MAJALENGKA - Saat ini begitu mudahnya mempunyai senjata api dan main dor namun penegakan hukum belum maksimal .
Seperti Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi, untuk kembali menduduki posisinya sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka sangat terbuka lebar. Hal itu mengingat tuntutan JPU untuk Irfan yang relatif sangat ringan, dua bulan penjara.
Tuntutan itu setelah Irfan dianggap telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jika nantinya tuntutan itu dikabulkan hakim, durasi penahanan Irfan dipastikan akan jauh lebih singkat lagi.
Pasalnya, selain menuntut 2 bulan penjara, dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa jumlah tersebut dikurangi masa tahanan. Irfan, sebagaimana informasi dari Polres Majalengka, menjalani penahanan pada 16 November lalu, setelah diperiksa sebagai tersangka.
Dengan tuntutan JPU yang hanya dua bulan, terdakwa yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dipastikan bisa kembali duduk di posisi yang saat ini ditinggalkannya untuk sementara lantaran cuti, pascatersandung kasus tersebut.
Peluang Irfan untuk kembali mengisi posisi Kabag Ekbang itu, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau vonisnya di atas 5 tahun, sesuai Undang-undang Kepegawaian (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), yang bersangkutan (Irfan Nur Alam) akan diberhentikan," kata Sekda Majalengka Ahmad Sodikin dalam suatu kesempatan.
Sementara, kuasa hukum Irfan, Kristiawanto terkesan masih berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapannya terkait sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Senin (30/12/2019) mendatang.
"Diputus seringan-ringannya. Kalau bebas, Alhamdulillah," kata Kristiawanto.
Dia menjelaskan, vonis nanti pada akhirnya merupakan hasil dari kajian yang dilakukan hakim atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. "Berdasarkan keyakinan hakim. Jadi kami hormati hakim dalam bermusyawarah. Karena hakim yang paling paham masalah hukum," jelas dia.
Dalam sidang pada Kamis (26/12/2019) kemarin, JPU menuntut Irfan dengan dua bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta agar izin senjata pistol yang digunakan terdakwa dalam kasus itu dicabut.
Tuntutan penjara dua bulan juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh. Namun, untuk dua terdakwa ini JPU menggunakan pasal yang berbeda, 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.(*/Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro