BANDUNG – Buni Yani, terpidana kasus penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/1/2020). Dia mendapatkan cuti bersyarat setelah menjalani hukuman selama 11 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, setelah bebas, Buni Yani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
“Pihak Lapas Gunung Sindur menyerahkan Buni Yani Pukul 11.45 WIB kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Artinya, masih ada wajib lapor terhadap Buni Yani sampai beberapa bulan ke depan di Bapas Bogor,” kata Aris.
Kadiv Pas mengemukakan, selama proses bebasnya Buni Yani, Kepala Lapas Gunung Sindur memberikan arahan kepada jajaran agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul terkait segala sesuatu berhubungan dengan warga binaan yang menarik perhatian publik.
Berikut data lengkap Buni Yani:
Nama : Buni Yani bin H Faturrohman
No. Register : BI. 01/19-MA
Tindak Pidana : ITE (Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 UU RI No. 11/2008)
Lama Pidana : 1 Tahun 6 Bulan
Jumlah Remisi : 1 bulan (RU 2019)
No. SK CB : PAS-1500.PK.01.04.06 Tahun 2019
Tanggal SK CB : 23 Desember 2019;
Diketahui, pada Selasa 14 November 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Buni Yani dinilai melangga Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun permohonannya ditolak. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung pun, gagal.
Kasus yang menjerat Buni Yani terkait unggahan video berisi pidato Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Ahok juga dianggap terbukti bersalah melakukan penistaan agama.(*/Hend)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa menerima suap Rp46,3 miliar terkait pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR).
Pengadaan tersebut, dilakukan melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Soetikno sendiri sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta,(30/12/19).
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun waktu pada 2009 hingga 2014.
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
Jaka menduga, Emirsyah menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638.
“Perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat,” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang selama tahun 2019 telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. Tercatat sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan dengan 12 orang tersangka.
Adapun 12 tersangka tersebut antara lain ARS alias Jangkung, SFR alias FIR, JCK alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, DRS, ARS, ARB dan SYM. Satu tersangka berinisial YTT merupakan warga negara Tiongkok.
Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp4 miliar lebih.
“Yang menonjol pendistribusian kosmetik secara online. Itu melibatkan WNA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Modus operandi yang kejahatan obat dan makanan masih didominasi dari penjualan produk illegal, khususnya kosmetik yang dilakukan melalui media daring (online),” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Sukriadi Darma, saat menggelar ekspose di kantor BPOM Serang, Kota Serang, Senin (30/12/2019).
Produk kecantikan ilegal yang terungkap antara lain alas bedak, lipstik dan produk kecantikan lainnya. “Produk tersebut mengandung bahan berbahaya menyebabkan kanker,” jelasnya.
Sementara itu, ada juga makanan berformalin serta obat tradisional dengan bahan kimia obat. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 136, Pasal 140 dan Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (*/Dul)
JAKARTA – Polisi akan terus mengusut tuntas soal penyerangan penyiraman air keras terhadap Anies Basweda.Bahkan, menurutnya, Polri akan tindak tegas semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti,” kata Kepala biro penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo YuwonoArgo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (28/12/2019).
Namun ketika disinggung soal kemungkinan dalang di balik aksi nekat kedua tersangka itu, Argo enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan, semua fakta akan dibuka dalam persidangan nantinya.
“Pada perinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah ditanyakan pada berita acara, nanti kita buka di pengadilan,” tegas Argo.
Adapun dua tersangka tersebut diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019). Kedua tersangka yang diamankan itu merupakan anggota polisi aktif.
Kini, kedua tersangka itu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (*/Ag)
BOGOR – BNNK Bogor dan BNNP Jabar meringkus pelaku bandar narkoba di Rumpin Kabupaten Bogor ganja 50 Kg yang siap edar di daerah Cirebon, Sukabumi dan Cianjur untuk persiapan merayakan tahun baru 2020.(29/12/10).
Peredaran narkoba begitu masif terjadi disetiap daerah di daerah Jawa Barat dan ini menjadi perhatian ksusus bagi penegak hukum mengantisipasi dan bisa meredam tidak sampai di tangan masyarakat .
Pelaku dua orang JA dan AP membawa mobil xenia silver dan barang bukti yang disimpan dibagasi akan segera berangkat dengan dua karung 20 kg dan 30 terpisah yang dilakban cokelat.
Saat akan di tangkap JA melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas. Ganja yang siap edar masih tahap pengembangan dari BNNK Bogor .
Saat dikonfirmasi Kepala BNNK Bogor Setiabudi Nugraha mengatakan” para pelaku sudah kami amankan dan sekarang masih kami kembangkan .Lebih lanjutnaya,” Kita berusaha keras supply deruction dan demand reruction narkoba di wilayah Bogor serta perlu peran seluruh stake holder menangani peredaran dan peredaran narkoba tidak hanya BNN dan Polri tapi semua lapisan masyarakat.
Sambungnya ,” Korban penyalahgunaan narkoba silakan untuk datang melapor ke BNNK untuk menjalani rehabilitasi inap atau rehabilitasi rawat jalan dan tanpa di pungut biaya alias gratis. setelah menjalani assessment korban narkoba bisa ditentukan rawat inap aatau rawat jalan ,”tandasnya /(He)
MAJALENGKA – Saat ini begitu mudahnya mempunyai senjata api dan main dor namun penegakan hukum belum maksimal .
Seperti Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi, untuk kembali menduduki posisinya sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka sangat terbuka lebar. Hal itu mengingat tuntutan JPU untuk Irfan yang relatif sangat ringan, dua bulan penjara.
Tuntutan itu setelah Irfan dianggap telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jika nantinya tuntutan itu dikabulkan hakim, durasi penahanan Irfan dipastikan akan jauh lebih singkat lagi.
Pasalnya, selain menuntut 2 bulan penjara, dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa jumlah tersebut dikurangi masa tahanan. Irfan, sebagaimana informasi dari Polres Majalengka, menjalani penahanan pada 16 November lalu, setelah diperiksa sebagai tersangka.
Dengan tuntutan JPU yang hanya dua bulan, terdakwa yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dipastikan bisa kembali duduk di posisi yang saat ini ditinggalkannya untuk sementara lantaran cuti, pascatersandung kasus tersebut.
Peluang Irfan untuk kembali mengisi posisi Kabag Ekbang itu, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau vonisnya di atas 5 tahun, sesuai Undang-undang Kepegawaian (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), yang bersangkutan (Irfan Nur Alam) akan diberhentikan,” kata Sekda Majalengka Ahmad Sodikin dalam suatu kesempatan.
Sementara, kuasa hukum Irfan, Kristiawanto terkesan masih berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapannya terkait sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Senin (30/12/2019) mendatang.
“Diputus seringan-ringannya. Kalau bebas, Alhamdulillah,” kata Kristiawanto.
Dia menjelaskan, vonis nanti pada akhirnya merupakan hasil dari kajian yang dilakukan hakim atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Berdasarkan keyakinan hakim. Jadi kami hormati hakim dalam bermusyawarah. Karena hakim yang paling paham masalah hukum,” jelas dia.
Dalam sidang pada Kamis (26/12/2019) kemarin, JPU menuntut Irfan dengan dua bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta agar izin senjata pistol yang digunakan terdakwa dalam kasus itu dicabut.
Tuntutan penjara dua bulan juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh. Namun, untuk dua terdakwa ini JPU menggunakan pasal yang berbeda, 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.(*/Asp)
JAKARTA – Dengan tangan diborgol kedua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni RM dan RB, resmi ditahan dan dibawa dengan mobil yang berbeda. Keduanya ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai hari ini,(28/12/2019).
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan, (kedua tersangka) akan dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini bahwa tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Tersangka RM dan RB akan ditahan selama 20 hari kedepan. Meski begitu, polisi akan terus menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
“Tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” kata Argo.
Pantauan dilapangan , kedua pelaku keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, beserta sejumlah anggota polisi lainnya, sekitar pukul 14.26 WIB.
Keduanya dibawa menuju Bareksrim dengan dua mobil yang berbeda. Ada sekitar tiga mobil lainnya yang turut mengiringi kedua pelaku tersebut.
Dua tersangka ini diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019). Diketahui jika para pelaku merupakan anggota polisi aktif. (*/Did)
JAMBI – Meringkus oknum polisi nakal perlu perjuangan karena oknum polisi tersebut melawan petugas .Tim Gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan oknum polisi yang diduga jadi pembeking pengeboran minyak tanpa izin (ilegal driling) di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Bahkan, petugas harus memberi hadiah timah panas karena pelaku coba kabur saat hendak diringkus.
“Karena dia melawan terpaksa kita lumpuhkan secara terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Edi Faryadi, Jumat (27/12/2019).
Menurut dia, pelaku yang menyuruh melakukan pengambilan minyak bumi tanpa izin yang ada di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Peran tersangka, dia sebagai pengambil, dia juga menjadi pengawalnya, dan juga dia yang menjualkan minyak-minyak ilegal itu,” katanya.
Dia menambahkan, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, dan sudah lama tidak pernah masuk kantor di Polres Batanghari.
“Pelaku ini berinisial E di Polres Batanghari. Dia bertugas di satuan SDM, sedangkan pangkatnya Brigadir Kepala,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah rompi anti peluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan, satu buah nota pembayaran minyak dan dua butir peluru revolver.
Saat ini tersangka berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.(*/Gint)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Arsul Sani mengatakan, mempersilakan mendalami siapa dalang di balik kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Komisi III mengapresiasi pengungkapan baru kasus Novel Baswedan ini dengan menyampaikan tersangka pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan tersebut. Silakan didalami melalui proses penyidikan,” katanya saat dihubungi, (27/12/2019) malam.
Namun DPR juga ingin agar tidak ada yang mengembangkan isu atau spekulasi adanya Pati polisi yang terlibat. “Mari kita ikuti proses hukumnya berjalan diatas prinsip ‘follow the evidences‘, bukan ‘follow the created speculation‘. Ini penting agar disatu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti,” katanya.
Arsul mengegaskan, bukan pada spekulasi atau prasangka terhadap orang tertentu. “Untuk itu Bareskrim tentunya bisa menggali kasus ini secara mendalam,” katanya.
Ketua Komisi III, Herman Herry, mengapresaisi penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri, saya mengapresiasi kinerja Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan. Setidaknya, kasus yang telah terkatung-katung selama bertahun-tahun mulai terkuak,” katanya.
Menurut Herman, keberhasilan Polri menangkap kedua terduga pelaku penyerangan segaris dengan instruksi Presiden Joko Widodo. “Bapak Presiden sebelumnya telah menyampaikan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya,” katanya.
Terkait dengan penangkapan kedua anggota Polri aktif itu, dirinya akan mengusulkan kepada rekan-rekan di Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengan Kapolri pada masa sidang berikutnya. Hal ini guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya. (*/Adyt)
JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut dua orang RB dan RM, terduga pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan yang diamankan adalah anggota Polri aktif.
“Keduanya anggota Polri Aktif,” singkatnya saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya,(27/12/2019).
Sementara, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kedua nya RM dan RB diamankan Kamis (26/12/2019) malam dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Penyidik sudah melakukan olah TKP atau pra rekonstruksi, kemudian beberapa saksi yang dalam pemeriksaan. kemudian kepolisian membentuk tim teknis. Kita ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi tadi malam, tim teknis mengamankan semalam.
Dua orang ini anggora Polri aktif. Langsung kita bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Usai ditangani Tim Teknis sejak Agustus lalu, Polri akhirnya menepati janjinya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras, yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Tadi malam kami Tim Teknis bekerja sama dengan Kor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyerangan kepada saudara NB. Pelaku ada dua orang inisial RM dan RB.(latar belakngnya) Polri aktif,” katanya di Polda Metro Jaya.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro