JAKARTA – Ketua KPK Agus Raharjo berharap penempatan narapidana Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah bisa terealisasi pada tahun 2019.
Pemindahan tersebut, dirasa perlu sebagai ganjaran bagi para koruptor yang merugikan negara.
“Untuk 2019, kami bisa eksekusi ke sana, mungkin akan memberikan efek jera nantinya,” kata Agus dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, (30/4/2019).
KPK kata Agus, sudah mendatangi dan mengecek situasi di Lapas Nusakambangan dan dirasa pas untuk menempatkan koruptor disana.
“Kami harapkan koruptor lebih memilih mengembalikan uang korupsi daripada menerima hukuman badan selama ini kita kurang berhasil. Banyak yang seharusnya mengembalikan uang negara lebih memilih hukuman badan,” ungkapnya.
Agus pun harapkan dengan napi koruptor berada di lapas Nusakambangan, karena tingkat pengamanan maupun ruang tahanan yang cukup maksimum.
Menurut Agus para koruptor yang berada di Nusakambangan pun dilihat dari tingkatan kasus yang memang cukup merugikan uang negara lebih besar.
“Supaya uang dikembalikan, ditaruh ke situ, kalau sudah dikembalikan diturunkan ke maximum, lalu kalau sudah berkelakuan baik lagi ya ke medium lagi,” ujar Agus
Agus menyebut rencana tersebut sudah di diskusikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan tinggal menungu hasil rekomendasi tersebut.(*Joh)
JAKARTA – Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri diduga menerima suap sejumlah barang mewah, salah satunya jam tangan bermerk Rolex.
“Ada kalau tidak salah arloji Rolex,” ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa (30/4/2019).
Selain jam, Sri juga menerima barang mewah lainnya berupa tas wanita hingga perhiasan berlian sekitar ratusan juta. Meski begitu, Agus enggan membeberkan lebih rinci terkait kasus yang menjerat Sri.
Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang dalam OTT yang dilakukan pada Senin (29/4/2019) hingga Selasa (30/4/2019). Keenamnya, termasuk Sri Wahyumi, langsung dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/Ag)
JAKARTA – Eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN, Nicke Widyawati tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Nicke yang saat ini menjabat Dirut Pertamina itu meminta dijadwalkan ulang untuk dirinya karena ia tengah tidak enak badan.
“Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi PH datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).
Ini merupakan pemeriksaan kedua Nicke di KPK. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada 17 September 2018 lalu terkait sejumlah pertemuan dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Sebelumnya, KPK resmi menatapkan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pun baru saja divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bukan cuma itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindap Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.
Eni pun telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurunngan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa pemberi suap diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara. Bukan cuma itu, Johanes juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (*/Adyt)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Penggeledahan ini merupakan buntut dari kasus dugaan suap yang menyeret anggota Komisi VI DPR dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
“KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).
Menurut Febri, penggeledahan tersebut dilakukan untuk pengembangan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan suap tersangka Bowo.
Penggeladahan itu sendiri saat ini masih berlangsung. “Penggeledahan masih berlangsung,” tandas Febri.
Sebelumya, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager Humpuss, Asty Winasti, sebesar Rp89,4 juta, Rp221 juta dan 85,130 dolar AS. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. Bowo, Asty, dan Indung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Suap diberikan agar Pupuk Indonesia memakai jasa PT Humpuss Transportasi Kimia untuk mendistribusikan pupuk. Pada saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang total Rp8 miliar dalam 400 ribu amplop yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk ‘serangan fajar’ dalam Pemilu 2019. (*/Adyt)
JOMBANG – Polres Jombang berhasil membekuk pelaku penyebaran video hoaks berisi tentang indikasi kecurangan KPU Jombang. Pelaku adalah Rukman (20), warga Kampung Gandayayi, Curahrejo, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Petugas membekuk pelaku di rumah mertuany, Kampung Neglasari, Kelurahan Cibiuk Kaler. Selanjutnya, Rukman digelandang ke Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami bekerja sama dengan Polsek Cibiuk dan Polres Garut. Pelaku berhasil kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sedangkan menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Gus Pitu, Minggu (28/4/2019).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa HP (Handphone) Sony Xperia warna hitam dengan nomor 081386567245 dengan akun Tv explore news lukman956450@gmail.com. Lewat HP tersebut Rukman mengunggah video ke youtube dengan judul “DIDUGA CURANG EMAK EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM”.
Kepada polisi, Rukman mengaku, mendapatkan video tersebut medsos, kemudian mengedit dengan menambahkan tulisan DIDUGA CURANG EMAK-EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM.
“Pelaku mengunggah video hoaks tersebut untuk menambah panas situasi politik yang lagi ramai. Pelaku melakukannya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video berisi tentang dugaan kecurangan Pemilu 17 April 2019 di Jombang, beredar secara berantai. Video berdurasi 2 menit 59 detik itu pertama kali muncul di youtube, yakni akun Hijrah Channel dan TV explore news.
Video tersebut berjudul judul Indikasi curang, emak-emak labrak gudang KPU di Jombang, Jatim. Dalam tayangannya, nampak beberapa orang yang sebagian besar kaum hawa melabrak petugas KPU. Mereka mengaku menemukan adanya pemindahan surat suara secara diam-diam ke gudang yang bukan peruntukannya.
Pemindahan itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal seharusnya, sesuai tahapan dan aturan menurut mereka, surat suara tersebut dikirim ke kantor kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi oleh petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
“Ini kami menyaksikan, kok ada banyak kotak suara dibawa masuk gudang ini, ada apa ini, kan enggak boleh, kami lihat lho,” ujar ibu-ibu dalam tayangan video tersebut.
Dikonfirmasi terkait beredarnya video tersebut, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi secara tegas membantahnya. Dia juga memastikan bahwa video itu adalah hoaks.(*/Gio)
JAKARTA – Sebanyak 50 pasangan mesum diciduk petugas gabungan Jakarta Timur dari sebuah Wisma, di Jalan Pisangan Lama 2, Pulogadung, Minggu (28/4/2019) dinihari.
Saat digerebek petugas, hampir sebagian besar pasangan yang ada di dalam kamar dalam kondisi bugil didalam kamar.
Seribu alasan dilontarkan pasangan mesum yang terjaring razia petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, dan Inspektorat Jakarta Timur.
Namun alasan yang disampaikan pun akhirnya hanya sia-sia, lantaran petugas langsung menggiring mereka untuk di kirim ke panti sosial.
Seperti yang disampaikan sebut saja Mawar, yang dikamar bersama seorang pria. Saat digerebek keduanya mengaku merupakan pasangan suami istri.
“Ini istri saya pak, jangan main tangkap saja,” ujarnya. Namun begitu diperiksa KTP, keduanya memiliki alamat yang berbeda.
Lain lagi dengan Melati, saat diciduk bersama pasangannya, ia mengaku didalam kamar sedang makan. “Saya nggak ngapa-ngapain didalam kamar pak, ini lagi makan. Jangan sembarangan pak,” ujarnya ke petugas. Namun ketika petugas menggeledah tas milikinya, ternyata ditemukan celana dalam yang belum sempat dipakainya.
Wisma, yang berada di pemukiman warga, memang selama ini dijadikan tempat pasangan mesum untuk berbuat asusila. Tarif kamar Rp120 ribu untuk tiga jam, membuat lokasi ini menjadi tempat favorit pasangan mesum. Di setiap akhir pekan, semua kamar selalu penuh disewa sejak matahari terbenam.
Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan, Iwan Wardhana mengatakan, razia yang digelar pihaknya untuk menindaklanjuti keluhan warga. Warga mengeluhkan wisma yang ada menjadi tempat maksiat. “Dari keluhan warga itu kami pun melakukan penindakan dengan merazia,” katanya, Minggu (28/4/2019).
Penindakan itu, kata Iwan sekaligus untuk memberikan teguran kepemilik wisma dalam menjalankan usahanya. Pasalnya, sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan si pemilik diminta untuk menutup usahanya.
“Pengakuannya besok akan ditutup, dan kalau ditemukan masih buka, langsung kami tindak,” tegasnya.
Sementara itu, plt Kasatpol PP Jakarta Timur, Arok Bahroni menambahkan, dari razia yang digelar, pihaknya menjaring 50 pasangan mesum dari wisma tersebut.
Pasalnya, hampir di semua kamar yang ada, pihaknya menemukan pasangan mesum. “Razia kali ini juga dianggap paling sukses karena bisa menjaring sangat banyak,” terangnya.
Atok mengaku, pihaknya juga tengah menyisir tempat penginapan lain di wilayah Jakarta Timur yang selama ini dijadikan tempat asusila. Sehingga, dalam waktu dekat razia kembali dilakukan menjelang bulan Ramadhan ini.
“Tim tengah bergerak untuk melakukan penyelidikan wisma maupun hotel yang ada, bila ditemukan langsung kami tindak,” pungkasnya. (*/Jun)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Muzni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu.
“Iya benar (sudah tersangka),” ujar Basaria saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh kasus yang menjerat orang satu di Kabupaten Solok Selatan, Padang, Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kamis (25/4/2019). Penggeledahan dilakukan tim penyidik sejak pagi hingga siang hari tadi.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Ham terkait dugaan Kepala Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya, memberikan izin kepada Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal keluar dari dalam penjara tanpa izin pihak-pihak terkait.
Peringatan itu diberikan melalui surat yang diterbitkan KPK dengan nomor B/48/TUT.01.10/20-24/04/2019. Surat yang ditandatangani pimpinan KPK Deputi Penindakan atas nama Firli tersebut, meminta pihak rutan mentaati ketentuan tentang tata kelola pengeluaran tahanan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui , pihaknya telah melayangkan surat yang dikirim awal April lalu. Dimana pihaknya mengambil sikap karena mendapatkan informasi ada tahanan keluar tanpa izin. “Informasi yang kami terima, tahanan yang seharusnya kalau mau keluar dari tahanan, harus izin pihak yang menahan, namun ini tidak ada izin,” katanya di gedung KPK, Kamis (25/4).
Menurut Febri, pihaknya bertindak karena status penahanan yang dijalani Mustofa Kamal Pasa merupakan tahanan pengadilan. Sehingga bila ingin mengeluarkan tahanan wajib mengajukan ke pengadilan. “Jadi seharusnya minta izin ke pengadilan, tapi karena tidak menjalani hal itu maka kami mengingatkan aturan yang seharusnya berlaku,” tegasnya.
Dari kasus itu, Febri berharap hal tersebut menjadi perhatian bagi kepala rutan di Indonesia. Terutama rutan-rutan yang dititipkan tahanan tindak pidana korupsi di daerah agar memperhatikan peraturan yang berlaku. “Jangan sampai masalah ini kembali terjadi lagi. Kami minta ini menjadi perhatian dan memperhatikan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Atas peringatan yang dilayangkan KPK, Dirjen PAS sudah mengambil tindakan. Dimana langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Dit Kamtib dan Dit Pelayanan Tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Mustofa Kamal sebelumnya terlihat menghadiri pemakaman putra sulungnya, Jiansyah Kamal Pasya (20) pada 21 Maret 2019. Dia dikawal petugas Rutan saat hadir di rumah duka Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Puri, Mojokerto, sekitar pukul 04.00 WIB.
Mustofa sendiri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam suap perizinan menara telekomunikasi di mana dirinya merekomendasikan mengeluarkan izin tower dua perusahaan.(*/Adyt)
SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui perihal kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Karena itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah di Ditkrimsus Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Khofifah diperiksa untuk melengkapi berkas salah satu tersangka kasus tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Terkait kasus ini, Haris diduga menyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi agar bisa menempati jabatannya saat ini.
“Yang didalami pengetahuannya tentang tersangka HRS (Haris Hasanuddin),” ucap Febri, Jumat (26/4/2019).
Selain itu, Febri pun memastikan jika pemeriksaan Khofifah sama sekali tak terkait dengan jabatannya selaku Gubernur Jawa Timur.
“Bukan terkait jabatan sekarang,” tandas Febri.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja Menteri Agam Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (*/Gio)
JAKARTA – Direktur Utama nonaktif PLN, Sofyan Basir, dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat pelarangan itu keluar atas pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
“KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kepentingan pengusutan kasus suap PLTU Riau-1. Ia meyakini cara ini akan membuat Sofyan Basir mudah dimintai keterangan.
“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” kata Febri.
Terkait jadwal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka, Febri mengatakan hal itu domain penyidik KPK. Pemeriksaan saksi dijadwalkan terhadap 10 saksi,” kata Febri.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (*/Her)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro