JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Lalu, dua napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron. Serta, Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan kontraktor.
“Ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Kelimanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas.
Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp75 juta.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018 lalu.
Ketika itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp280 juta dan USD 1410 serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Barang itu diduga merupakan suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.
Empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam dakwaannya, Wahid disebut telah menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah.
Ketiga narapidana ini memberikan besel kepada Wahid untuk diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.
Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp39,5 juta. Tubagus Chaeri memberikan uang Rp63,9 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp173,8 juta.(*/Ag)
BOGOR – Barang bukti narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejari Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Bogor.
Narkoba yang dimusnahkan berupa 2,1 Kg sabu, 2,4 Kg ganja, 3.700 butir obat terlarang dan uang palsu senilai Rp1,5 miliar.
Kajari Cibinong, Bambang Hartoto kepada wartawan mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti yang telah diputus perkaranya di pengadilan dan memiliki hukum tetap.
“Ini barang bukti hasil kejahatan selama satu tahun. Selain narkoba dan upal, ada juga 60 unit HP yang dipakai pelaku untuk berbuat kejahatan, juga ikut dimusnahkan,” kata Bambang.
Barang bukti ini diakui Bambang, merupakan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian Polres Bogor maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor. Bambang menegaskan, narkotika yang diedarkan oleh para pelaku, perlu atensi khusus.
Hal ini dikarenakan peredarannya sudah sangat masif dan dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. “Jaga keluarga masing-masing, jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Narkoba ini sudah musuh bersama,” pungkasnya. (*/Jun)
JAKARTA – Bupati Indramayu, Supendi (SP) resmi menyandang status tersangka kasus tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menahannya, Rabu (16/10/2019) dini hari.
Selain Supendi, KPK juga menahan tiga orang lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
“KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Supendi, kata Febri, ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019. Sebelumnya mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Penindakan KPK pada Senin (14/10/2019).
Pada OTT itu tim KPK juga mengamankan uang total Rp685 juta. Rinciannya, Rp100 juta dari Supendi, Rp545 juta dari Wempy dan Rp40 juta dari anak buah Wempy yang juga staf di Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
KPK menduga Supendi menerima uang Rp200 juta. Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp560 juta.
Semua pemberian itu diduga dilakukan oleh Carsa terkait pemberian proyek di lingkungan Indramayu untuk Carsa. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan jalan dengan nilai Rp15 miliar.
Atas itu, sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sedikitnya Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatra Utara, Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dini hari.
“Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi,(16/10/2019) pagi.
Sebelumnya, dalam OTT ini KPK dikabarkan menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bersama enam orang lainnya, antara lain Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan, dan pihak swasta.
Diduga, uang ratusan juta rupiah yang disita KPK merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Dzulmi.
“Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut,” ujar Febri.
Saat ini, Dzulmi dan enam orang lainnya tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk diperiksa intensif. Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat.
“Informasi selengkapnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers pada sore atau malam hari nanti,” pungkas Febri. (*/Gint)
BOGOR – Dua dari tiga terduga tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) dan juga tidak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditembak anggota Reskrim Polisi Resort (Polres) Bogor.
IF, MS dan JML ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Dua pelaku yakni IF dan MS sempat melakukan perlawanan sampai akhirnya dua pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, ketiga terduga pelaku Curas dan juga Curanmor itu berhasil dibekuk di rumah kontrakan kawasan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Tiga pelaku ini kami lakukan penangkapan kemarin, Minggu (13/10) di wilayah Nanggewer. Terhadap dua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dilakukan dengan dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ujar AKBP Muhammad Joni kepada Wartawan, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (15/10).
Ia menerangkan, konplotan tersebut merupakan residivis yang dalam menjalankan aksi kejahatannya tidak segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam hingga api.
“Modusnya melakukan dulu dengan kunci letter T, apabila ada perlawanan daripada korban, yang bersangkutan melakukan penembakan bahkan pembacokan menggunakan pedang kepada korban,” katanya.
Mantan Kapolres Subang ini menjelaskan, bahwa para pelaku ini berasal dari wilayah luar jawa yang melangsungkan aksi kejahatannya di sejumlah kota maupun kabupaten. “Komplotan ini dari Lampung Timur dan beroperasi di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, lanjut AKBP Joni, para residivis pelaku ini sudah melakukan pencurian sejak tahun 2012 silam. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bilah pedang katana, sejumlah kunci letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 8 unit motor hasil curian.
“Ketiganya dari Lampung, mereka di sini (Cibinong) ngekos. Yang bersangkutan residivis juga, pernah ditangkap Polda Metro Jaya dan juga melakukan pencurian ini sudah dari tahun 2012. Kita akan kembangkan ke penadahnya termasuk kita cek nomor rangka nomor mesin apabila ada korban yang merasa kehilangan motor tersebut. Kita jerat dengan tindak pidana curas dan curanmor, sanksi di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.(Fuz)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
“Terhadap tersangka IMR dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 September 2019.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (*/Adyt)
SURABAYA – Oscar (30), ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya karena melakukan penistaan agama di jejaring sosial Facebook.
Meski menggunakan akun palsu dengan alamat sang mantan pacar, Oscar tak berdaya saat dijemput petugas polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, pelaku melakukan penistaan agama yakni dengan cara mendownload foto kaki lalu mengeditnya dengan memberi tulisan tentang penistaan agama kepada umat Islam.
“Usai memberi tulisan tentang penghinaan kepada Nabi Muhammad, pelaku langsung menggabungkan foto mantannya dengan menulis caption yang mengadu domba umat muslim dengan sang mantan,” jelasnya, Selasa (15/10/2019).
Sudamiran menjelaskan, Oscar ini ditangkap pada Minggu (13/01/2019) lalu usai dilaporkan oleh warga. Warga yang saat itu membaca langsung, mengambil gambar layar postingan akun facebook Chann Sherlynn di grup Facebook Gerakan Kedaulatan Rakyat dan grup Manusia Merdeka. Sudamiran memaparkan, dalam akun palsu milik sang mantan tersebut, Oscar menuliskan ‘Ini nyonya amoi pantas diapain guyss??’ Ini juga menerakan alamat rumah sang mantan supaya umat muslim terprovokasi dan mendatangi rumah sang mantan.
“Pelaku ini sakit hati sama sang mantan dan mencoba memprovokasi umat muslim. Jadi jangan sampai umat muslim di Surabaya atau Indonesia terprovokasi. Karena alamat rumah dan nama perempuan itu bukan pelaku tapi korban dari kelakuan Oscar saja,” tandasnya.
Sementara imbauan supaya umat muslim tak terprovokasi juga disampaikan para petinggi Ansor Surabaya, Banser Surabaya, MUI Surabaya dan juga tokoh agama di Surabaya saat ikut gelar perkara. Seperti yang disampaikan Zanun, Ketua Banser Surabaya, pihaknya sudah memberitahu kasus ini kepada seluruh anggota Banser supaya tak terprovokasi.
“Kita sudah sebarkan kasusnya ke para anggota Banser supaya redam dan tak terprovokasi. Tapi kita tetap minta supaya polisi menindak tegas pelaku untuk dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Desakan ke polisi supaya tegas tersebut menurutnya adalah langkah tepat supaya umat muslim di Indonesia percaya kepada hukum. Sementara Oscar yang pengedit gambar dan penyebar foto dikenai UU KUHP tentang Penistaan Agama.
Oscar yang diberi kesempatan berbicara ini menjelaskan bahwa dirinya tak ada maksud untuk memprovokasi umat beragama di Indonesia khususnya Surabaya. Ia berdalih bahwa editan foto dan penyebaran ke grup facebook hanya bertujuan untuk menakuti sang mantan.
“Saya nggak ada maksud untuk memecah belah persaudaraan dan umat beragama di Indonesia. Saya hanya kecewa sama mantan saja. Jadi saya minta maaf dan menyesal,” cetusnya. (*/Gio)
INDRAMAYU – Kembali terjadi Bupati terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan Senin (14/10/2019) malam hingga Selasa (15/10/2019) dinihari termasuk mengamankan Bupati Indramayu Supendi.
“Ya, ada delapan yang diamankan,” ujar Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK,(15/10/2019).
Informasi yang dihimpun, menyebutkan selain bupati, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya. Di antaranya sopir dan ajudan bupati, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan seorang kontraktor.
Pengamanan lima orang dilakukan OTT KPK di dua tempat. Bupati Indramayu Supendi diamankan di kediaman pribadi di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan empat lainnya diamankan di rumah milik salah seorang staf Dinas PUPR di Perumahan Margalaksana Indah II, Kelurahan Margadadi, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Indramayu di Jalan Sutoyo dan Kantor Dinas PUPR di jalan Pahlawan Indramayu.
Peristiwa penangkapan Bupati Indramayu Supendi menjadi bahan pergunjingan sejumlah karyawan di berbagai Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Mereka kaget karena petingginya kena operasi. (*/Asp)
BOGOR – Dua puluh pelaku pengedar narkoba dibekuk Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Lima belas orang merupakan pengedar, pengecer dan pencari konsumen sabu. Sedangkan lima pelaku lainnya, merupakan pengedar ganja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Kasat Narkoba, Kompol Indra Sani dan Kasubag Humas, Ipda Desty kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat Senin (14/10/2019) mengatakan, lima belas tersangka ini bekerja sendiri-sendiri.
Saat barang didapat, mereka memasarkan lewat pengecer. Konsumen yang sudah menjadi langganan mereka, menjadi target pemasaran barang terlarang ini.
Sabu yang didapat, oleh tersangka diracik lagi dalam paket sesuai pesanan. Ada paket 1 gram, ada juga paket hemat.
“Sabu ini diecer dalam paket kecil. 15 tersangka ini memanfaatkan wilayah Kota dan Kabupaten Bogor sebagai tempat menjual narkoba. Lima tersangka ganja juga menjualnya diwilayah Bogor,”kata Kombes Hendri.
Pelaku narkoba jenis sabu ini sekali pesan masing-masing bisa 5 gram. Sabu yang dipesan dijual ke jaringan pengguna yang sudah menjadi langganan mereka selama ini.
Dari lima belas tersangka ini polisi menyita 60,3 gram sabu. Sabu seberat ini sudah dalam bentuk paket hemat, paket sedang dan paket dalam bentuk 5 gram.
“Tersangka AG (31) yang ditangkap di Pizza Hut Cisarua, Kabupaten Bogor saat digeledah, ditemukan 12,5 gram sabu. Saat itu tersangka lagi menunggu pembeli. Lalu tersangka YA (47), kami tangkap di Blok Sawo, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan barang bukti sabu seberat 35 gram,” kata Kombes Hendri.
Sementara untuk lima tersangka pengedar ganja, satu diantaranya merupakan pelaku yang membudidayakan ganja di dalam pot. Biji ganja yang didapat, oleh pelaku PJ (27) lalu dikembangkan dalam tiga pot. Hasil budidaya yang sudah tiga kali panen ini, lalu dijual pelaku ke pelanggannya.
“Dari lima tersangka ganja, kami sita barang bukti 477 gram ganja. Untuk tersangka PJ (27), kami sita 200 gram ganja kering yang sudah dipaket dalam plastik,” ujar Kombes Hendri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (*/Fuz)
LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi berbeda pasca-operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Dari tanggal 9-11 Oktober 2019 kami melakukan penggeledahan di Lampung Utara dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan setelah OTT tersebut,” kata Jubir KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, (13/10/2019).
Pada tanggal 9 Oktober 2019, lanjut dia, KPK menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Lampung Utara, kemudian pada 10 Oktober 2019 pihaknya memeriksa Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, rumah tersangka WHN (Kadis Perdagangan), rumah tersangka HWS (Swasta), dan 2 rumah saksi.
Sedangkan pada tanggal 11 Oktober 2019 KPK juga menggeledah rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta) dan 2 rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).
“Dari hasil penggeledahan rumah dinas Bupati disita uang sebesar Rp54 juta dan USD2,600,” kata dia.
Selain itu, kata dia, KPK juga menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
“kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen -dokumen itu dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara,” pungkasnya.(*/Kri)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro