JAKARTA – Massa menemukan ratusan peluru tajam di sebuah mobil milik Brimob bernopol 142106-14 yang terparkir di Jl Brigjen Katamso, Jakarta Barat.
Peluru tajam itu ditemukan di dalam peti kayu dan langsung diambil oleh massa, tak sedikit yang berserakan di jalan. Tak hanya peluru tajam, di dalam peti kayu tersebut juga terdapat peluru karet dan peluru hampa.
Menanggapi hal ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya masih mengecek kebenaran atas temuan peluru tajam itu.
“Masih dicek. Yang perlu disampaikan bahwa aparat keamanan dalam pengamanan unjuk rasa tidak dibekali oleh peluru tajam dan senjata api,” ujarnya. (*/He)
JAKARTA – Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra hukuman 5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Sunjaya bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan oleh hakim, mantan Bupati Cirebon tersebut tampak melepaskan kacamatanya.Terlihat tangannya membasuh kedua mata kiri dan kananya. Suara isakan tangis Sunjaya pun terdengar di ruang persidangan.
Pengacara kemudian menghampiri Sunjaya untuk menenangkan mantan Bupati Cirebon tersebut.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (22/5/2019).
Menag Lukman telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang tengah diselidiki KPK di Kementerian Agama.
“Dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Febri menegaskan, KPK kembali fokus dengan masalah penyelenggaraan haji sebagaimana mereka pernah lakukan pada era Menag Suryadharma Ali. Lembaga antirasuah pun memberikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan.
“KPK cukup concern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada menteri agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan,” ujar Febri.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji terhadap masyarakat. Terutama oleh pihak-pihak yang memiliki posisi dan pengaruh dalam pelayanan tersebut. “Apalagi dalam waktu tidak terlalu lama akan diselenggarakan kembali ibadah haji di tahun ini,” imbuhnya.
Sementara itu, selepas diminta keterangan, Menag Lukman enggan banyak berkomentar dengan alasan tengah berpuasa. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang tengah diselidiki KPK sehingga dirinya dimintai keterangan.
“Mohon maaf saya puasa, saya sudah ditunggu, mohon maaf sekali,” pungkasnya.
Menag Lukman sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (8/5/2019). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.
Terkait penyelenggaraan ibadah haji, KPK sebelumnya menjerat mantan Menag Suryadharma Ali (SDA). Pria yang juga eks Ketum PPP itu divonis 10 tahun penjara pada tingkat banding. Ia terbukti menyelewengkan dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp1,8 miliar.
Majelis hakim menilai penggunaan DOM tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. (*/Ag)
JAKARTA – Pengacara kondang Otto Hasibuan akan menjadi salah satu kuasa hukum kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Priypo Budi Santoso, selaku Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Selasa (21/5/2019). Menurut Priyo, selain Otto ada ratusan lawyer yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga. “Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh,” ujar Priyo, Selasa (21/5/2019).
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Hingga saat ini pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.
“Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan,” kata Sekjen Partai Berkarya itu.
BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan. “Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” kata Dasco.
Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. (*/Ag)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.
Ending, terbukti menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan anggaran dana hibah untuk KONI.
“Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Rustiyono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sementara, bendahara KONI Johny E. Awuy dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan Ending Fuad dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk Ending Fuad, dan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Johny.
Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka terima selama tujuh hari.(*/Joh)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dua perkara. Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya, karena Jonan tak hadir.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/5/2019).
Sementara itu, KPK berharap Jonan dapat memenuhi panggilannya untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “Kami harap saksi memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan terkait dua perkara dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan),” tandas Febri.
Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan Jonan sebagai saksi untuk dua perkara berbeda pada Rabu (15/5/2019). Namun, Jonan takbisa memenuhi panggilan penyidik karena tengah dalam perjalanan dinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
Keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. (*/Ag)
JAKARTA – Polisi telah menetapkan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoaks).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pada Senin (20/5/2019).
Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Lieus dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Selanjutnya, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Lieus di apartemennya dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” jelas Dedi.
Lieus ditangkap di Apartemen yang dihuninya di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pukul 06.40 WIB. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut serta kediaman Lieus yang berada di Jalan Keadilan No. 26, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kemudian, Lieus pun diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui Lieus dilaporkan atas kasus dugaan makar di Bareskrim Mabes Polri. Polisi pun telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Lieus. Namun dua panggilan tersebut tidak ia hadiri. Berkas laporan tersebut pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Lieus Sungkharisma diketahui teregister dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada tersangka terkait Penggeledahan di kantor PT Daya Radar Utama (DRU).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, setiap penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK telah menemukan bukti awal terjadinya tindak kejahatan korupsi.
“Biasanya kalau ada penggeledahan itu terkait dengan pasti ada penyidikan karena kalau sudah upaya paksa,” kata Agus, di Gedung KPK, (17/5/2019).
Meski demikian, Agus belum mau menjelaskan detail terkait kasus korupsi dalam penggeledahan tersebut.
“Kita tunggu aja lah nanti, pasti kan selalu setiap tahapan kalau begitu kita mengeluarkan sprindik selalu diumumkan terbuka,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan berupa bukti elektronik terkait dengan pengadaan kapal.
“Ada dokumen-dokumen yang kami sita terkait dengan pengadaan ya terkait dengan pengadaan kapal dan juga barang bukti elektronik,” kata Febri.
Untuk diketahui, PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan perkapalan.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/5/2019).
“Saya dapat informasinya kemarin tim sudah jalan melakukan penggeledahan di salah satu unit eselon 1 di KKP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Selanjutnya, KPK juga menggeledah kantor PT Daya Radar Utama (DRU) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2019). “Yang hari ini di PT DRU (Daya Radar Utama), tadi siang sampai sore tadi saya cek tim masih di lapangan,” sambung Febri.
Febri mengakui penggeledahan di dua lokasi itu saling berkaitan dengan satu penyidikan. Hanya saja, ia belum mau mengonfirmasi perkara yang melatari penggeledahan di dua lokasi tersebut.
“Ini bagian dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan. Karena tim masih di lapangan, kami belum bisa sampaikan ini kasusnya apa, tersangkanya siapa, mungkin nanti dalam beberapa hari ke depan setelah beberapa kegiatan awal di lapangan selesai, kami akan sampaikan,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, dari penggeledahan itu, sejauh ini tim KPK menyita beberapa dokumen terkait pengadaan kapal. PT DRU sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkapalan. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Tersangka AMU (Amril Mukminin), sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjadi Bupati Bengkalis. Selanjutnya, setelah menjadi bupati, Amril kembali menerima uang dari pihak PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura, sekitar Juni dan Juli 2017.
“Sehingga, total, tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis,” imbuh Laode. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.
Laode menerangkan, proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Semula, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis membatalkannya setelah PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sudah berjalan. Yakni perkara peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya pun telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan jalan tersebut. Berdasarkan perhitungan BPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp105,88 miliar. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro