JAKARTA - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa menerima suap Rp46,3 miliar terkait pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR).
Pengadaan tersebut, dilakukan melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Soetikno sendiri sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta,(30/12/19).
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun waktu pada 2009 hingga 2014.
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
Jaka menduga, Emirsyah menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638.
"Perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro