BOGOR - Burger king resto siap saji belum mengantongi satu ijin dari Pemerintah Daerah Bogor namun nekat dan sudah beroperasi untuk meraup untung .Meski telah disegel hingga di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, usaha resto siap saji Burger King (BK) yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja itu dianggap melecehkan Bupati Bogor karena telah beroperasi kembali meski sejumlah perijinan belum dikantongi.
Hal itu seperti disampaikan, Demisioner Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Zona 3 (DKI, Jawa Barat dan Banten), Iksan Awaludin saat dihubungi wartawan, Minggu (16/2/20).
“Dalam persoalan Burger King itu DPRD dan Bupati Bogor harus turun tangan untuk menindak tegas management usaha tersebut. Jangan sampai dipermalukan maupun di lecehkan oleh sekelas Burger King,” tegas Iksan.
Ia mengatakan, untuk pemerintah daerah Kabupaten Bogor kedepannya agar bisa lebih mengawasi bangunan komersil yang dijadikan usaha. Iksan menduga, dalam permasalahan ini ada segelintir oknum yang memback up usaha Burger King tersebut.
“Lebih tegas lah pemda dalam fungsi pengawasannya terhadap usaha-usaha dan bangunan yang ada diwilayahnya tersebut. Saya menduga keras ada yang back up mereka, karena dengan berani beroperasi kembali meski telah di segel sampai di sidang Tipiring,” ucapnya.
Ia melanjutkan, apabila kedepan tidak ada tindakan yang ditunjukan pemkab Bogor dalam menindak resto siap saji itu, pihaknya berjanji akan turun aksi untuk mendesak eksekutif maupun legislatif agar mengambil langkah tegas dalam persoalan Burger King.
“Saya minta hanya lebih kepenegasan saja pemda Kabupaten Bogor. Mulai dari Bupati sebagai pelaksana dan DPRD selaku pihak pengawasan tertinggi masa kalah hanya dengan sekelas Burger King saja, dimana marwahnya bisa-bisa hancur ketokohan dong,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, hasil penelusuran wartawan dilokasi pada Jumat (14/2/20) kemarin, usaha Burger King kembali beroperasi meski baru berselang sehari telah di sidang Tipiringkan di PN Kelas IA Cibinong dengan diputus denda secara verstek sebesar Rp10 juta dari ancaman maksimal 50 juta rupiah karena melanggar peraturan daerah setempat yang berlaku. (*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro