JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri sidang gugatan terhadap DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (25/7).
Kehadiran Fahri itu dengan agenda penyerahan salah satu alat bukti asli dari 48 bukti yang diajukan. Fahri hadir didampingi kuasa hukumnya Mujahid.
Bukti asli ini berupa HP yg digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. Selain percakapan via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.
Bukti bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majlis Syuro PKS bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsap), tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan saudara Fahri Harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR. Dan materi pembicaraan antara FH dengan Salim Segaf Aljufri pun tak lebih sebagai diskusi.
Menanggapi permintaan mundur Salim Segaf Al Jufri yang merupakan permintaan yang bersifat pribadi tanpa putusan lembaga, maka Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal secara matang.
"Karena pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur oleh UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa," kata Fahri.
Salim Segaf Al Jufri dalam whatsaap pada tanggal 14 Desember 2015 menyebutkan, "Saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol."
Setelah pertemuan terakhir tersebut, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.
"Partai adalah badan hukum publik yang memiliki mekanisme yang diatur oleh UU, dan di sisi lain jabatab pimpinan DPR juga merupakan jabatan publik yang juga mekanismenya diatur oleh UU. Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan," paparnya.
Mujahid SH selaku kuasa hukum Fahri menambahkan berdasarkan alat-alat bukti yang ada mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Fahri Hamzah yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
"Bukan berdasar fakta pelanggaran tetapi lebih sebagai keinginan para pimpinan PKS saat ini," tandasnya.(*Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro