SURABAYA - Binti Rochmah, terdakwa kasus korupsi Jasmas divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Hisbullah Idris saat membacakan putusan melalui teleconference kepada terdakwa di Ruang Cakra Pengadilan Tipidkor, Selasa (31/3/2020).
Tak hanya pidana penjara, hakim juga menbebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar subsider 2 bulan kurungan.
"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim.
Vonis terhadap eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Atas vonis itu, jaksa langsung bersikap pikir-pikir dahulu.
"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar jaksa M Fadil menanggapi vonis terdakwa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan mantan anggota DPRD Kota Surabaya Binti Rochma. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya 2016.
Binti Rochma akhirnya dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Jumat (16/8/2019). Binti Rochma menyusul dua anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yakni Sugito dan Darmawan. Kasus ketiga oknum anggota Dewan ini merupakan pengembangan dari kasus terdakwa Agus Setiawan Tjong.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro