JAKARTA - Penegakan hukum di Indonesia yang terkesan tebang pilih membuat kita semua merasa adanya ketidakadilan, sebagian orang begitu mudah diproses hukum tapi tidak bagi sebagian yang lainnya.
Ada kasus hukum bisa diproses menunggu demo besar2an terlebih dahulu, ada pula kasus hukum yang langsung diproses begitu cepat.
Kondisi demikian cukup memprihatinkan bagi kita yang peka, yang sadar, yang tidak ingin suara kita dibungkam....
Hukum terkesan menjadi alat bagi penguasa untuk "mendiamkan" golongan2 yang kritis,
yang peduli pada kondisi negara yang carut marut seperti saat ini.
Oleh karena itu, insaf dan sadar akan tanggung jawab pemuda, mahasiswa, rakyat ...
Untuk merealisasikan hal tersebut Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 pukul 20.00 s/d 22.20 Wib bertempat
di Sekretariat GPII Jl. Menteng Raya No. 58, Jakarta pusat telah diadakan pertemuan dengan agenda kegiatan
Rapat Konsolidasi interent (tertutup) dengan tema Refleksi akhir tahun penegakan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. ada pun Kegiatan tersebut dihadiri oleh 15 Orang.
Nara sumber yang hadir dalam memberikan informasi di Rapat Konsolidasi sebagai berikut :
1. Rahmat Himran
2. Mona.
Pukul 20.00 Wib kegiatan Rapat Konsolidasi interent tertutup dimulai dengan dihadiri oleh 15 orang yang rapat
dilakukan kurang lebih 2 jam.
Sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan konferensi pers Rapat Konsolidasi interent dengan inti pembicaraan yang di sampaikan oleh
para nara sumber sebagai berikut :
1. Inti dari rapat intern adalah membahas tentang penangkapan dan pemeriksaan terhadap 11 aktivis dikarenakan upaya makar. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan UU Makar.
2. Jangan pernah membungkam pendapat rakyat
3. UU ITE jangan di jadikan sebagai alat untuk membungkam rakyat
4. Akan dilakukan audensi dengan komisi 3 untuk membahas nasib aktivis yang terkena UU makar jangan sampai berdampak terhadap aktivis - aktivis lainnya.
5. Sebagai rakyat mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum,
hal yang dilakukan adalah untuk menyelamatkan rakyat bukan untuk makar.
6. Akan dilakukan konsolidasi lanjutan untuk merencanakan audensi dengan DPR RI yang dimana Konstitusional
harus bisa di tegakkan serta perlindungan rakyat untuk melakukan pendapat di muka umum harus terjamin
dan untuk surat ke DPR RI di upayakan akan masuk ke DPR RI dari perwakilan seluruh elemen masyarakat
dan mahasiswa pada akhir bulan ini.
Pukul 22.20 Wib kegiatan Rapat Konsolidasi interent (tertutup) dinyatakan selesai.(Zul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro