CILEGON – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencegah 555 unit kendaraan yang hendak mudik melalui Pelabuhan Merak selama tiga hari Operasi Ketupat Kalimaya 2020.
Ratusan kendaraan yang masih nekat mudik diminta putar balik dan membatalkan niat mereka.
“Total kendaraan mudik menuju pelabuhan Merak yang diminta putar balik sampai dengan hari ke-3 Ops Ketupat Kalimaya 2020 tercatat sebanyak 555 unit. Dengan rincian hari pertama 257 unit, hari ke-2 186 unit dan hari ini 112 unit,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, Senin (27/4).
Wibodo mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya menegakkan anjuran pemerintah untuk tidak mudik di masa pandemi Covid 19.
Ia mengatakan, PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Merak juga telah sepakat untuk tidak melayani penyeberangan atau kendaraan yang mudik, terkecuali masyarakat di luar zona merah Covid 19.
“Kami dengan pihak ASPDP sudah sepakat untuk tidak melayani penyeberangan penumpang atau kendaraan yang akan mudik (kecuali yang diizinkan), Pelabuhan Merak hanya melayani angkutan barang, seperti sembako dan BBM atau peralatan medis,” ucapnya.
Wibowo berharap agar masyarakat menaati keputusan pemerintah yang melarang mudik dan memastikan kalau pihaknya akan terus melakukan pencegahan dengan membentuk pos pemeriksaan di sejumlah titik.
“Masyarakat diharapkan tidak nekat mudik, dipastikan pemudik akan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian di lokasi check point,”ujarnya.(*/Dul)
CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melakukan giat imbangan dengan melaksanakan titik pemeriksaan (check point) di Pelabuhan Merak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Sekaligus, menyikapi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana di Cilegon, Sabtu (25/4/2020), mengatakan, bahwa pelaksanaan check point bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi.
Petugas, lanjut dia, melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi hingga penumpang guna memastikan apakah sudah menerapkan aturan yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB atau tidak. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pemeriksaan di lokasi check point kami mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya” kata Yudhis.
Dari hasil pelaksanaan check point di Pelabuhan Merak, kata Yudhis, tercatat 50 unit kendaraan bermotor yang dilakukan pemeriksaan dan mendapat teguran simpatik sebanyak 20. Pada kesempatan itu, petugas terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menambahkan bahwa, check point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan bahwa terhitung Jumat ( 24/4) Pelabuhan Merak tidak melayani penyebrangan umum serta adanya imbauan dari Pemerintah terkait dengan larangan mudik
“Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako,” kata Edy Sumardi
Atas dasar hal tersebut, kata Edy Sumardi, Polda Banten bersama dengan pemangku kepentingan akan memperketat pemeriksaan di lokasi pemeriksaan yang sudah ditentukan
“Sebanyak 15 check point di wilayah hukum Polda Banten yang akan kami perketat. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diberi sandi Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang pemberlakuannya mulai 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” kata Edy Sumardi.(*/Dul)
SERANG – Sebanyak 15 check point atau pos pemeriksaan di Provinsi Banten telah disiapkan untuk mengantisipasi gelombang mudik pada Lebaran 2020. Hal ini sebagai tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas keputusan Presiden yang melarang aktivitas mudik tahun ini.
Adapun 15 lokasi check point tersebut terdiri dari satu lokasi di Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri yang meliputi Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti / Cisoka, Solear / Cisoka yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Ada pula check poin di Simpang Asem Cikande dan Pelabuhan BBJ Bojonegara di Kabupaten Serang, Simpang Pusri di Kota Serang, Gayam di Kabupaten Pandeglang, Gerem, Gerbang Tol Merak dan Gerbang Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, lalu Cipanas dan Cilograng di Kabupaten Lebak.
“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,”jelas Gubernur Banten Wahidin Halim, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, pelarangan atau pembatasan penggunaan sarana transportasi ini berlaku untuk moda transportasi umum darat seperti seperti mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan seperti mobil penumpang dan sepeda motor dan juga kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Memang tidak ada penutupan Jalan Tol atau Jalan non Tol, namun dilakukan penyekatan/pembatasan kendaraan di jalan. Tapi ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, TNI, Polisi, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang,” katanya.
Wahidin menjelaskan, selain pembatasan sarana transportasi pada jalur mudik, pelarangan juga berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah. Pembatasan juga berlaku bagi untuk wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.
“Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,”paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan saat ini telah dibangun pos-pos koordinasi atau check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non tol. Pos pemeriksaan atau check point juga dibangun di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal. Kita sudah koordinasi bersama instansi terkait seperti Polri, BPTD dan TNI, tindakan ini sudah berlangsung pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
Sementara Ditlantas Polda Banten Polda Banten Kombes Wibowo membenarkan saat ini sudah dibangun 15 titik check point untuk menyekat pemudik dari dan yang akan menuju Jakarta. Petugas kepolisian bersama instansi terkait disebutnya telah berjaga sejak 24 April pukul 00.00 WIB untuk menyekat pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman.
“Untuk angkutan penumpang akan kita lakukan pemeriksaan apakah kendaraan yang ada tersebut termasuk dalam kategori kendaraan-kendaraan yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan mudik,” jelas Wibowo.
Wibowo menegaskan jika petugas mendapati adanya kendaraan yang memang berniat berpergian mudik, polisi akan meminta pemudik itu keluar di gerbang tol Pasar Kemis dan diminta kembali ke daerah asal.
“Kemudian kendaraan yang nanti memang dia diperkenankan bisa melanjutkan perjalanan, kendaraan yang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan akan kita keluarkan melalui gerbang tol Pasar Kemis selanjutnya kembali ke daerah asal ke Serang atau Cilegon melalui jalan tol sendiri atau jalur arteri,” ungkapnya.(*/Dul)
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan Sekretaris Daerah Pemprov Banten untuk kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten hingga 13 Mei 2020.
Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Karena pandemi masih terjadi bahkan tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka saya instruksikan Sekda agar ASN Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan Men PAN-RB,” kata dia di Serang, Banteng, Selasa (21/4/2020).
Terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, kata Wahidin, ASN yang berdomisili di wilayah tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan PSBB.
“Karena sebagian ASN kita berdomisili di wilayah PSBB, maka aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Sementara Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa menindaklanjuti instruksi Gubernur Banten, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/899-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 20 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut, kata Al Muktabar, dijelaskan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN serta pengaturan lainnya sebagaimana Surat Edaran Sekda Provinsi Banten Nomor 800/789-BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Banten, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan seluruh protokol kesehatan, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui playstore maupun app store, serta arahan kepada ASN yang berdomisili di wilayah PSBB. Untuk PeduliLindungi, merupakan fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama,” katanya.
Lebih lanjut Al Muktabar menjelaskan berdasarkan hasil tracking dan tracing nantinya nomor di sekitar pasien positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.
“Oleh karenanya, seluruh ASN juga diharapkan agar dapat mengajak seluruh anggota keluarga, kerabat dan tetangga untuk dapat mengunduh aplikasi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.
Hal lain, kata dia, bagi dinas, badan atau Biro di lingkungan Pemprov Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja.(*/Dul)
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada 18 April 2020. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang membahas teknis penerapannya bersama Kabupaten/Kota.
“Teng malam Sabtu (18 April pukul 00.01 WIB) kita nyatakan PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinasnya. Senin (13/4/2020).
Dia menjelaskan, sebelum menerapkan PSBB di Tangerang Raya, pemerintah kabupaten/kota akan menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat pada 15-17 April 2020.
Gubernur juga mengatakan, draf peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB sudah dipersiapkan. Pergub tersebut akan mengacu pada DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Karena Jabodatabek dan Jakarta itu kan kultur dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, mobilisasi dan aktivitas masyarakatnya kan jelas sama dengan Jakarta. Termasuk kehidupan sosial sama dengan Jakarta,” ucap Wahidin.
Dia berharap, penerapan PSBB di tiga wilayah yang masuk dalam zona merah virus corona (Covid-19) itu lebih efektif dibandingkan Jakarta. Sebab, berdasarkan laporan dari kabupaten/kota, masih banyak warga beraktivitas di luar rumah.
“Kita coba dengan konstruksi apakah pakai sanksi atau tidak. Kita ingin lakukan pendalaman bentukan (aturan) ini yang akan dilanjutkan dengan SK bupati/wali kota,” jelasnya.(*/Dul)
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di wilayahnya. Penetapan status ini dilakukan setelah salah seorang warga Kota Serang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona pada Rabu (8/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M. Iqbal menyebut penetapan status ini sesuai dengan Undang-undang wabah dan Peratutan Menteri Kesehatan (Permenkes). Dalam peraturan tersebut, kata Iqbal, Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota mempunyai hak untuk menyatakan status KLB jika memang telah ada salah seorang warganya yang terjangkit wabah penyakit.
“Dari sisi kesehatan, kemarin saya sudah nyatakan status KLB berdasarkan undang-undang wabah dan Permenkes. Jadi, dinas di kabupaten/kota kalau terkait wabah bisa menyatakan status jika sudah terpenuhi kriteria KLB, yaitu jika sudah ada kejadian warga terkonfirmasi positif,” jelas M. Iqbal, Kamis (9/4/2020).
Iqbal menjelaskan warga yang terkonfimasi positif berasal dari Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang yang saat ini sedang dirawat di RSUD Banten. Ia bahkan menambahkan data seorang warga asal kecamatan yang sama dan terkatagori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) telah meninggal dunia pada Kamis (9/4) pukul 12.00 WIB di RSUD Banten.
“Warga terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Banten asalnya dari Kelurahan Unyur. lalu ada satu orang yang meninggal dengan status PDP walaupun sebelumnya ketika dilakukan rapid test hasilnya negatif,” ujarnya.
Dengan penetapan statu KLB ini, Iqbal mengatakan Pemkot Serang menjadi lebih leluasa untuk menangani wabah Covid-19. Hal ini karena upaya penyelidikan epidemiologi bisa dilakukan lebih luas termasuk upaya rencana pemulihan nantinya.
“Dengan penetapan KLB ini kita bisa gunakan Dana Tidak Terduga (DTT) tapi karena sebelumnya sudah ditetapkan status darurat bencana, jadi ini relatif tidak jauh berbeda. Hanya memang untuk penyelidikan epidemiologi kita bisa lebih luas dan nantinya kita juga akan lakukan kegiatan-kegiatan untuk pemulihan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Serang, saat ini masyarakat diimbau untuk tidak meremehkan imbauan pemerintah lagi. Sosialisasi tentang cara pencegahan dan bagaimana masyarakat seharusnya bertindak saat masa wabah ini juga diharapnya bisa diterapkan.
“Karena sudah ada yang positif, berarti sumber penularan di Kota Serang sudah ada yang kemarin dibuktikan berada di Kelurahan Unyur. Maka himbauan yang sebelumnya tidak digubris harusnya saat ini bisa dilaksanakan untuk menyelamatkan individu dan masyarakat lain,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri juga menyebut seharusnya status Kota Sedang sudah menjadi KLB Covid-19 karena adanya warga terkonfirmasi positif. Untuk itu, ia berharap agar Pemkot Serang semakin gencar melakukan langkah preventif untuk menanggulangi masalah wabah ini.
“Harusnya memang sudah KLB, kalau sudah ada warga yang memang positif Covid-19 ini. Saat ini kita memang harus melakukan banyak langkah preventif, jadi jangan menunggu kejadiannya semakin membesar karena di negara-negara maju seperti Perancis, Amerika saja mereka kewalahan,” ujar Hasan.
Pemkot Serang disebutnya harus segera memikirkan langkah pencegahan hingga untuk skenario Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Kota Serang ini kan salah satu daerah penyangga Jakarta, banyak warga kita yang kerja di sana, Terminal tipe A juga ada di sini, jadi pemkot harus menyiapkan langkah preventif sampai ke skenario terburuk,” ungkapnya.
Hasan juga meminta Pemkot Serang untuk menyiapkan anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak wabah. Menurutnya sudah banyak warga yang mengeluh penghasilannya menurun atau bahkan terhenti karena Covid-19 ini.
“DPRD juga mendorong agar pemkot menyiapkan anggaran jaring pengaman sosial. Karena banyak warga yang mengeluh yang kehilangan mata pencahariannya karena dampak wabah ini,” ungkapnya.(*/Dul)
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mulai menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat akibat dampak penyebaran virus corona baru penyebab COVID-19. “Penyaluran bantuan beras itu untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Sabtu kemarin (4/4/2020)
Pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan intruksi Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam percepatan penanganan penyebaran virus Corona. Pelaksanaan percepatan pencegahan Corona akan mengalokasikan anggaran akibat dampak penyebaran COVID-19, di antaranya alokasi anggaran untuk penyaluran beras maupun bahan pokok lainnya.
Masyarakat dipastikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berada di dalam rumah dan tidak boleh ke luar rumah. Sebab, pemerintah daerah tidak menerapkan sistem karantina wilayah (lockdown) sejalan dengan pemerintah pusat.
“Kami berharap dalam waktu dekat akan menghitung anggaran percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Anggaran itu secepatnya dialokasikan dari APBD tanpa persetujuan DPRD setempat, tetapi cukup melaporkan saja,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, penyaluran beras tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak penyebaran Covid-19, terutama warga yang terpukul dari kalangan strata ekonomi bawah. Diantaranya penarik ojeg, penarik becak, pedagang kecil, buruh bangunan, buruh panggul hingga petani.
Mekanisme penyaluran beras tersebut nantinya diserahkan kepada desa maupun kelurahan yang melibatkan rukun tetangga (RT) lingkungan setempat. Penyaluran beras tersebut, kata dia, hingga kini masih dalam penghitungan, baik jumlah penerima juga berapa kilogram dibagikan beras pada setiap kepala keluarga. “Kami berharap bantuan beras dapat meringankan beban ekonomi keluarga akibat dampak penyebaran Covid-19,” katanya.
Ia mengatakan, selama ini, masyarakat Kabupaten Lebak belum ditemukan teridentifikasi positif terpapar Covid-19. Namun jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 meningkat dibanding hari sebelumnya 248 orang.
Saat ini, warga Kabupaten Lebak yang mengalami ODP tercatat 262 orang terdiri atas 180 orang berstatus pemantauan dan 82 orang aman. Juga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tiga orang berdasarkan keterangan laman siagacovid19 lebakkab.go.id, Sabtu (4/4/2020).
“Kami berharap masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah untuk percepatan pencegahan Covid-19, di antaranya dengan tidak menggelar kegiatan yang mengundang massa banyak juga tidak mengunjungi tempat keramaian,” ujarnya.
Sementara itu, Udin (64) seorang warga Sentral Kabupaten Lebak mengaku bahwa dia menyambut positif masyarakat yang terdampak penyebaran Covid -19 akan menerima bantuan beras dari pemerintah daerah. Namun, pembagian beras tersebut dilakukan secara adil sehingga tidak terjadi tebang pilih. Sebab, dirinya sebagai buruh bangunan juga tidak menerima bantuan beras keluarga sejahtera atau raskin.
“Kami minta pembagian beras itu jangan sampai warga benar-benar dari kalangan keluarga miskin tidak menerimanya,” kata Udin sambil mengaku dirinya sejak dua pekan menganggur.(*/Dul)
SERANG – Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Banten berdasarkan data pembaruan infocorona.bantenprov. go.id hingga Sabtu (4/4), sebanyak 122 kasus positif Covid-19 di Banten.
Sebanyak 18 orang di antaranya meninggal dunia.
Berdasarkan data di website tersebut dari jumlah 122 kasus positif Covid-19, sebanyak 94 masih dirawat, 10 orang sembuh dan 18 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 444 PDP, 380 masih dirawat 39 sembuh dan 25 orang PDP meninggal dunia.
Adapun, orang dalam pemantauan sebanyak 3.210 orang, 2705 masih dipantau dan 505 sembuh.
Adapun, sebaran kasus positif Corona di Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang serta di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, hingga Jumat (3/4) jumlah pasien yang dirawat di RSUD Banten sebagai rumah sakit khusus rujukan Covid-19 di Banten, total yang dirawat sebanyak 114 orang, sembuh 18 orang dan masih dirawat 81 orang.
“Ya, ada pasien di RSUD Banten yang meninggal tepatnya pukul 22.30 WIB asal Kabupaten Tangerang. Untuk swab PCR belum ada hasilnya dari Pusat sehingga tim dokter belum dapat memberikan kesimpulan meninggal karena Covid-19,” kata Ati Pramudji Hastuti saat menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya pasien yang meninggal dunia dari RSUD Banten.(*/Dul)
SERANG – Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Masjid Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Penyemprotan dilakukan untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di objek-objek wisata yang selalu ramai dikunjungi orang.
Puluhan petugas menyemprotkan disinfektan di ruang utama hingga bagian luar masjid. Bahkan di dalam makam sultan yang selalu ramai dikunjungi peziarah pun disemprot cairan disinfektan.
Menara sampai tiang kubah yang menjadi lokasi swafoto para wisatawan juga disemprot petugas. Lantai di dalam dan luar masjid yang dibangun pada 1556 itu pun dilakukan pembersihan menggunakan cairan khusus.
“Masjid Banten Lama ini merupakan destinasi wisata yang selalu ramai dikunjungi banyak wisatawan, sehingga harus dilakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya dengan penyemprotan disinfektan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana, Selasa (17/3/2020).
Selain itu, petugas juga melakukan pembersihan lingkungan di salah satu masjid tertua di Indonesia tersebut. Penyemprotan disinfektan akan dilakukan di titik-titik yang selalu ramai dikunjungi orang.
“Status KLB ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan sesuai dengan keputusan kepala BNPB diperpanjang status daruratnya sampai Mei nanti. Tentunya kegiatan (penyemprotan) ini terus-menerus dilakukan di semua tempat,” ujarnya.
Bagi pengunjung yang masuk kawasan Masjid Banten Lama juga akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan diminta mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik.
“Tim dari Dinkes akan memberikan hand sanitizer bagi pengunjung di pintu masuk. Nantinya pengunjung yang akan masuk, keluar diwajibkan membersihkan tangannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan Pemprov Banten, tidak ada lagi masyarakat yang terinfeksi.(*/Dul)
LEBAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak hingga dua bulan lebih mengoptimalkan pemantauan di lokasi pengungsian untuk pencegahan penyakit menular maupun kerawanan pangan.
“Pemantauan itu karena belum direalisasikan pembangunan hunian tetap atau huntap bagi warga korban bencana banjir dan bandang yang terjadi awal tahun 2020,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabuaten Lebak Kaprawi saat dihubungi di Lebak, Ahad (15/3/2020).
Pemerintah daerah hingga kini tetap memperhatikan masyarakat korban bencana alam yang tinggal di lokasi pengungsian.
Perhatian pemerintah daerah pelayanan dasar yang harus terpenuhi yakni kebutuhan konsumsi sehari-hari dan derajat kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit menular.Sebab, mereka tinggal di pengungsian sangat rawan terjadi penyebaran penyakit disentri maupun infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Masyarakat yang terdampak bencana alam kini tinggal di empat lokasi antara lain pengungsian Pusdiklatpur Ciuyah, pengungsian Cibandung, pengungsian Seupang dan pengungsian Susukan.
Selama ini, kata dia, di empat lokasi pengungsian itu masih terpenuhi kebutuhan logistik,sehingga tidak menimbulkan kerawanan pangan.Selain itu juga terlayani kesehatan dengan diterjunkan tenaga medis dari Puskesmas setempat, sehingga warga pengungsian bisa menjalani pengobatan.
“Kami menjamin kebutuhan pangan untuk warga pengungsi relatif aman dan cukup selama dua bulan ke depan,” katanya menjelaskan.Menurut dia, apabila persediaan logistik di lokasi pengungsian tersebut sudah menipis maka BPBD Lebak melakukan pendistribusikan beras, lauk pauk, mie instan, minyak goreng dan lainnya.
Saat ini, pendistribusian logistik, selain pemerintah juga donatur, relawan hingga lembaga kemanusianm bahkan dua hari lalu dari perusahaan Qatar mendistribusikan paket makanan untuk warga korban bencana banjir bandang dan longsor.
“Kami mengapresiasi bantuan logistik dari berbagai elemen yang peduli itu untuk membantu warga yang terkena musibah,” katanya.
Sementara itu, sejumlah pengungsi Susukan Kecamatan Ciuyah Kabupaten Lebak mengatakan dirinya bersama anggota keluarga masih tinggal ditenda pengungsian dan belum ada tanda-tanda tinggal di huntap.
Pihaknya hingga dua bulan lebih belum menerima laporan dari pemerintah untuk tinggal di huntap bagi warga korban bencana alam.
“Meski kami tinggal di pengungsian terpenuhi makan sehari-hari, namun mereka merasa bingung ke depan tinggal dimana karena rumah miliknya hanyut diterjang luapan Sungai Ciberang,” kata Ahmad , warga Desa Bungur Mekar Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro