BOGOR - Dua dari tiga terduga tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) dan juga tidak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditembak anggota Reskrim Polisi Resort (Polres) Bogor.
IF, MS dan JML ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Dua pelaku yakni IF dan MS sempat melakukan perlawanan sampai akhirnya dua pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, ketiga terduga pelaku Curas dan juga Curanmor itu berhasil dibekuk di rumah kontrakan kawasan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Tiga pelaku ini kami lakukan penangkapan kemarin, Minggu (13/10) di wilayah Nanggewer. Terhadap dua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dilakukan dengan dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," ujar AKBP Muhammad Joni kepada Wartawan, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (15/10).
Ia menerangkan, konplotan tersebut merupakan residivis yang dalam menjalankan aksi kejahatannya tidak segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam hingga api.
"Modusnya melakukan dulu dengan kunci letter T, apabila ada perlawanan daripada korban, yang bersangkutan melakukan penembakan bahkan pembacokan menggunakan pedang kepada korban," katanya.
Mantan Kapolres Subang ini menjelaskan, bahwa para pelaku ini berasal dari wilayah luar jawa yang melangsungkan aksi kejahatannya di sejumlah kota maupun kabupaten. "Komplotan ini dari Lampung Timur dan beroperasi di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jakarta," jelasnya.
Selain itu, lanjut AKBP Joni, para residivis pelaku ini sudah melakukan pencurian sejak tahun 2012 silam. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bilah pedang katana, sejumlah kunci letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 8 unit motor hasil curian.
"Ketiganya dari Lampung, mereka di sini (Cibinong) ngekos. Yang bersangkutan residivis juga, pernah ditangkap Polda Metro Jaya dan juga melakukan pencurian ini sudah dari tahun 2012. Kita akan kembangkan ke penadahnya termasuk kita cek nomor rangka nomor mesin apabila ada korban yang merasa kehilangan motor tersebut. Kita jerat dengan tindak pidana curas dan curanmor, sanksi di atas 5 tahun penjara," tandasnya.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro