BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kenegaraan Emir Qatar, Seikh Tamim bin Hamad Al Thani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017).
Upacara penyambutan resmi kenegaraan Seikh Tamim dilakukan di Halaman Istana Bogor, Jawa Barat. Jokowi memilih mengenakan pakaian adat khas Betawi. Sementara Seikh Tamim yang datang sekira pukul 10.30 WIB mengenakan setelan jas.
Usai penyambutan, kedua pemimpin melalukan sesi foto bersama yang dilanjutkan dengan pertemuan empat mata di veranda talk Istana Bogor.
Turut hadir mendampingi Presiden, Menko PMK, Puan Maharani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menlu Retno Marsudi, Menkeu Sri Mulyani, Menkes Nila F Moeloek, Mendikbud Muhajir Effendi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menhub Budi Karya Sumadi, Mensetneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, serta Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Agenda pertemuan bilateral menjadi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan kedua negara ini. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepemahaman bersama.
Jokowi dan Seikh Tamim juga melakukan tanam pohon bersama sebelum dilanjutkan dengan join pers bersama, yang ditutup dengan rencana jamuan makan siang bersama. (*Adi)
JAKARTA – Selama masa pendaftaran 3-16 Oktober 2017 total ada 27 partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai yang telah mendaftar ke KPU selama dua pekan masa pendaftaran antara lain Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, Partai Berkarya, PAN, PKS, Partai Republik, Gerindra, PPP, Golkar, Partai Garuda, PBI, PKB, Partai Rakyat, dan Partai Demokrat.
Selain itu, ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Reformasi, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme.
Partai politik yang mengajukan nama pengguna dan kata sandi untuk memasukkan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hanya 31 dari 73 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari 31 partai yang berniat mengisi Sipol tersebut, hanya 27 di antaranya yang mendaftar ke KPU.
Hingga 16 Oktober 2017, sepuluh dari 27 partai yang sudah mendaftar ke KPU dokumen persyaratannya sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
Sebanyak 17 partai lainnya statusnya baru mendaftar namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
KPU menyatakan akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik selama 1 x 24 jam sejak waktu pendaftaran ditutup pada 16 Oktober pukul 24.00 WIB.
Hal itu juga dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan kartu tanda anggota partai.(*Zul)
JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto terbang ke Bali mengunjungi pengungsi bencana erupsi Gunung Agung.Dalam kunjungannya Novanto menyerahkan bantuan 5 ton beras, 2000 paket sembako dan 5 tandon air.
“Kunjungan kali ini bertujuan mengetahui perkembangan situasi dari dampak status Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali,” kata Novanto dalam keterangannya, Jumat (13/10/2017).
Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyediakan sarana 5 tangki air bersih untuk setiap hari yang berkapasitas 3000 liter, fasilitas dapur, perangkat perlengkapan bayi, dan 5 truk makanan ternak.
“Selain itu, saya beserta rombongan juga menyediakan fasilitas MCK sebanyak 300 titik yang diperuntukkan bagi pengungsi,” kata Novanto.
Sepanjang perjalanannya, Novanto mengaku merasakan kegelisahan para pengungsi. Dia menceritakan para pengungsi harus meninggalkan kampung halaman, meninggalkan aktivitas keseharian dan kehilangan mata pencaharian.
“Atas dasar itu, saya selaku Ketua DPR RI, sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar merasa terpanggil untuk memberikan bantuan,” jelasnya.(*zul)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada tanggal 24 oktober 2017.
“Target kami pada tanggal 24 Oktober ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan diterima atau ditolak ” kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar TB Ace Hasan di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Ace Hasan menjelaskan pekan ini Komisi II akan mendengarkan pendapat para ahli untuk mendapatkan masukan terkait perppu ini. Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober lalu pemerintah diwakili menkominfo telah memberikan penjelasan mengenai alasan dikeluarkannya perppu.
Pada prinsipnya sebagian besar fraksi di DPR bisa menerima perppu tersebut, namun tambah Ace mekanismenya tetap harus diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
“Partai Golkar telah melakukan kajian dan mendapatkan fakta ada ormas yang nyata-nyata mengusung adanya konsep khilafiyah. Nyata dan faktual ada gerakan untuk ganti dengan khilafiyah. Dan ini jelas-jelas anti Pancasila melanggar undang-undang,” kata Ace.
Menurut Ace perppu ini sebenarnya hanya memperpendek proses untuk pembubaran suatu ormas yang anti Pancasila atau melanggar undang-undang. Meskipun pemerintah tetap memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan gugatan di pengadilan TUN.
“Ini upaya tindakan preventif negara. Apakah kita ingin negara ini hancur sementara kita tak bisa bergerak cepat, jika harus melewati proses pengadilan yang panjang dan lama,” terangnya.
Ace juga mengingatkan hal ini jangan juga dilihat ini upaya menghambat demokrasi.
“Demokrasi itu tidak bisa sebebas-bebasnya tanpa batas, tetapi juga harus tetap menjaga keutuhan negara. Fenomena yang ada saat ini orang berlindung pada demokrasi padahal sebenarnya sangat anti demokrasi,” katanya.
Perppu nomor 2 tahun 2017 diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017 dalam rangka tugas pemerintah yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Data dari kemendagri saat ini tercatat ada 344.039 ormas, yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah, harus diberdayakan dan dibina.
Salah satu alasan dikeluarkannya Perppu nomer 2 tahun 2017 karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada.(*Zul)
Presiden Joko Widodo dan rombongan mengakhiri kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur, Minggu malam,
Presiden Jokowi dan rombongan yang menumpang pesawat kepresidenan RI 1 bertolak dari Bandara Internasional Djuanda sekitar pukul 23.30 WIB. Presiden langsung bertolak ke Semarang untuk kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah.
Setelah menempuh perjalanan selama sekitar 35 menit, Presiden Jokowi dan rombongan mendarat di Bandara A Yani Semarang.
Tampak mendampingi Presiden dalam penerbangan dari Surabaya ke Semarang itu antara lain Menteri/Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP.
Setibanya di Semarang, Presiden Jokowi dan rombongan langsung menuju hotel tempat menginap di Kota Semarang.
Sebelumnya, dalam kunjungan di Jawa Timur, Presiden menghadiri peringatan Hari Perdamaian Internasional di Pondok Pesantren Annuqayah Sumenep, dan menghadiri silahturahim di Pondok Pesantren Al Amien dan Pondok Pesantren Al Karimiyah.
Presiden juga membagikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Program Keluarga Harapan untuk warga Sumenep. Jokowi juga membagikan sertifikat tanah untuk warga Madura.(*Gio)
JAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia yang terkesan tebang pilih membuat kita semua merasa adanya ketidakadilan, sebagian orang begitu mudah diproses hukum tapi tidak bagi sebagian yang lainnya.
Ada kasus hukum bisa diproses menunggu demo besar2an terlebih dahulu, ada pula kasus hukum yang langsung diproses begitu cepat.
Kondisi demikian cukup memprihatinkan bagi kita yang peka, yang sadar, yang tidak ingin suara kita dibungkam….
Hukum terkesan menjadi alat bagi penguasa untuk “mendiamkan” golongan2 yang kritis,
yang peduli pada kondisi negara yang carut marut seperti saat ini.
Oleh karena itu, insaf dan sadar akan tanggung jawab pemuda, mahasiswa, rakyat …
Untuk merealisasikan hal tersebut Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 pukul 20.00 s/d 22.20 Wib bertempat
di Sekretariat GPII Jl. Menteng Raya No. 58, Jakarta pusat telah diadakan pertemuan dengan agenda kegiatan
Rapat Konsolidasi interent (tertutup) dengan tema Refleksi akhir tahun penegakan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. ada pun Kegiatan tersebut dihadiri oleh 15 Orang.
Nara sumber yang hadir dalam memberikan informasi di Rapat Konsolidasi sebagai berikut :
1. Rahmat Himran
2. Mona.
Pukul 20.00 Wib kegiatan Rapat Konsolidasi interent tertutup dimulai dengan dihadiri oleh 15 orang yang rapat
dilakukan kurang lebih 2 jam.
Sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan konferensi pers Rapat Konsolidasi interent dengan inti pembicaraan yang di sampaikan oleh
para nara sumber sebagai berikut :
1. Inti dari rapat intern adalah membahas tentang penangkapan dan pemeriksaan terhadap 11 aktivis dikarenakan upaya makar. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan UU Makar.
2. Jangan pernah membungkam pendapat rakyat
3. UU ITE jangan di jadikan sebagai alat untuk membungkam rakyat
4. Akan dilakukan audensi dengan komisi 3 untuk membahas nasib aktivis yang terkena UU makar jangan sampai berdampak terhadap aktivis – aktivis lainnya.
5. Sebagai rakyat mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum,
hal yang dilakukan adalah untuk menyelamatkan rakyat bukan untuk makar.
6. Akan dilakukan konsolidasi lanjutan untuk merencanakan audensi dengan DPR RI yang dimana Konstitusional
harus bisa di tegakkan serta perlindungan rakyat untuk melakukan pendapat di muka umum harus terjamin
dan untuk surat ke DPR RI di upayakan akan masuk ke DPR RI dari perwakilan seluruh elemen masyarakat
dan mahasiswa pada akhir bulan ini.
Pukul 22.20 Wib kegiatan Rapat Konsolidasi interent (tertutup) dinyatakan selesai.(Zul)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan beberapa nama calon Panitia Seleksi (Pansel)Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Presiden Joko Widodo.
“Kami sudah menyerahkan kepada Bapak Presiden melalui Mensesneg, inventarisasi nama-nama calon Pansel KPU dan Bawaslu. Sekarang sedang dipilih oleh Mensesneg, kira-kira figur siapa yang tepat dan cocok untuk menjadi ketua panselnya,” kata Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).
Tjahjo juga mengatakan, tidak mau dilibatkan lagi sebagai Ketua Pansel komisioner KPU dan Bawaslu. Sejak lima tahun ini, Ketua Pansel KPU dan Bawaslu selalu Menteri Dalam Negeri. Namun kini dia tak mau lagi. Alasannya karena dia berasal dari kalangan partai politik.
“Sekarang sebaiknya tidak Mendagri. Mendagri dari partai politik, nanti ribut lagi,” katanya.
“Kita pilih figur yang benar-benar bersih, bisa diterima oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.(*Adyt)
JAKARTA – Partai Golkar kembali menegaskan akan terus mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzili mengatakan, dukungan terhadap Presiden Jokowi menuju Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 juga ditunjukkan Partai Golkar di parlemen.
Hal tersebut terlihat saat Golkar mendukung penuh pengesahan undang-undang dan kebijakan yang diusulkan oleh Presiden Jokowi.
“Pemerintahan tak akan stabil tanpa dukungan parlemen. UU Tax Amnesti, pemilihan Kapolri, Golkar paling konsisten dukung,” kata Ace, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).
Ace juga mengatakan, strategi politik tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas pemerintahan.
“Partai Golkar yang dikepedepankan politik kebangsaan. Ideologi Partai Golkar junjung tinggi stabilitas pemerintahan melalui karya kekaryaan,” kata Ace
Menurutnya, apa yang ditampilkan Golkar pada era Setya Novanto merupakan pengejawantahan dari ideologi karya kekaryaan.
Belajar selama dua tahun berada di jalur oposisi bersama Koalisi Merah Putih (KMP), Partai Golkar terbukti sulit berkarya. “Bukan tradisinya Golkar untuk beroposisi,” jelasnya.(*Adyt)
BANDUNG – Golkar berpotensi meraih kemenangan di Jawa Barat pada 2019. Hal itu bisa terwujud jika seluruh elemen di Gorkar Jabar solid.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pakar DPP Golkar Agung Laksono sekaligus Ketua Umum Kosgoro 1957, saat menghadiri Musda III Kosgoro 1957 Jawa Barat 2016, di Hotel Horison, Kota Bandung, Kamis 4 Agustus 2016. Pada acara itu hadir pula Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi, Ketua Fraksi Golkar Ali Hasan, dan Bupati Bandung Dadang Naser.
Tak hanya dari Golkar, datang pula Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, Ketua Fraksi PDIP Waras Wasisto, dan Anggota Komisi IV dari PDIP Gatot Tjahjono.
Dalam sambutannya, Agung yang merupakan Ketua PPK Kosgoro mengatakan, potensi Golkar di Jabar ini besar karena banyak didukung oleh dewan pimpinan cabang, dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Selain itu, secara organisasi sayap Gokar pun dapat mendapat dukungan seperti SOKSI, MKGR, dan Kosgoro. “Kalau terkonsolidasi seimbang dan sempurna, saya yakin Golkar menang pada tahun 2019,”ujar dia.
Meski begitu, Agung mengingatkan agar Golkar dibangun dengan sebuah rancangan yang matang.
“Bukan karena serba kebetulan tapi harus didisain melalui pengkaderan yang terbaik. Di antaranya melalui sayap organisasi seperti Kosgoro untuk Golkar dan dari Golkar untuk mastarakat,”tutur dia.
Dia menambahkan, terkait dengan Pilkada Jabar, apa yang diputuskan oleh Golkar nanti diharapkan tetap dihormati dan didukung sepenuhnya.
Hal itu karena keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang dan sungguh-sungguh.(*Hend)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri sidang gugatan terhadap DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (25/7).
Kehadiran Fahri itu dengan agenda penyerahan salah satu alat bukti asli dari 48 bukti yang diajukan. Fahri hadir didampingi kuasa hukumnya Mujahid.
Bukti asli ini berupa HP yg digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. Selain percakapan via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.
Bukti bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majlis Syuro PKS bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsap), tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan saudara Fahri Harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR. Dan materi pembicaraan antara FH dengan Salim Segaf Aljufri pun tak lebih sebagai diskusi.
Menanggapi permintaan mundur Salim Segaf Al Jufri yang merupakan permintaan yang bersifat pribadi tanpa putusan lembaga, maka Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal secara matang.
“Karena pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur oleh UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa,” kata Fahri.
Salim Segaf Al Jufri dalam whatsaap pada tanggal 14 Desember 2015 menyebutkan, “Saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol.”
Setelah pertemuan terakhir tersebut, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.
“Partai adalah badan hukum publik yang memiliki mekanisme yang diatur oleh UU, dan di sisi lain jabatab pimpinan DPR juga merupakan jabatan publik yang juga mekanismenya diatur oleh UU. Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan,” paparnya.
Mujahid SH selaku kuasa hukum Fahri menambahkan berdasarkan alat-alat bukti yang ada mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Fahri Hamzah yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
“Bukan berdasar fakta pelanggaran tetapi lebih sebagai keinginan para pimpinan PKS saat ini,” tandasnya.(*Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro