JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, masih banyak yang perlu diperhatikan dalam kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna memaksimalkan proses kerja dari hitung suara, mulai dari formulir hingga tahapan verifikasi.
“Harusnya KPU membuat formulir standar, sehingga nanti pada saat verifikasi itu tinggal namanya dicek secara elektronik, ada alatnya dan seterusnya,” tegas Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (7/6).
Diakui Fahri, KPU masih perlu dibenahi di awal. Sehingga nanti apapun hasilnya adalah terpilih kandidat yang sah.
“Saya kira itu dibicarakan oleh teknis oleh KPU kepada pemerintah,” ucapnya.
“Silakan saja disampaikan kepada KPU ya jangan-jangan KPU bisa membuat peraturan yang bisa mempercepat, sebab sebenarnya tren dari pada pemilu kita ke depan ini pemilu berbasis kepada pencalonan partai dan ini cara kita mendewasakan demokrasi kita,” tandasnya.(*Nia)
JAKARTA – Walau pun anggota DPR RI FPPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz) telah secara resmi dipecat sebagai anggota DPR RI oleh Majelis Kehormtan Dewan (MKD) DPR RI, namun yang bersangkutan tetap dipertahankan sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“PPP baru akan mengambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan. Karena itu, PPP belum melakukan upaya apapun terkait posisi Ivan Haz di partai,” jelas Waketum PPP Reni Marlinawati pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, (3/6).
Menurut Reni, yang juga Ketua FPPP DPR ini pihaknya sudah menerima surat dari MKD soal pemecatan Ivan Haz. Sehingga, proses pergantian putra Wapres RI ke-9 Hamzah Haz itu sedang menunggu waktu.
“Sejak kasus bergulir kita sudah menyerahkan ke MKD. Ketika keputusan sudah diputus, maka keputusan itu harus kita hormati,” kata anggota Komisi X DPR ini.
Proses pergantian yang umum berlaku adalah pimpinan DPR menyurati fraksi/parpol juga KPU untuk menyiapkan pengganti. Kemudian KPU akan memberi tahu nama pengganti, yaitu caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah Ivan pada dapil yang sama.
“Langkah selanjutnya adalah PAW (pergantian antar waktu), kita sudah mempersiapkannya,” tandasnya(*Adyt)
BOGOR – Musyawarah Cabang (Muscab) DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bogor, yang digelar di Kantor DPD Golkar Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (2/6) diboikot 13 Pengurus Anak Cabang (PAC) .
Aksi ini sendiri dilatar belakangi oleh desakan agar posisi Wakil Bupati yang belum terisi hingga saat ini untuk segera diisi. Karena itu, mereka mendesak jajaran pengurus untuk bersikap terkait hal ini.
“Pelaksanaan Musda DPD Golkar Kabupaten Bogor hari ini tidak sah, karena kami dari 13 Ketua PK tidak diundang hanya gara-gara ingin di Kabupaten ini memiliki Waki Bupati,” kata Ketua PK Ciampea, Diden Nurul Falah, kepada wartawan, Kamis 2 Juni 2016.
Dia mengatakan, adanya aspirasi agar DPD Partai Golkar untuk mengusulkan wakil Calon Bupati untuk Kabupaten Bogor karena memiliki cukup kursi di DPRD Kabupaten Bogor yakni sebanyak 8 perwakilan itu ditolak oleh Ketua DPD PG Kabupaten Bogor, dan berujung pembekuan sementara sebagai Ketua PK.
“Tanpa alasan yang jelas Ketua DPD Golkar Kab Bogor Ade Ruhendi, menyatakan jika kami 13 Ketua PK dibekukan Sementara,” kata dia.
Sama halnya diungkapkan Ketua PK Cileungsi Budi Saputra mengatakan, ada 13 ketua PK dipecat sepihak oleh Ketua DPD Golkar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini, akan meminta perlindungan kepada Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi yang baru dilantik, “Kami kader Golkar yang dizolimi, karena hak dan kewajiban kami sebagai kader Golkar tidak diundang dalam Musda, padahal kami masih menjadi Ketua PK yang sah dan memiliki SK resmi,” kata dia.
Tak hanya itu, para PK juga memberikan beberapa poin sikap mereka, diantaranya Aspirasi PK yang di Plt-kan terkait penolakan penyelenggaraan musda hari ini di DPD Kab.Bogor, DPD Jabar tidak melakukan verifikasi ke kota/kab terkait dasar dan legal standing pergantian pengurus di tingkat 2.
Dan meminta diadakannya presconference dilaksanakan di salah satu tempat di Kabupaten Bogor. Jumlah PK yang di Plt-kan sebanyak 13 dan ada 4 PK yang rangkap jabatan sebagai kepala desa dan 3 ketua PK yang diberhentikan secara sepihak karena alasan tidak jelas (tidak berdasarkan aturan partai)
Permohonan Ketua2 PK terkait musda hari untuk di fasilitasi kepada DPD Jabar/tim Verifikasi permohonan untuk di rehabilitasi dan di kembalikan hak nya sebagai ketua PK yang sah. Bahwa pelaksanaan musda kab. Bogor yang dilaksanakan hari dibawah kepemimpinan Jaro Ade tidak sesuai anggaran dasar partai dan hasil dari keputusan-keputusannya adalah inkonstitusional.(*Jun)
Terakhir, Tuntutan PK agar pelaksanaan musda di tunda tidak dilaksanakan hari ini supaya bisa dilaksanakan setelah lebaran agar kondisi lebih kondusif.(Jun)
.
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengatakan, mantan narapidana yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diwajibkan untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana. Sedangkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon yang meninggal, diberi waktu 30 hari untuk melakukan pergantian, jika calon meninggal dunia pada waktu 29 hari sebelum pemilihan.
Hal itu dikemukakan Rambe Kamarul Zaman ketika menyampaikan laporan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, ( 2/6) .
Rambe Kamarulzaman dalam laporannya menyampaikan beberapa substansi dalam UU Pilkada yang diterapakan dalam Pilkada Serentak 2017 tersebut, seperti mantan narapidana, calon yang meninggal dunia, diatur dengan cermat. Mengenai syarat untuk pasangan calon perseorangan atau independen, disebutkan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 6,5% dan paling banyak 10% dari daftar pemilih tetap. Namun, verifikasi ditingkatkan verifikasi faktual dengan metode sensus melalui langkah menemui pendukung pasangan calon.
Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik /gabungan partai politik mendapatkan dukungan partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu. Jika terjadi perselisihan kepengurusan partai politik maka parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan partai politik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait persyaratan bagi pegawai negari sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN), anggota DPR/DPD/DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon. Bagi calon petahana, melakukan selama masa kampanye, yaitu 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga 3 hari menjelang pencoblosan. Sedangkan bagi pejabat negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan pasangan calon yang diusung, cukup mengajukan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menghindari penyalahgunaan jabatan petahana, pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta dilarang melakukan penggantian pejabat. Terkait dua hal tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Terhadap pelanggaran pemilihan berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon, dengan tidak menggugurkan proses pidana. Terkait sanksi administrasi pembatalan calon tersebut, diberikan wewenang kepada Bawaslu Provinsi untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran pemilihan, yang kemudian ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam Surat Keputusan berupa sanksi pembatalan pasangan calon. Pasangan calon yang didiskualifikasi bisa menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Mengenai pelantikan pasangan calon terpilih, dalam UU tersebut, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dapat melantik bupati, wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota secara serentak.(*Adyt)
BOGOR – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Ichsan Firdaus mengucapkan selamat kepada Jaro Ade terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar (PG) Kabupaten Bogor untuk masa jabatan 2016-2021.
“Saya ucapkan selamat kepada Kang Jaro Ade yang terpilih sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bogor untuk periode 2016-2021. Ini adalah buah keberhasilan kepemimpinan Kang Jaro Ade selama 5 tahun terakhir memimpin Golkar di Bogor,” ucapnya. Ichsan kepada wartawan, Kamis (2/6) di arena Musda DPD II Golkar, Cibinong.
Ichsan meyakini dengan semangat dan militansi kepemimpinan Jaro Ade akan mampu menjaga kemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019.
“Saya yakin Kang Jaro Ade mampu mempertahankan kemenangan Partai Golkar di Bogor seperti yang terjadi di Pemilu 2014 lalu,” ujar Ichsan.
Dalam acara itu juga hadir Daniel Mutaqien Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPD II PG Jawa Barat.(*Daus)
BOGOR – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Ichsan Firdaus mengucapkan selamat kepada Jaro Ade terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar (PG) Kabupaten Bogor untuk masa jabatan 2016-2021.
“Saya ucapkan selamat kepada Kang Jaro Ade yang terpilih sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bogor untuk periode 2016-2021. Ini adalah buah keberhasilan kepemimpinan Kang Jaro Ade selama 5 tahun terakhir memimpin Golkar di Bogor,” ucapnya. Ichsan kepada wartawan, Kamis (2/6) di arena Musda DPD II Golkar, Cibinong.
Ichsan meyakini dengan semangat dan militansi kepemimpinan Jaro Ade akan mampu menjaga kemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019.
“Saya yakin Kang Jaro Ade mampu mempertahankan kemenangan Partai Golkar di Bogor seperti yang terjadi di Pemilu 2014 lalu,” ujar Ichsan.
Dalam acara itu juga hadir Daniel Mutaqien Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPD II PG Jawa Barat.(*Daus)
JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan jargon revolusi mental yang didengungkan Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menegaskan apabila revolusi mental yang dimaksud membebaskan jiwa dari akhlak, maka pihaknya menolak.
“Ada jargon revolusi mental. Revolusi akhlak harusnya. Kalau yang dimaksud membebaskan jiwa dari akhlak, dari agama. Kalau itu kami menolak. Kami menolak dengan tegas karena akhlak bukan untuk dibebaskan,” kata Riziq dalam acara Simposium
Nasional bertema Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain di Balai Kartini, Jakarta, (1/6).
Rizieq juga mempertanyakan adanya pemberitaaan tentang wacana pemerintah meminta maaf kepada keluarga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut dia, pemerintah tidak usah melakukan hal tersebut karena PKI bukan korban.
“Kalau PKI korban, penjahatnya siapa? Enak saja umat Islam di anggap penjahatnya,” ujarnya.
Rizieq mengatakan, Pancasila sebagai ideologi Negara harus kembali dipertegas. Menurut dia, dasar dari segara dasar adalah akhlak. Hal itu dipertegas melalui sila pertama Pancasila.
“Ideologi yang pertama adalah menganggap Tuhan itu ada. Karena (Tuhan) yang mengatur dunia akhirat,” Kata Rizieq .(Sind/Sam)
BOGOR – Dari empat orang bakal calon ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura, hanya dua orang yang lolos seleksi pemberkasan.
Vit and proper tes sabtu tgl 4, dua orang hasil seleksi verifilasi hanya dua orang Iswahyudi dan Gunawan Hasan.
Vit and propertes di horison bandung. Sudah siap lahir batin untuk pimpin Hanura 2015 – 2021.
Ipik Suryasa, PAC Cibumbulang, dari awal sudah mendukung pak Iswahyudi.
Visi dan misi ingin membangun hanura lebih baik lagi dan punya komitmen jelas.
Memberdayakan PAC secara maksimal.
Yang sudah dilakukan hubungan denga PAC cukup harmonishal ini mengindikasikan begitu banyaknya dukungan.(Adi)
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Politikus Partai Demokrat itu akan dimintai keterangannya mengenai laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Kendati demikian, MKD belum memastikan kapan Ruhut Sitompul akan dimintai keterangannya. Hari ini MKD telah memintai keterangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak selaku pelapor.
“Dalam tata beracara itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu, berikutnya teradu,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (31/5).
Kemudian, saksi juga akan dimintai keterangan.Adapun saksi dimaksud adalah yang mendengar celotehan Ruhut Sitompul soal “hak asasi monyet” saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu 20 April 2016.
“Yang pasti kan pimpinan komisi III pasti, nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi, tentu kita akan berada di posisi yang mana nih teradu atau pengadu, nah nanti saksi yang akan memposisikan,” tuturnya.
Setelah itu, MKD akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas kasus tersebut.
Adapun untuk hari ini, lima anggota MKD mendalami laporan itu dengan meminta keterangan Dahnil.
Sekadar informasi, Ruhut Sitompul dilaporkan ke MKD atas celotehannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu 20 April 2016.
Saat itu Ruhut mengecam pihak-pihak yang menganggap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melanggar hak asasi manusia (HAM) atas kasus kematian terduga teroris, Siyono. Ruhut berpendapat Densus 88 tidak melanggar HAM.
Sementara itu, Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Ruhut tuna etika dengan melontarkan celotehan tersebut. “Apa yang dilakukan itu merusak etika publik. Kita tidak ingin perilaku seperti ini berulang apalagi dilakukan pejabat publik,” kata Dahnil usai dimintai keterangannya oleh MKD.(*Tas)
BANDUNG- Baru dua bulan menjabat, Kapolda Jawa Barat Jodie Rooseto akan diganti oleh Bambang Waskito. Pergantian tersebut merupakan bagian dari surat telegram rahasia (TR) Kapolri yang dikeluarkan Jumat, 27 Mei 2016.
“Benar, sudah ada TR mengenai pergantian Kapolda,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Yusri Yunus.
Dalam surat yang dimaksud, disebutkan bahwa Jodie Rooseto akan menempati posisi baru sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, karena pejabat lama Sabar Rahardjo memasuki masa pensiun. Pejabat baru Kapolda Jabar, Bambang Waskito, sebelumnya menjabat sebagai widyaiswara utama.
Dihubungi terpisah, Agus Rianto dan Boy Rafli Amar dari Divisi Humas Mabes Polri mengaku belum bersedia menyebutkan isi telegram rahasia tersebut.
Bambang Waskito adalah salah satu petinggi Polri yang baru naik pangkat pada 23 Mei 2016. Bambang yang menjabat sebagai widyaiswara utama Irwasum Polri itu naik pangkat dari brigadir jenderal menjadi inspektur jenderal. Bambang dilantik bersama 9 perwira tinggi Polri lainnya.
Sementara Jodie Rooseto yang semula menjabat Kapolda Jabar lahir di Cimahi Jawa Barat 30 April 1959. Dia mulai meniti karir di kepolisian sejak masuk Akademi Kepolisian pada tahun 1984. Jawa Barat sebenarnya bukan medan yang baru baginya. Selain sebagai tempat kelahiran, dia juga sempat menduduki sejumlah jabatan seperti Kasat Intelkam Polwiltabes Bandung, Kepala SPN Cisarua, Kapolwil Purwakarta. Jodie juga sempat menjabat Kapolda Lampung sebelum menjadi pejabat Lemdikpol Mabes Polri dan Kapolda Jabar.(*Asp)
JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menduga para anak muda yang mengenakan kaus bergambar palu arit adalah cucu simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ryamizard menduga paham tersebut ditularkan oleh simpatisan PKI yang saat ini sudah berusia lanjut. “Saya heran kakek-kakeknya mana ini, yang ditularkan anak-anak kecil, cucu-cucunya yang pakai baju segala macam.
Ini pengecut juga, keluar dong,” kata Ryamizard dalam sambutannya pada acara pertemuan dengan persatuan Purnawirawan TNI-AD dan Ormas anti-PKI di Balai Kartini, Jakarta, (13/5).
Dia mengingatkan kepada simpatisan PKI yang masih hidup untuk berhenti memancing emosi pihak mana pun.
”Saya ingatkan jangan ada pihak memancing untuk membangkitkan emosi. Lama-lama kepancing juga ini,” tegasnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga meyatakan sikapnya terkait pendapat pihak-pihak yang menganggap saat ini sudah tidak ada lagi bahaya laten PKI.
“Dahulu sering kita dengar bahaya laten, enggak ada itu bahaya laten, kemudian komunis enggak ada lagi, ternyata sekarang muncul.
Jadi kita patut curiga yang bilang gitu, enggak ada enggak ada, mungkin dia yang komunis kali,” tandasnya.(Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro