JAKARTA - Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik prostitusi wisata seks dan kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak lima orang resmi jadi tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, wisata seks di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ini sudah menjadi pembahasan internasional. Pasalnya, menurut Sambo, sebuah akun mengupload video liputan investigasi media asing soal kawin kontrak di Puncak, Bogor di sosial media YouTube.
"Sebanyak lima orang kita tangkap. Mulai dari penyedia, pengguna dan sopir," kata Sambo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Kelima tersangka tersebut yakni Nunung Nurhayati dan Oom Komariah alias Rahma yang berperan sebagai penyedia perempuan, Saleh sebagai penyedia warga negara asing yang memesan wanita, Devi Okta Renaldi sebagai penyedia transportasi dan satu warga negara Arab Suadi bernama Almasod Abdul Azis Alim sebagai pemesan perempuan.
Sambo menuturkan, para tersangka menawarkan para Warga Negara Asing (WNA) jasa booking out alias short time ataupun dengan kawin kontrak.
Untuk short time dengan jangka waktu satu hingga tiga jam diberi tarif Rp500 atau Rp600 ribu. Sementara bagi WNA yang ingin kawin kontrak biayanya Rp5 juta dengan jangka waktu tiga hari dan Rp10 juta untuk satu minggu alias tujuh hari.
“Dari hasil transaksi itu, para mucikari memotong 40 persen,” ucap Sambo.
Sambo menambahkan, para muncikari ini rata-rata memiliki 20 perempuan yang siap untuk dikawinkan atau hanya short time. Adapun praktik terlarang ini sudah ada sejak 2015 silam.
“Direkrut dari kampungnya, sudah ada orang-orangnya. Ini kan dari 2015 jadi sudah tahu siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, short time, jadi sudah ada. Mereka ada 10 sampai 30 orang anak asuhlah,” papar Sambo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro