JAKARTA - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri didakwa telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Saeful didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
Adapun, suap dari Saeful Bahri itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. Padahal, suap itu bertentangan dengan jabatan Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan berdasarkan surat dakwaan , Kamis (2/4/2020).
Jaksa Ronald membeberkan, suap itu dilakukan Saeful bersama-sama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP. Uang suap untuk Wahyu sebesar Rp600 juta diberikan secara bertahap.
Berdasarkan surat dakwaan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina, yanh disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Saat itu, Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky.
Dalam komunikasi itu, Saeful juga menjanjikan akan memberikan uang operasional sejumlah Rp750 juta untuk KPU bila permohonan PAW tersebut disetujui.
Kemudian, terdapat kesepakatan bahwa uang untuk mengupayakan pelolosan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp400 juta, dan kemudian Rp200 juta, yang ketika di tangkap tangan, uang yang diserahkan baru senilai Rp600 juta.Selanjutnya, Wahyu meminta Agustina untuk mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro