BOGOR - Barang bukti narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejari Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Bogor.
Narkoba yang dimusnahkan berupa 2,1 Kg sabu, 2,4 Kg ganja, 3.700 butir obat terlarang dan uang palsu senilai Rp1,5 miliar.
Kajari Cibinong, Bambang Hartoto kepada wartawan mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti yang telah diputus perkaranya di pengadilan dan memiliki hukum tetap.
“Ini barang bukti hasil kejahatan selama satu tahun. Selain narkoba dan upal, ada juga 60 unit HP yang dipakai pelaku untuk berbuat kejahatan, juga ikut dimusnahkan,” kata Bambang.
Barang bukti ini diakui Bambang, merupakan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian Polres Bogor maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor. Bambang menegaskan, narkotika yang diedarkan oleh para pelaku, perlu atensi khusus.
Hal ini dikarenakan peredarannya sudah sangat masif dan dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. “Jaga keluarga masing-masing, jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Narkoba ini sudah musuh bersama,” pungkasnya. (*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro