tindak kembali, dan kita tipiringkan kembali terkait ijin operasional yang belum diurus. Dan saya pastikan, putusan sidang tipiring nanti akan maksimal melihat pemilik usaha yang membandel tetap membuka usahanya meski belum menempuh seluruh proses perijinannya,”paparnya.(*/T Abd)
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memenuhi kebutuhan pangan dengan harga murah bagi warganya.
Kolaborasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI dengan BUMD gencar dilakukan.
“Bank DKI bersama Dinas KPKP DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, PD Dharma Jaya, dan Perumda Pasar Jaya menggelar Program Pangan Murah Jakarta,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Program yang berlangsung setiap bulan ini menjual daging sapi Rp35.000/kg, daging kerbau Rp30.000/kg, daging ayam Rp8.000/kg, telur ayam Rp10.000 per 15 butir, beras Rp30.000 per 5 kg, ikan kembung Rp13.000/kg, dan susu UHT Rp30.000 per karton (24 pak).
“Program ini menyasar kelompok masyarakat tertentu antara lain pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan pendapatan UMP, guru honorer/tenaga pendidik non-PNS, serta penghuni rusun milik Pemprov DKI,” paparnya.
Adapun lokasi penyaluran Pangan Murah Jakarta digelar setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00-17.00 WIB di outlet-outlet Dharma Jaya, pasar-pasar kelolaan Perumda Pasar Jaya, JakGrosir, JakMart, serta Gerai Kewirausahaan Terpadu.
Selain itu, Program Pangan Murah Jakarta juga bisa dikunjungi di sejumlah rusun dan RPTRA yang telah dijadwalkan Dinas KPKP.
Untuk pemerataan distribusi terdapat mekanisme transaksi subsidi pangan yakni:
1. Penerima subsidi hanya berhak mendapat satu jenis komoditas dalam sebulan dan dapat bertransaksi di hari berikutnya untuk komoditas yang belum ditransaksikan.
2. Komoditas tidak bersifat akumulatif.
3. Komoditas susu hanya diperuntukkan bagi pemegang KJP Plus.
4. Penerima subsidi hanya berhak memilih salah satu daging sapi atau kerbau.
5. PJLP Pemprov DKI harus terdaftar dulu sebelum transaksi.
“Program Pangan Murah ini terbukti telah menjadi instrumen pengendali inflasi yang efektif dan dapat menjadi program percontohan untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” kata Herry.(*/Nia)
BOGOR – Pemkab Bogor kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong Indra Meinantha yang memberikan vonis denda Rp 15 juta kepada pengelola Taman Wisata Matahari (TWM).Karena para pengusaha nakal tidak ada efek jera dan dianggap sorga bagi mereka untuk berusaha di Kabupaten Bogor
Pasalnya, TWM yang diadili disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum telah mendirikan 39 bangunan tanpa izin.
“Kami tentunya kecewa atas putusan hakim yang memovonis denda TWM sebesar Rp 15 juta karena ada 39 bangunan ilegal atau tak berIMB di objek wisata tersebut, walaupun kecewa kami tetap menghormati keputusan hakim,” ucap Joko Widodo Kasie Penyelidikan dan Penyidikan bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Kamis, (13/4).
Ia menerangkan selain TWM, sidang yang dihadiri mantan Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar pun mensidangkan Olu Cafe, Restoran Papatong, Restoran Burger King, steam mobil dan tower menara komunikasi.
“Hari ini kami mensidangkan 6 usaha termasuk TWM, mereka didenda Rp 10 hingga Rp 15 juta. Sementara di sidang sebelumnya juga ada 5 usaha yang bangunannnya tidak berIMB dengan vonis denda Rp 3 hingga 6 juta,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, 19 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 7 orang pembuang sampah sembarangan juga di sidang Tipiring. Mereka rata – rata divonis Rp 50 hingga Rp 150 ribu perorang.
“Kalau PKL yang hadir divonis denda Rp 100 ribu sementara pembuang sampah sembarangan yang hadir divonis denda Rp 50 ribu, sementara yang tidak hadir dalam sidang Tipiring divonis denda Rp 150 ribu,” jelas pria yang akrab disapa Jokowi ini.
Erwan Setiawan Manager Operasional TWM mengaku sempat diancam hukuman denda Rp 50 juta, namun setelah mengakui kesalahan dan memohon keringanan akhirnya Hakim Indra Meinantha memvonis denda Rp 15 juta kepada pihaknya.
“TWM akui salah karena 39 bangunan belum berIMB, belum berIMBnya puluhan bangunan ini karena masih diproses perijinannya. Kendala proses perijinan sendiri karena pihak kami sedang merevisi site plan,” ungkap Erwan.
Terpisah, Camat Bojonggede Dadang Cece Hatomi kecewa vonis ringan kepada para pembuang sampah sembarangan, hingga ia berharap kedepan para pelanggar Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengendalian sampah divonis denda maksimal yaitu Rp 50 juta.
“Kalau vonis denda Rp 50 hingga Rp 200 ribu tidak seimbang dengan upaya dan besar biaya yang Pemkab Bogor keluarkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), dimana dilakukan dari dini hingga pagi hari. Mudah – mudahan kedepan hakim bisa memvonis lebih berat lagi agar efek jeranya juga lebih banyak,” harapnya. (*/T.Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro