JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly perihal wacana pembebasan narapidana kasus korupsi lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
KPK berharap revisi PP 99/2012 terkait pembebasan narapidana dikecualikan untuk narapidana kasus korupsi.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut, tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4/2020).
Ali membeberkan alasan pihaknya menolak usulan pembebasan narapidana kasus korupsi lewat PP 99/2012. Sebab, dalam konteks pencegahan korupsi, KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan over kapasitas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kajian itu merujuk sebagaimana kasus korupsi Kalapas Sukamiskin yang pernah ditangani pada 2018. Dari tindak lanjut kajian tersebut, ada 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019. Namun, hingga saat ini baru satu rencana aksi yang statusnya selesai.
"KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan. Mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba," beber Ali.
"Maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab)," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, Politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro