BANDUNG – Golkar berpotensi meraih kemenangan di Jawa Barat pada 2019. Hal itu bisa terwujud jika seluruh elemen di Gorkar Jabar solid.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pakar DPP Golkar Agung Laksono sekaligus Ketua Umum Kosgoro 1957, saat menghadiri Musda III Kosgoro 1957 Jawa Barat 2016, di Hotel Horison, Kota Bandung, Kamis 4 Agustus 2016. Pada acara itu hadir pula Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi, Ketua Fraksi Golkar Ali Hasan, dan Bupati Bandung Dadang Naser.
Tak hanya dari Golkar, datang pula Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, Ketua Fraksi PDIP Waras Wasisto, dan Anggota Komisi IV dari PDIP Gatot Tjahjono.
Dalam sambutannya, Agung yang merupakan Ketua PPK Kosgoro mengatakan, potensi Golkar di Jabar ini besar karena banyak didukung oleh dewan pimpinan cabang, dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Selain itu, secara organisasi sayap Gokar pun dapat mendapat dukungan seperti SOKSI, MKGR, dan Kosgoro. “Kalau terkonsolidasi seimbang dan sempurna, saya yakin Golkar menang pada tahun 2019,”ujar dia.
Meski begitu, Agung mengingatkan agar Golkar dibangun dengan sebuah rancangan yang matang.
“Bukan karena serba kebetulan tapi harus didisain melalui pengkaderan yang terbaik. Di antaranya melalui sayap organisasi seperti Kosgoro untuk Golkar dan dari Golkar untuk mastarakat,”tutur dia.
Dia menambahkan, terkait dengan Pilkada Jabar, apa yang diputuskan oleh Golkar nanti diharapkan tetap dihormati dan didukung sepenuhnya.
Hal itu karena keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang dan sungguh-sungguh.(*Hend)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri sidang gugatan terhadap DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (25/7).
Kehadiran Fahri itu dengan agenda penyerahan salah satu alat bukti asli dari 48 bukti yang diajukan. Fahri hadir didampingi kuasa hukumnya Mujahid.
Bukti asli ini berupa HP yg digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. Selain percakapan via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.
Bukti bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majlis Syuro PKS bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsap), tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan saudara Fahri Harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR. Dan materi pembicaraan antara FH dengan Salim Segaf Aljufri pun tak lebih sebagai diskusi.
Menanggapi permintaan mundur Salim Segaf Al Jufri yang merupakan permintaan yang bersifat pribadi tanpa putusan lembaga, maka Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal secara matang.
“Karena pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur oleh UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa,” kata Fahri.
Salim Segaf Al Jufri dalam whatsaap pada tanggal 14 Desember 2015 menyebutkan, “Saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol.”
Setelah pertemuan terakhir tersebut, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.
“Partai adalah badan hukum publik yang memiliki mekanisme yang diatur oleh UU, dan di sisi lain jabatab pimpinan DPR juga merupakan jabatan publik yang juga mekanismenya diatur oleh UU. Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan,” paparnya.
Mujahid SH selaku kuasa hukum Fahri menambahkan berdasarkan alat-alat bukti yang ada mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Fahri Hamzah yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
“Bukan berdasar fakta pelanggaran tetapi lebih sebagai keinginan para pimpinan PKS saat ini,” tandasnya.(*Nia)
JAKARTA – Sebanyak 80% warga DKI Jakarta menolak calon gubernur incumbent untuk kembali melaju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Hasil tersebut didapat dari kunjungan reses anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP.
“Bila betul 80% menolak incumbent seperti disimpulkan politisi PDIP, harusnya partai melihat itu sebagai peluang untuk secepat mungkin menentukan calonnya,” kata Zaki Mubarak pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (25/7).
Zaki melanjutkan, jika benar ada 80% parpol mengetahui darimana angka tersebut dengan melakukan survey.
“Berarti peluangnya sangat terbuka untuk (parpol) menang toh? Tidak kabur seperti terlihat saat ini,” jelasnya.
Saat diminta tanggapan mengenai nama bakal cagub Tri Rismaharini, Zaki menjawab bahwa wali kota Surabaya maupun kandidat lainnya sedang menunggu keputusan PDIP.
“Saya kira bu Risma juga menunggu kejelasan sikap PDIP. Bila PDIP sendiri mengulur-ulur waktu untuk menentukan calon-calonnya, maka nama yang beredar juga ragu untuk mendeklarasikan diri,” tandasnya.(*Adyt)
JAKARTA – Rekrutmen ataupun sistem penyaringan kepala daerah benar-benar harus diperhatikan oleh setiap partai politik, yang mengirimkan kadernya maju sebagai calon kepala daerah.
Jangan sampai Parpol memberikan pembelajaran yang kurang baik untuk masyarakat.
Sejauh ini, kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung Muradi, parpol belum ada mekanisme baru dalam pengiriman kader terbaik yang akan maju sebagai bupati, walikota maupun gubernur di pemilihan kepala daerah.
Parpol harus mengevaluasi pola rekrutmen untuk calon kepala daerah
“Harus ada mekanisme baru, dan ini harus menjadi evaluasi partai. Karena mekanisme ini menjadi penting, jangan sampai setiap anggota partai cacat moral,” ujar dia , (21/07).
Dia pun berharap, parpol tak hanya harus tegas kepada kader yang terlibat di kasus korupsi. Di kasus lainnya, seperti tindak asusila, juga harus memberikan sanski tegas. “Jangan hanya di PAW atau dipanggil saja.
Harus ada kejelasan,” katanya. PAW adalah penggantian antar waktu bagi anggota Dewan.
Evaluasi setiap parpol itu sangat penting, karena parpol merupakan wadah atau penyambung aspirasi masyarakat. Sehingga, kaderisasi hal yang baik harus tetap ditanamkan di setiap parpol. (*Adyt)
BOGOR – Partai PPP unjuk gigi dengan kehadiran ribuan kader ajang siroturohmi dan buka bersama di kantor PPP jalan tegar beriman Kabupaten Bogor .
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan (DPD PPP) Jawa Barat, Ade Munawaroh Yasin (AMY) membuatkan tekad dan menyatakan konsisten untuk mengawal program Nongol Babat (Nobat).
Hal itu disampaikan pada saat acara buka puasa bersama DPC PPP di Rumah Besar Umat Islam Jalan Raya Tegar Beriman, (30/6).
“Program Nobat dicetuskan oleh PPP jadi kami akan konsisten mengawalnya.” tegas AMY dalam sambutanya di depan ribuan kader PPP Kabupaten Bogor.
Dalam sambutan singkatnya, di dtengah acara yang juga dihadiri Ketua Umum PPP Romaturmuji, Bupati Bogor, Nurhayanti, dan sejumlah petinggi partai politik di Kabupaten Bogor, AMY mengemukakan dengan mantap bahwa kepengurusan PPP yang sah dibawah kepemimpinan Romy.
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Nurhayanti juga mengatakan, antara PPP dengan Pemerintahan Kabupaten Bogor suatu yang tak bisa terpisahkan. “Saya sangat dekat dengan PPP, program Nobat juga kita gencarkan seperti yang di contohkan di Limusnunggal Cileungsi, yang selama bulan Ramadhan ini dibersihkan dari PSK.” tandasnya .(Dung)
JAKARTA – Sebanyak 165 orang mendaftar menjadi calon kepala daerah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka berasal dari beragam profesi seperti politikus, birokrat, pengusaha, tokoh masyarakat hingga aktivis.
Dalam kurun waktu 15–25 Juni, PPP membuka pendaftaran pilkada serentak secara terbuka di DPP, DPW, DPC maupun melalui email dan pos.
Untuk pendaftar calon gubernur/calon wakil gubernur sebanyak 25 orang dan pendaftar calon bupati/wali kota sebanyak 140 orang.
Sejumlah petahana atau incumbent ikut mendaftar melalui PPP seperti Rustam Effendi (Gubernur Babel), Hidayat Arsani (Wagub Babel), Irene Manibuy (Wagub Papua Barat), Illiza Sa’adudin Djamal (Wali Kota Banda Aceh), Subroto (Wakil Bupati Jepara), Jonas Salean (Wali Kota Kupang), Ellases Yentji (Bupati Lembata).
Selain itu, beberapa figur publik juga turut mendaftar, seperti Sandiaga S Uno (DKI Jakarta), Rum Murkal (Babel), Irwandi Yunus (NAD), Abdullah Puteh (NAD), Ahmad Yani (DKI) dan sejumlah nama lainnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, proses pendaftaran di PPP saat ini memasuki tahap pengiriman berkas ke DPW dan DPC. Selanjutnya, akan dilakukan rapat pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
“DPW menggelar Rapimwil untuk menetapkan minimal dua pasangan cagub dan DPC menggelar rapimcab untuk menetapkan minimal dua pasangan cabup/cawali. Selanjutnya dikirim ke DPP untuk mendapatkan pengesahan,” kata Baidowi, (28/6).
Mantan aktivis HMI ini menjelaskan, mekanisme penetapan pasangan calon dari PPP akan dibahas dalam rapat internal Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu). Salah satu parameternya adalah hasil survei yang sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah.
PPP sudah menggandeng salah satu lembaga survei untuk memantau perkembangan elektabilitas setiap bakal calon. “PPP sudah menggandeng lembaga survei independen untuk mendapatkan hasil yang objektif,” kata Awiek, sapaan akrabnya.
Awiek menambahkan, dari 101 daerah yang ikut Pilkada serentak 2017, PPP memiliki kursi di 80 daerah. Sebagian daerah memiliki 20% kursi sehingga memenuhi syarat pengusungan pasangan calon.
Sebagian lain, kursi PPP tidak cukup sehingga harus berkoalisi dengan parpol lain yang memiliki visi dan misi sejalan. “Komunikasi dengan parpol lain untuk penjajakan koalisi sudah kami lakukan di tingkat pusat. Sejauh ini tidak ada kendala dalam melakukan komunikasi politik, sehingga bisa melahirkan koalisi,” ucapnya.
Pihaknya berharap konsolidasi Pilkada 2017 berdampak positif terhadap konsolidasi organisasi untuk menghadapi Pemilu 2019. Karena itulah, mesin politik PPP diuji dalam perhelatan pilkada. “Pilkada ini ibaratnya memanaskan mesin politik PPP sebelum menghadapi Pemilu 2019,” jelasnya.(*Adyt)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan kembali akan pentingya penguatan lembaga perwakilan seperti DPR. Jika tidak maka DPR hanya akan menjadi tukang stempel dari setiap apapun keinginan eksekutif karena memang pada dasarnya setiap kekuasaan memiliki tujuan tersebut.
“Ini jebakan negara kalau parlemen tidak kuat.Saya anggota DPR tiga periode dengan tantangan pribadi maupun lembaga.Saya memahami ada godaan dari setiap sistem pemerintahan,dimana eksekutif sangat kuat.Makanya keinginan membangun parlemen yang kuat harus ada yang memikirkan,terutama karena sistem pendukung DPR belum begitu kuat,jadi sering terjadi apapun keinginan eksekutif terealisasi,” ujar Fahri di sela-sela acara buka puasa bersama dengan para wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016 malam.
Untungnya menurut Fahri UU MD3 saat ini sudah semakin menguatkan lembaga parlemen. Kekuatan dewan menurutnya bisa direalisasikan dan dimasukkan ke pasal-pasal yang ada. Di dalam sistem pendukungnya yang diatur itu menurutnya akan ada kekuatan-kekuatan independen.
“Tapi gak mudah meyakinkan masyarakat bahwa kita perlu DPR kuat karena pencitraan yang masif bahwa DPR kerjanya hanya ngomong doang, DPR tukang korupsi, DPR selalu menggangu pemerintah, sehingga ajak membangun DPR kuat menjadi sangat sulit direalisasikan,” ujarnya.
Padahal penguatan ini penting karena di eksekutif godaan untuk menjadi semakin kuat juga menjadi sangat kuat.”Jadi istilah power tends to corupt,absultely power tends absolutely memang benar adanya. Itu khas eksekutif dimana-mana di seluruh dunia.Itulah sebabnya eksekutif jadi induk semang dalam sejarah diawal kekuasaan.Legislatif dan yudikatif menjadi bagian dari eksekutif atau raja.Baru ketika lahir teori pemisahan kekuasaan atau trias politika ini dipisahkan,” katanya.
Dengan demikian bahwa tendensi bahwa eksekutif tidak mau diawasi menurut Fahri sudah ada sejak lahirnya kekuasaan dan kini berlanjut ketika eksekutif tidak mau diawsi oleh DPR dan maunya eksekutif DPR menyetujui saja apapun keinginannya. “Ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan kenapa DPR diam saja,” ujar Politisi PKS ini lagi.
Kaki tangan atau tentakel eksekutif ini menurut Fahri sangat kuat dan bisa mempengaruhi apapun sepeti media massa, lembagai swadaya masyarakat, organisasi massa dan lain-lainnya. “Itulah sebabnya ketika saya merancang parlemen modern,kita mau mencontoh AS,yang meski juga kekuatan eksekutifnya lebih kuat, tapi parlemennya juga kuat,” ucapnya.
Eksekutif yang terlalu kuat seperti yang terjadi di AS di era kepemimpinan Obama menurutnya berbahaya karena bisa menimbulkan kalangan ultra nasionalis karena terakumulasinya kekecewaan masyarakat.”Obama sebagai eksekutif memiliki kekuatan yang luar biasa. Makanya muncul kalangan ultra nasionalis seperti Donald Trump,yang terakomodir oleh kekecewaan masyarakat,” tandas Mantan Ketua Umum Kahmi ini lagi.(PR/Nia)
JAKARTA – Membuat perda begitu sulit dan menghabiskan dana dan tenaga tapi saat ini begitu mudah dihapus tanpa ada kajian dan pertimbangan .
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tajahjo Kumolo mengakui berencana mengundang sejumlah kepala daerah yang menerapkan peraturan daerah (perda) syariah.
Namun, bukan berkepentingan untuk mencabut perda syariah tersebut.
Dia mengatakan hanya ingin mengetahui secara detail seperti apa perda syariah yang diterapkan. Misalnya kata dia, mengevaluasi perda syariah seperti yang diterapkan Pemerintah Kota Serang, Banten.
“Apa betul (ada perda syariah-red) ada kalimat wajib petugas sita makanan? Ini mengimbau, mengawasi, yang terbuka yang makan jangan overacting, kan berhak menanyakan,” ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, (16/5).
Pemerintah pusat melalui Mendagri telah mecabut 3.143 perda. Pencabutan perda diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam kebijakan ini dicurigai ada perda syariah yang dicabut.
Akibatnya, Mendagri menuai protes dalam bentuk puluhan pesan singkat (SMS) dari pihak tidak dikenal.(*Nia)
JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon Kapolri dihormati Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab, presiden dianggap memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang memimpin Korps Bhayangkara itu.
“Kalau ditanya bagaimana Pak Tito? Ya kalau yang diajukan oleh presiden itu Pak Tito ya kita hormatilah keputusan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar ke-VIII Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Adapun mengenai nasib Tito sebagai calon Kapolri, kata dia, akan ditentukan pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR nantinya.
“Soal apakah Pak Tito itu nanti pas sebagai Kapolri, maka fit and proper test itulah yang nanti akan menentukannya, itu saja,” tutur anggota Komisi III DPR ini.
Sambung dia, Fraksi PPP di DPR akan melihat visi dan misi Tito Karnavian nantinya. “Saya pribadi dan saya akan melihat pendekatan Polri ke depan akan seperti apa, kan sering kalau Pak Badrodin kan fit and proper testnya bicara tentang keadilan restoratif,” ucapnya.
Arsul pun yakin jika menjadi Kapolri pengganti Badrodin nantinya, Tito akan diterima internal Polri walaupun masih banyak seniornya yang jabatannya berada di bawah.(*Ars)
JAKARTA – Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang juga sering disebut UU Pilkada sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU ini dipandang dapat menurunkan motivasi pasangan calon dalam pilkada untuk melakukan politik uang. Hal itu karena adanya pasal 73 yang mengatur sanksi administratif jika masih ada yang melakukan praktik politik transaksional itu.
Dalam pasal 73 UU ini diatur, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Ketentuan pasal 73 yang mengatur sanksi administrasi politik uang berupa pembatalan sebagai pasangan calon, dapat menurunkan motivasi pasangan calon untuk melakukan politik uang,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Jumat 3 Juni 2016.
Masykurudin mengatakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon akan berdampak signifikan dengan memunculkan kehatian-hatian dari pasangan calon untuk melakukan politik transaksional. Namun, menurutnya, perlu ada mekanisme prosedural yang jelas bagaimana proses penegakan sanksi administrasi ini dilakukan Bawaslu. Dengan begitu kepastian hukum bisa diwujudkan.
Hal positif lainnya dari UU ini menurut Masykurudin, pasal 7 yang mengatur tentang persyaratan mundur bagi anggota legislatif. Dia mengatakan ketentuan ini secara positif akan memunculkan aktor politik baru di daerah.
“Distribusi kesempatan untuk menjadi kepala daerah potensial terjadi. Kewajiban mundur bagi anggota legislatif seyogyanya dijadikan momentum oleh partai politik untuk membangun regenerasi aktor-aktor politik di daerah,” pungkasnya.(*Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro