BOGOR - Pemkab Bogor kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong Indra Meinantha yang memberikan vonis denda Rp 15 juta kepada pengelola Taman Wisata Matahari (TWM).Karena para pengusaha nakal tidak ada efek jera dan dianggap sorga bagi mereka untuk berusaha di Kabupaten Bogor
Pasalnya, TWM yang diadili disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum telah mendirikan 39 bangunan tanpa izin.
"Kami tentunya kecewa atas putusan hakim yang memovonis denda TWM sebesar Rp 15 juta karena ada 39 bangunan ilegal atau tak berIMB di objek wisata tersebut, walaupun kecewa kami tetap menghormati keputusan hakim," ucap Joko Widodo Kasie Penyelidikan dan Penyidikan bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Kamis, (13/4).
Ia menerangkan selain TWM, sidang yang dihadiri mantan Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar pun mensidangkan Olu Cafe, Restoran Papatong, Restoran Burger King, steam mobil dan tower menara komunikasi.
"Hari ini kami mensidangkan 6 usaha termasuk TWM, mereka didenda Rp 10 hingga Rp 15 juta. Sementara di sidang sebelumnya juga ada 5 usaha yang bangunannnya tidak berIMB dengan vonis denda Rp 3 hingga 6 juta," terangnya.
Di kesempatan yang sama, 19 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 7 orang pembuang sampah sembarangan juga di sidang Tipiring. Mereka rata - rata divonis Rp 50 hingga Rp 150 ribu perorang.
"Kalau PKL yang hadir divonis denda Rp 100 ribu sementara pembuang sampah sembarangan yang hadir divonis denda Rp 50 ribu, sementara yang tidak hadir dalam sidang Tipiring divonis denda Rp 150 ribu," jelas pria yang akrab disapa Jokowi ini.
Erwan Setiawan Manager Operasional TWM mengaku sempat diancam hukuman denda Rp 50 juta, namun setelah mengakui kesalahan dan memohon keringanan akhirnya Hakim Indra Meinantha memvonis denda Rp 15 juta kepada pihaknya.
"TWM akui salah karena 39 bangunan belum berIMB, belum berIMBnya puluhan bangunan ini karena masih diproses perijinannya. Kendala proses perijinan sendiri karena pihak kami sedang merevisi site plan," ungkap Erwan.
Terpisah, Camat Bojonggede Dadang Cece Hatomi kecewa vonis ringan kepada para pembuang sampah sembarangan, hingga ia berharap kedepan para pelanggar Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengendalian sampah divonis denda maksimal yaitu Rp 50 juta.
"Kalau vonis denda Rp 50 hingga Rp 200 ribu tidak seimbang dengan upaya dan besar biaya yang Pemkab Bogor keluarkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), dimana dilakukan dari dini hingga pagi hari. Mudah - mudahan kedepan hakim bisa memvonis lebih berat lagi agar efek jeranya juga lebih banyak," harapnya. (*/T.Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro