JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penolakan itu karena Anies belum melengkapi ketentuan syarat untuk bisa mengajukan PSBB.
Dalam surat yang dikirim Menkes kepada Anies disebutkan, kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data dan dokumen pendukung mengenai, peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
Kemudian, penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal; dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri kesehatan," tulis Menkes dalam suratnya seperti dilihat media yang dikutip dari okezone, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Prihatin Tenaga Medis Gugur karena Corona, Pemerintah Janji Terus Distribusikan APD
Ketentuan tersebut merujuk para Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Anies menyurati Menkes pada 1 April 2020 dengan Nomor 147/-1.772.1.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro