DEPOK – Masyarakat benar-benar dibuat sengsara dengan hadirnya Virus Corona alias Covid-19 di Kota Depok. Mula-mula pusat perbelanjaan tutup sementara, hingga akhirnya berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terbaru, sudah ada ratusan pekerja yang di PHK, seperti di Ramayana atau kini bernama City Plaza (Ciplaz) Depok, dan pabrik garmen di Tole Iskandar Sukmajaya Depok.
Manager City Plaza Depok, M Nukmal Amdar menjelaskan, sejak 6 April 2020, Ciplaz menutup toko. Sebelum menutup toko, awalnya Ciplaz masih melayani pembelian produk secara online.
Ciplaz mengupayakan penjualan melalui live chat dan juga aplikasi member. Namun hal itu tidak berjalan baik sehingga penjualan mengalami penurunan dratis hingga 80 persen.
Oleh karena itu sejak Minggu 5 April 2020 sesuai kebijakan pusat. Maka, sebanyak 87 karyawan tetap Ciplaz di PHK. 87 karyawan sudah diproses PHK berstatus pegawai tetap.
”Kami mengalami penurunan di penjualan, keputusan dari manajemen pusat untuk phk karyawan,” tutur Nukmal Amdar , Selasa (07/04/2020).
Nukhmal mengatakan, sampai saat ini kondisi toko masih tutup dan belum tahu sampai kapan penutupan ini.
”Intinya kami menginformasikan disini bahwasanya toko masih tutup sampai batas waktu yang belum tahu kapan,” tegasnya.
Menimpali hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Jorgi mengatakan, Disnaker sudah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan yang berada di Kota Depok. Hasilnya, sudah ada perusahaan yang melaporkan terkait pengurangan karyawan di tengah Covid-19 di Kota Depok.
“Salah satunya Ramayana Depok melakukan pengurangan karyawan dan mengalami penutupan,” ungkapnya . (*/Idr).
JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memutuskan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Hal ini berdasarkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandantangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 7 April 2020.
Dengan penetapan PSBB tersebut, Pemprov DKI wajib melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” jelas keputusan tersebut, sebagaimana dikutip Okezone, Selasa (7/4/2020).
Ketentuan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada Pasal 13 Permenkes, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Selain itu, dengan penetapan PSBB di wilayah Jakarta, pengemudi ojek online juga terkena imbasnya. Dalam Pasal 15 Permenkes No 9 Tahun 2020, pengemudi ojek online dilarang mengangkut penumpang. Pengemudi ojek online dibatasi hanya boleh mengangkut barang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi Pasal 15 Permenkes No 9 Tahun 2020.(*/Tub)
JAKARTA – Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.
Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Menkes Terawan mengatakan di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Pada tanggal 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, seperti yang dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa (07/04/2020).
Selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (*/Ag)
BOGOR – PT Raden Real Lestari selaku developer perumahan di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor menunjukkan kepeduliannya. Aksi sosial dilakukan dengan cara membagikan alat pelindung diri (APD), masker, dan hand sanitizer kepada puluhan jurnalis cetak, online, maupun televisi.
Direktur PT Raden Real Lestari Nurcholis Fadhillah mengatakan, profesi jurnalis termasuk orang dengan risiko (ODR) terpapar wabah virus corona sehingga wajar kalau para pencari berita tersebut mendapatkan perhatian.
“Selaku masyarakat tentunya kita membutuhkan berita yang benar-benar otentik di tengah penyebaran wabah virus corona atau Covid 19. Hingga hari ini kami melakukan aksi peduli kepada para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bogor dengan membagikan pakaian APD, masker, dan hand sanitizer,” kata Nurcholis Fadhillah di Gedung Pokwan DPRD Kabupaten Bogor, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan pakaian APD, masker dan hand sanitizer bisa digunakan apabila jurnalis terpaksa meliput orang dalam pemantauan (ODP) ataupun zona merah penyebaran wabah virus corona.
“Penyebaran wabah virus corona terus meningkat terakhir delapan kecamatan yaitu Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Jonggol, Cileungsi, Parungpanjang, Ciampea dan Ciomas sudah masuk dalam zona merah hingga sewaktu – waktu bantuan yang kami berikan pada hari ini pasti bermanfaat bagi jurnalis untuk melindungi dirinya,” tambah ayah dua orang anak ini.
Sementara itu, Ketua Media Center Covid 19 Benny Akbar mengapresiasi bantuan yang diberikan. Kontributor salah satu stasiun televisi nasional itu mengaku tidak banyak pihak yang peduli jurnalis seperti halnya yang dilakukan developer itu.
“Bantuan pakaian APD, masker, dan hand sanitizer ini ibarat air di tengah gurun pasir hingga kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepedulian PT Raden Real Lestari yang hari ini memberikan bantuan,”tandasnya. (T Abd)
BOGOR – DKP Kabupaten Bogor mendistribusikan 101,9 ton beras ke lokasi terdampak bencana tanah longsor dan banjir bandang di Sukajaya, Cigudeg, Jasinga dan Nanggung.
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor, Jona Sijabat menjelaskan distribusi beras ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) DKP Provinsi Jawa Barat.
“Ini salah satu upaya menanggulangi kerawanan pangan di tengah masyarakat pasca bencana. Ini kita berikan ke kecamatan untuk kemudian didistribusikan ke desa dan ke masyarakat langsung,” kata Jona, Selasa (7/4/2020).
Kata dia, bantuan beras ini cukup untuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana selama 20 hari ke depan.
Dengan asumsi 0,3 kilogram per jiwa per hari, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2017.
“Dari empat kecamatan itu, total ada 4.779 Kepala Keluarga terdiri dari 16.984 jiwa. Jadi, beras yang disalurkan untuk kebutuhan selama 20 hari itu 101 ton 904 kilogram yang akan disalurkan secara bertahap,” kata dia.
Jona merinci, untuk Kecamatan Sukajaya dijatah 57,756 ton beras, Jasinga 12,768 ton, Nanggung 20,682 ton dan Cigudeg 10,698 ton beras.
“Ini untuk antisipasi kerawanan pangan di lokasi bencana. Ini kita serahkan ke camat masing-masing lalu nanti camat yang mendistribusikan ke desa lalu ke masyarakat,” ungkapnya.(*/Iw)
BOGOR – Meski sejak dua hari terakhir ini angka kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor cenderung tak ada peningkatan. Namun belum ada satu pun 37 pasien dari 41 pasien yang dinyatakan sembuh. Malah angka kasus meninggal Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terus bertambah terhitung hingga pukul 14.00 WIB, Senin (06/04/2020).
“Pasien yang terkonfirmasi positif hari ini tetap sama dengan hari sebelumnya yaitu 41 orang dengan rincian belum ada satupun kasus yang selesai atau sembuh, masih dalam perawatan/pengawasan Rumah Sakit (RS) juga masih 34 orang dan meninggal tujuh orang,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno yang menjabat sebagai Juru Bicara Pemkot untuk Siaga Corona Kota Bogor dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/04/2020).
Namun, lanjut Sri, hampir setiap hari kasus meninggal pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terus bertambah yang sebelumnya hanya 17 orang, sekarang menjadi 18 orang dengan hasil tes swab masih menunggu dari Laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan. “Artinya ada satu penambahan PDP meninggal hari ini. Sehingga PDP meninggal menjadi 18 orang.
Sedangkan dari total 79 PDP hingga saat ini baru 13 orang yang sembuh, sisanya sebanyak 48 orang masih dalam pengawasan RS,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) total menjadi 784 orang, dengan rincian 380 kasus selesai dan sisanya yang masih dalam pemantauan sebanyak 404 orang,” jelasnya.
Berdasarkan data dihimpun dari hasil pemetaan sementara tim Gugus Tugas Covid-19 hingga Senin (06/04/2020) sebaran kasus pandemi ini merata di seluruh kecamatan di Kota Bogor. Sehingga enam kecamatan seluruhnya masuk dikategorikan sebagai red zone atau zona merah.
Rinciannya, dari jumlah total kasus yakni 41 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu berasal dari enam kecamatan. Bahkan Bogor Timur dan Bogor Tengah menjadi penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak masing-masing 9 orang.
Menyusul kecamatan Tanah Sareal sebanyak 8 orang, Bogor Utara tujuh orang, Bogor Barat tujuh orang dan Bogor Selatan satu orang. Sedangkan terbanyak pasien positif yang meninggal adalah kecamatan Bogor Utara dan Bogor Tengah, masing-masing dua orang.
Tiga kecamatan lain yakni Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Barat masing-masing 1 orang meninggal dunia, Bogor Selatan masih 0 kasus meninggal terkonfirmasi positif.(*/Iw)
JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penolakan itu karena Anies belum melengkapi ketentuan syarat untuk bisa mengajukan PSBB.
Dalam surat yang dikirim Menkes kepada Anies disebutkan, kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data dan dokumen pendukung mengenai, peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
Kemudian, penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal; dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
“Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri kesehatan,” tulis Menkes dalam suratnya seperti dilihat media yang dikutip dari okezone, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Prihatin Tenaga Medis Gugur karena Corona, Pemerintah Janji Terus Distribusikan APD
Ketentuan tersebut merujuk para Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Anies menyurati Menkes pada 1 April 2020 dengan Nomor 147/-1.772.1.(*/Ag)
BOGOR – Penularan virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bogor terus meluas. Corona sudah ada di 8 kecamatan, terbaru warga Ciampea dinyatakan positif Corona.
Pemkab Bogor melansir satu kasus positif baru dialami satu orang laki-laki berusia 42 tahun asal Kecamatan Ciampea, Minggu (5/4).
“Positif bertambah satu orang. Laki-laki berusia 42 tahun asal Kecamatan Ciampea,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya.
Hingga Minggu kemarin (5/4) pukul 19.00 WIB, kasus positif di Kabupaten Bogor mencapai 21 orang. Dari jumlah itu, tiga orang dinyatakan sembuh dan tiga orang lainnya meninggal.
“Hingga hari ini, positif Covid-19 aktif di Kabupaten Bogor 15 orang. Masih dalam penanganan di rumah sakit,” kata Ade.
Sementara itu, dari daftar Pasien Dalam Pengawasan (PDP), tercatat 373 orang, dengan 114 selesai diawasi dan 259 lainnya masih dalam pengawasan dan 7 orang meninggal dunia.
PDP meninggal yakni laki-laki berusia 54 tahun asal Kecamatan Ciampea, laki-laki 64 tahun asal Jasinga, laki-laki 62 tahun asal Leuwisadeng, perempuan 71 tahun asal Bojonggede dan laki-laki 38 tahun asal Tamansari.
Sementara dari Daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) 746 orang, selesai dipantau 491 orang dan 255 masih dalam pemantauan.
Secara keseluruhan secaran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman kini mencakup 8 kecamatan. Mulai dari Bojonggede, Cibinong, Gunungputri, Cileungsi, Jonggol, Parungpanjang, Ciomas dan Ciampea.
Dari 8 kecamatan itu, kasus positif Covid-19 paling banyak terdapat di Gunungputri. Yakni 7 kasus positif. Kemudian disusul Bojonggede 4 kasus. Kemudian Cibinong dan Cileungsi masing-masing 3 kasus.
Sementara Kecamatan Jonggol, Ciampea, Ciomas dan Parungpanjang, masing-masing terdapat satu kasus.(*/T Abd)
BOGOR – Juru Bicara (jubir) Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor dr Kusnadi mengungkapkan, tujuh kecamatan di Kabupaten Bogor masuk zona merah persebaran virus Corona atau COVID-19.
Dari 20 kasus positif virus Corona diketahui tiga orang meninggal berasal dari kecamatan zona merah.
“Sesuai data monitoring yang dipublikasikan, ada tujuh kecamatan masuk zona merah, yaitu Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Cibinong, Bojonggede, Jonggol, dan Ciomas. Sebagian besar berada di daerah perbatasan (DKI Jakarta, Depok, Bekasi dan Kota Bogor),” ungkapnya, Sabtu kemarin (4/4/2020).
Sekadar diketahui berdasarkan data website geoportal.bogorkab.go.id/Covid19 yang juga dimuat dalam akun resmi media sosial Pemkab Bogor dan BPBD Kabupaten Bogor disebutkan hingga Sabtu (4/4/20200 pukul 19.00 WIB, kasus positif COVID-19 berjumlah 20 kasus.
Sebanyak 3 di antaranya meninggal dunia dan 2 orang selesai atau sembuh.
Sedangkan untuk PDP total mencapai 348 dengan rincian 2 meninggal dunia, 90 selesai atau sembuh, dan masih dalam pengawasan sebanyak 258 orang. Adapun ODP total berjumlah 711 orang, selesai 460 orang dan masih dalam pemantauan sebanyak 251 orang.
Dr Kusnadi yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menambahkan, sengaja tak mencantumkan pasien PDP yang meninggal dalam laporan monitoring yang dipublikasikan melalui website covid19 Kabupaten Bogor dan media sosial.
“Kenapa PDP (meninggal) tidak kami ekspose karena belum ada hasil lab. Yang kita ekspoes yang positif. Karena menjadi hitungan yang positif saja. Kalau sekarang PDP meninggal diupload (dimuat) dalam website dan media sosial karena sudah banyak laporan dari beberapa rumah sakit,” jelasnya.
Bahkan pihaknya tak menepis kalau jumlah kasus riil di lapangan bisa lebih banyak dibandingkan data yang dilaporkan dan dipublikasikan. “Iya jumlahnya bisa lebih besar. Karena semua yang meninggal PDP meski hasilnya nanti negatif atau belum diketahui, dalam pemulasarannya sesuai standard kasus penanganan jenazah COVID-19,”tandasnya.(*/T Abd)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan pengelola Transjakarta, MRT dan LRT, agar mewajibkan penumpangnya menggunakan masker. Hal itu dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), di dalam transportasi umum.
“Harap untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Di Transjakarta, MRT dan LRT,” katanya dalam surat edarannya. Minggu (5/4/2020).
Secara tegas, Anies meminta agar penumpang tanpa masker dilarang naik ke moda transportasi umum.”Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum,” kata Anies.
Oleh sebab itu, Anies menekankan agar pihak penyedia jasa tranportasi umum berbasis massal melakukan sosialiasi secara masif di semua halte, stasiun dan gerbong.
“Untuk itu kami minta agar disosialiasikan secara masif,” ujarnya.
Anies meminta sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin 6 April 2020. Sedangkan penegakan aturan berlaku pada 12 April 2020.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro