JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly perihal wacana pembebasan narapidana kasus korupsi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
KPK berharap revisi PP 99/2012 terkait pembebasan narapidana dikecualikan untuk narapidana kasus korupsi.
“KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut, tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4/2020).
Ali membeberkan alasan pihaknya menolak usulan pembebasan narapidana kasus korupsi lewat PP 99/2012. Sebab, dalam konteks pencegahan korupsi, KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan over kapasitas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kajian itu merujuk sebagaimana kasus korupsi Kalapas Sukamiskin yang pernah ditangani pada 2018. Dari tindak lanjut kajian tersebut, ada 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019. Namun, hingga saat ini baru satu rencana aksi yang statusnya selesai.
“KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan. Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba,” beber Ali.
“Maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab),” sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, Politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.(*/Ag)
JAKARTA – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri didakwa telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Saeful didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
Adapun, suap dari Saeful Bahri itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. Padahal, suap itu bertentangan dengan jabatan Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan berdasarkan surat dakwaan , Kamis (2/4/2020).
Jaksa Ronald membeberkan, suap itu dilakukan Saeful bersama-sama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP. Uang suap untuk Wahyu sebesar Rp600 juta diberikan secara bertahap.
Berdasarkan surat dakwaan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina, yanh disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Saat itu, Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky.
Dalam komunikasi itu, Saeful juga menjanjikan akan memberikan uang operasional sejumlah Rp750 juta untuk KPU bila permohonan PAW tersebut disetujui.
Kemudian, terdapat kesepakatan bahwa uang untuk mengupayakan pelolosan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp400 juta, dan kemudian Rp200 juta, yang ketika di tangkap tangan, uang yang diserahkan baru senilai Rp600 juta.Selanjutnya, Wahyu meminta Agustina untuk mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
SURABAYA – Binti Rochmah, terdakwa kasus korupsi Jasmas divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Hisbullah Idris saat membacakan putusan melalui teleconference kepada terdakwa di Ruang Cakra Pengadilan Tipidkor, Selasa (31/3/2020).
Tak hanya pidana penjara, hakim juga menbebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar subsider 2 bulan kurungan.
“Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim.
Vonis terhadap eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Atas vonis itu, jaksa langsung bersikap pikir-pikir dahulu.
“Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar jaksa M Fadil menanggapi vonis terdakwa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan mantan anggota DPRD Kota Surabaya Binti Rochma. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya 2016.
Binti Rochma akhirnya dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Jumat (16/8/2019). Binti Rochma menyusul dua anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yakni Sugito dan Darmawan. Kasus ketiga oknum anggota Dewan ini merupakan pengembangan dari kasus terdakwa Agus Setiawan Tjong.(*/Gio)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin. Amril meupakan tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
“Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Bupati Bengkalis) selama 30 hari berdasarkan Penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak tanggal 6 April 2020 s/d 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.
Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp 537,33 miliar. Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.
Namun pada tingkat kasasi pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan Berhak melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning.
Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dari pihak PT CGA.
Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.(*/Ag)
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri tersebut diamini oleh Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti.
“Iya, meputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Kemudian, usulan juga dlakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Kepada Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas haeus menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.(*/Ad)
BOGOR – Di tengah mewabahnya Virus Corona, selain beredar pesan berantai mengenai waspada perampokan bermodus petugas medis penyakit Corona. Justru aksi kriminalitas terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dialami kantor konsultan, PT. Ayamaru Sertifikasi, di Komplek Rumah Toko (Ruko) Braja Mustika, B-11, Lantai 1, Jalan Dr. Sumeru, RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Akibatnya, uang tunai bernilai puluhan juta rupiah lenyap.
Pelaku diduga masuk dengan memanjat tembok Ruko kosong yang tak jauh dari kantor PT. Ayamaru.
Kasusnya, masih dalam penanganan aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Bogor Barat. Untuk mengungkap pencurian dengan modus pemberatan (curat) tersebut, petugas juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata.
Menurut Kusnadi (37), saksi mata, kejadian itu diketahui, pada pukul 07:00, Senin (30/3/2020), pagi.
Seperti biasa, Hardi (panggilan akrab) office boy membuka kantor untuk bersih-bersih.
Tapi, begitu membuka kantor konsultan kehutanan itu, ia mendapati sejumlah ruangan terlihat berantakan. “Saat pintu saya buka, kondisi ruangan kantor yang berada di depan sudah berantakan,” ujarnya kepada Wartawan.
Mengetahui kondisi itu, lantas lebih dulu Hardi memberitahu perihal tersebut ke salah seorang keamanan Ruko bernama, Darsono. “Waktu itu saya langsung kasih tau pak Darsono,” sebutnya.
Takut disalahkan, mereka kemudian memfoto semua ruangan yang posisinya berantakan menggunakan telepon seluler.
Lalu, foto itu di share ke grup WA (WhatsApp) kantor dan mereka langsung menghubungi petugas Polsekta Bogor Barat.
Petugas Polsekta Bogor Barat berjumlah sekitar enam orang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hingga berita ini disusun redaksi belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sementara, menurut Direktur Utama PT. Ayamaru Sertifikasi, Ir. H. Akhmad (56), ia mendapat kabar peristiwa pencurian di kantornya dari stafnya. “Setelah diperiksa semuanya, diketahui uang di dua ruangan keuangan, termasuk uang di laci saya sebesar 10 juta rupiah, raib,” terangnya saat ditemui wartawan, kemarin.
Ia berharap, petugas kepolisian dapat mengungkap kasus pencurian yang mendera kantornya. “Semoga polisi bertindak cepat untuk menangkap pelakunya,” tandasnya.(*/Iw)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi sementara dari tim digital forensik KPK dalam pengusutan telepon selular yang diduga digunakan tersangka Mantan Menpora Imam Nahrawi di dalam sel rumah tahanan KPK. Dalam temuannya, tim forensik digital KPK menduga ponsel yang ditemukan di kamar tahanan Imam Nahrawi, juga pernah dipakai oleh tahanan lain.
“Hasil penelusuran sementara belum diketahui secara pasti kepemilikan ponsel tersebut. Karena diduga dipakai beberapa tahanan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (27/3/2020).
Menurut Ali, setelah tim digital forensik KPK memeriksa telepon selular tersebut, ditemukan fakta memang sudah dalam kondisi mati. Tim masih terus mendalami kepemilikan ponsel dan mengetahui isi percakapan apa didalam ponsel.
“Mengenai isi software ponsel yang ditemukan sudah mati atau off di dalam rutan. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai isi beberapa file dalam handphone,” ujar Ali.
Sebelumnya Imam Nahrawi menegaskan telepon selular yang disita oleh Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur bukan miliknya. Diketahui, saat itu, Nahrawi kedapatan mengunggah status terbaru dalam telepon selularnya pada Kamis Kamis (5/3) lalu.
Padahal, yang bersangkutan saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2019 lalu. Politikus PKB itu masih menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi Dana Hibah KONI.
“Yang pasti (handphone) bukan milik saya,” ujar Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Imam terus menegaskan tidak pernah mengunggah status apapun melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor miliknya. “Tidak pernah (mengunggah),” tegasnya.
Dia meminta semua pihak untuk menungggu hasil dari pemeriksaan tim forensik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diketahui telah menurunkan Divisi forensik untuk menyelidiki telepon selular milik Imam Nahrawi.
“Ya sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa biar tak jadi polemik biar semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu,” tuturnya.
“Sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik ya kan gitu, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,” jelasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan politikus PDIP Henry Yosodiningrat.
“Iya benar (ada pemanggilan),” kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
Menurut dia, Rocky dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, polisi tak bisa memastikan apakah Rocky bakal memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
”Rocky rencananya bakal dipanggil pada tanggal 1 April 2020 mendatang. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat politikus PDIP, Henry Yosodiningrat ke Bareskrim Polri,” katanya.
Sebabnya, Rocky diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menghina melalui media sosial. Selain itu, Henry juga melaporkan politikus Partai Demokrat Andi Arief karena dianggap menulis cuitan yang menghina pula.(*/Tub)
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengimbau seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman saat memyambut lebaran tahun 2020 nanti.
Pasalnya, saat ini wilayah Ibu Kota menjadi pusat penyebaran virus corona (Covid-19).
Hingga 28 Maret jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sejumlah 603 orang, 62 orang di antaranya meninggal dunia, dan 43 orang sembuh. Sebanyak 364 pasien masih dalam perawatan dan 134 orang melakukan isolasi mandiri.
“Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu, sampai wabah corona ini berakhir. Ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas,” kata Nana dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).
Menurut dia, bila masyarakat tetap melakukan tradisi mudik, dikhawatirkan nantinya malah membawa musibah ke kampung halamannya, yakni menyebarkan wabah Covid-19.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berharap kepada seluruh warga bisa mengikuti anjuran dari pemerintah. Sebab, dengan tidak mudik, maka masyarakat telah menerapkan physical distancing atau jaga jarak diri.
“Penundaan mudik juga sebagai salah satu bentuk physical distancing, atau mencegah kerumunan massa saat mudik.
Mulai dari physical distancing, tetap di rumah, tidak berkumpul di luar, hingga menggunakan masker dan selalu cuci tangan,” ungkapnya.(*/Ad)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkanb maklumat yang secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kapolri mengatakan, Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangan persnya, Kamis (26/3/2020).
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, jajaran Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia. Tujuannya menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya itu
Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun dapat diancam sanksi pidana. Tak tanggung-tanggung, masyarakat diancam dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro