JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK, Senin (7/10/2019). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“(Meminta hakim agar) menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan,(7/10/2019).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menyampaikan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, di antaranya, Sofyan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. (*/Ag)
JAKARTA – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, Minggu (6/10/2019) malam.
Dalam OTT kali ini tim tersebut mengamankan sebanyak empat orang.
“Malam ini (Minggu, 6/10) ada tim yang bertugas di Lampung. Setelah lakukan pengecekan info dari masyarakat di lapangan, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada Kepala Daerah setempat,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif , setelah dikonfirmasi.
Syarif menyebutkan, salah satu yang ikut diamankan adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Ia diamankan bersama dua kepala dinas Pemkab Lampung.
“KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini, yaitu: Bupati, 2 Kepala Dinas dan 1 orang perantara,” bebernya.
Dalam OTT ini, tim juga menyita sejumlah uang yang masih dihitung jumlahnya. Operasi senyap dijalankan karena diduga ada transaksi suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) di Kabupaten Lampung Utara.
“Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi,” ungkap Laode.
Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.
“Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok ke Jakarta. Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK besok Senin,” tuntasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Polisi membantah melakukan penganiayaan terhadap Maulana Suryadi yang tewas usai mengikuti demonstrasi pelajar 25 September 2019. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, berkeras Maulana tewas karena sesak nafas.
Argo menyatakan pihak keluarga melihat sendiri kondisi jenazah Maulana Suryadi saat berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Ia mengatakan Maspupah, ibu Maulana, menolak jenazah Maulana diotopsi. Selain itu, menurut Argo, ada pernyataan di atas kertas bermaterai yang ditandatangani Maspupah soal penyebab kematian Maulana.
“Karena memang anaknya (Maulana) mempunyai riwayat sesak napas. Ada pernyataan di atas materai 6000,” ujar Argo melalui pesan pendek, Kamis 3 Oktober 2019.
Sebelumnya ibu Maulana Suryadi, Maspupah, bercerita kepada wartawan bahwa anaknya menjadi korban saat demonstrasi pelajar 25 September 2019 lalu pecah menjadi kericuhan. Dia menyatakan baru mengetahui anaknya tewas pada Kamis 26 September 2019 setelah dijemput polisi untuk melihat jenazah anaknya di RS Polri Kramatjati.
Di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Maspupah mendapati wajah anaknya bengkak. Tak hanya itu, ia sempat melihat darah keluar dari kuping anaknya. Dia mengaku menandatangani surat pernyataan namun tak mengetahui isinya karena masih dalam keadaan syok berat.
“Saya masih syok. Sempat pingsan berkali-kali. Anak saya diminta membuat surat pernyataan kalau Yadi meninggal karena asma dan saya tanda tangani,” kata Maspupah. “Saya tidak ingat isinya seperti apa karena saat itu saya sangat panik dan kaget.”
Sesampainya di rumah duka di daerah Jalan Tanah Rendah 3, Tanah Abang, pada Jumat dini hari, darah itu masih mengalir. Kata Maspupah, dia harus beberapa kali mengganti kapas yang disumpalkan ke hidung dan telinga jasad Maulana untuk menahan darah yang terus mengucur. Darah tersebut terus mengucur bahkan hingga saat jenazah Maulana akan dimakamkan.
Maspupah mengaku bahwa dirinya mendapatkan santunan dari polisi sebesar Rp 10 juta. “Kata polisi untuk mengurus mayat,” ujar Maspupah
Argo membenarkan bahwa polisi memberikan uang santunan. “Apakah polisi tidak boleh kasih apresiasi orang yang kedukaan? Kalau boleh ya sudah,” ujar Argo.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian sebelumnya juga mengatakan satu orang tewas dalam demonstrasi pelajar yang berujung kerusuhan di sekitar Gedung DPR pada pada Rabu 25 September lalu. Tito bahkan menyebut korban tersebut adalah perusuh dan tewas karena mengalami sesak nafas.
“Informasinya sementara ini yang bersangkutan meninggal dunia. Bukan pelajar dan mahasiswa, tapi kelompok perusuh itu,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis, 26 September 2019.(*/Joh)
JAKARTA – Enam oknum polisi Kendari terdiri dari 5 bintara dan 1 perwira diperiksa oleh tim investigasi Mabes Polri yang dipimpin Karo Provost Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Mereka diperiksa intensif karena melanggar aturan menggunakan senjata api saat pengamanan aksi demo di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Statusnya terperiksa 5 bintara dan 1 perwira. Masih digali keterangan dari keenam orang tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (3/10/2019).
Kombes Asep mengatakan keenam oknum polisi itu berinisial GM, MI, MA, H, dan E serta 1 perwira berinisial DK. Mereka membawa senjata api saat pengamanan aksi demo.
“Senjata sudah diamankan. Saat ini masih diperiksa intensif olwh tim investigasi Mabes Polri,”jelasnya.
Diketahui, dua orang mahasiwa Halu Oleo, Kendari , Sultra tewas dalam aksi demo menentang RUU KUHP dan UU KPK yang sudah disahkan. Satu diantaranya Randi dipastikan tewas karena tertembak. (*/Ag)
SERANG – Berbekal selembar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong berlogo Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Pusat Perhubungan Darat, Edho Auffijjar Faqih (28), berhasil memperdaya Muhidin (40) pengusaha di Kota Serang.
Korban warga Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang ini kehilangan uang sebanyak Rp 1,522 miliar setelah dijanjikan proyek pengadaan barang di Direktorat Hubdar.
Tersangka Edho ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Curug di rumahnya di Lingkungan Peninggaran, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti lembaran SPK dan bukti transfer diamankan di Mapaolsek Curug.
Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan pada Rabu (11/9/2019) di Kantor Bina Remaja, Kecamatan Curug, tersangka menawarkan pekerjaan pengadaan barang di Kemenhub berupa paket pekerjaan pengadaan perangkat lunak rehabilitasi gedung utama biro publikasi pada Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018. Agar aksinya berjalan mulus, tersangka menyodorkan 2 SPK pengerjaan proyek masing-masing senilai Rp 1,017 miliar dan Rp 189 juta.
“Dua proyek tersebut berupa pengadaan software digital signage NDS Solution 2352 ver. 3.3 unlimitid sebanyak 10 unit dan software adobe colt fusion 2016 SE AOO License sebanyak 10 unit. Belakangan diketahui proyek tersebut bodong namun korban telah mentransfer uang ke rekening tersangka,” ungkap Kapolsek kepada poskotanews.com.
Berbekal dari laporan korban, bersama tim reskrim, Kapolsek melakukan cek ulang lembaran SPK ke Kementerian Perhubungan. Dari perwakilan kementerian diperoleh keterangan bahwa Kemenhub tidak pernah mengeluarkan SPK proyek pengadaan barang perangkat lunak di Direktorat Hubdar.
“Kementerian tidak pernah mengeluarkan surat SPK pengadaan perangkat lunak anggaran tahun 2018. Bahkan pejabat yang menandatangan di lembaran SPK juga sudah meninggal dunia jauh sebelum lembar SPK tersebut dikeluarkan. Jadi intinya SPK yang dipegang oleh tersangka ini bodong,” kata Kapolsek.
Berbekal dari keterangan ini, personil reskrim langsung bergerak mencari tersangka di rumahnya. Sekitar pukul 03.30, petugas melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap meski tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.
“Tersangka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya, namun berhasil dipergoki petugas karena seluruh akses keluar sudah kami jaga. Tersangka balik lagi dan bersembunyi dalam rumah. Bahkan kami juga sempat dihalang-halangi pihak keluarga saat tersangka akan kami bawa,” tandasnya. (*/Dul)
BANDUNG – Massa pedemo yang masih bertahan di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat menembakan petasan ke arah barikade aparat Kepolisian, Senin (30/9/2019) petang.
Dikutip dari Antara, Setelah kericuhan yang terjadi sekira pukul 17.12 WIB, aparat polisi akhirnya menghalau massa yang mencoba masuk ke Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar).
Massa akhirnya terpecah menjadi dua bagian untuk berusaha menghindari gas air mata yang ditembakan polisi. Massa yang masih bertahan di arah Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, hingga sekira pukul 18.20 WIB masih menembakan petasan dan sebagian ada yang melempar batu.
Bahkan ada beberapa petasan tersebut yang meledak di hadapan barikade Kepolisian.
“Dimohon kepada adik-adik mahasiswa, jangan maju lagi,” kata polisi menggunakan pengeras suara.
Polisi hingga kini masih berupaya untuk mendorong mundur para pendemo dengan menyemprotkan meriam air serta menembakan gas air mata.
“Saya peringatkan, diperintahkan kepada saudara-saudara agar segera membubarkan diri,” kata polisi. (*/Hend)
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy agar tak mengaitkan kasusnya dengan ajaran agama.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, (30/9/2019).
“Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, ketika membacakan tanggapan atas pledoi Rommy.
“Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak,” sambungnya balik menyindir.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat Alquran dalam mengungkapkan keberatannya terhadap kasus tersebut.”Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah Swt. dan hadis Nabi Muhammad saw. untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil,” tambah jaksa Wawan.
Oleh karena itu, jaksa KPK pun meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) malam.
Imam ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB, Imam terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Imam menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.10 WIB.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakn, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
“IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.(*/Ag)
JAKARTA – Polri meminta Imigrasi mencabut paspor milik Veronica Koman, tersangka provokator kerusuhan Papua.
“Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua, namun dia mangkir.
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar Irjen Luki.
Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi melalui media sosial, di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini Veronica tengah berada di luar negeri.(*/Adyt)
JAKARTA – Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung punya sandi khusus saat memesan sabu pada kurir.
Menurut Calvijn, Nunung meminta kurir narkoba bersandiwara setiap mengantar sabu ke kediamannya. Dalam lima bulan terkahir, Nunung sudah lima kali pesan sabu dari kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.
Keduanya pun bersepakat menggunakan sandi khusus.
“Jadi bila bertemu tetangga sekitar rumah dan ada pertanyaan, bisa disampaikan bahwa saya (Tabu) mengantar perhiasan,” ungkapnya di Polda Metro Jatya, Minggu (21/7/2019). “Keduanya sudah mengakui dalam BAP.”
Calvijn mengatakan, Nunung kerap memesan sabu. “Tersangka Hadi Moheriyanto menyerahkan langsung ke rumah tersangka Nunung di Tebet. Pembayaran pembayaran secara cash,” katanya.
Nunung dan suami, Iyan Sambiran, ditangkap di rumah mereka di Tebet pada Jumat (19/7/2019). Beberapa jam sebelumnya, polisi menangkap Tabu sata akan menyerahkan sabu pesanan di depan rumah Nunung. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro