BOGOR – Kendati telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Polisi Resort (Polres) Bogor masih belum dapat mengidentifikasi identitas mayat yang ditemukan di dalam koper di hutan pinus, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benny Cahyadi mengatakan, kondisi jenazah yang telah memprihatikan jadi kendala pihak kepolisi mengungkap identitas korban.
“Kami belum mendapatkan identitas mayat yang ditemukan di Nanggung. Kondisi jenazah yang telah membusuk menyulitkan kami,” ujar AKP Benny kepada Wartawan, Selasa (12/11/2019).
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan anggota keluarga untuk melapor ke Polisi.
“Kalau ada masyarakat yang kehilangan anggota keluarga dapat segera melapor ke Polisi. Ciri-ciri korban berumur kisaran diatas 40 tahun dan memakai jas berwarna hitam,” katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kepolisian juga telah mengantongi ciri-ciri fisik pada korban. “Tinggi badan 183 Centi Meter dan luka bekas jahitan pada bagian perut serta kaki kanan,” ungkapnya.
Ia memaparkan, pihaknya menduga mayat tanpa identitas yang ditemukan di hutan pinus itu merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
“Dari hasil outopsi ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala belakang dan bibir. Untuk penyebab kematian diduga akibat disekap hingga korban kesulitan bernafas,” paparnya. (Fuz)
BOGOR – HF, seorang pria ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Selasa (5/11/2019). Ia diringkus di Jalan Mandala, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Uniknya, HF ditangkap bukan karena kedapatan mengkonsumsi atau memiliki narkoba, melainkan karena mengaku menjadi anggota BNN dan menakut-nakuti korban dengan ancaman lapor Polisi jika si korban tak menyerahkan sejumlah uang.
Kepala BNNK Bogor Setiabudhi Nugraha mengatakan, pelaku yang berinisial HF ini mengaku-ngaku sebagai anggota BNN untuk menangkap korban yang diduga menyalahgunakan Narkoba pada hari Senin (4/11/2019) kemarin.
Budi sapaan akrabnya menjelaskan, pelaku menakut-nakuti korban jika tidak ingin dilaporkan ke polisi harus menyerahkan uang sebesar Rp6 juta rupiah.
“Korban baru menyerahkan uang satu juta, dan kami langsung menangkap pelaku pada kemarin jam 15:30 sore bada Ashar,” jelasnya.
Hari ini, BNNK Kabupaten Bogor juga sedang melakukan pengecekan dan pengembangan kepada pelaku, apakah bekerja sendiri atau ada jaringannya yang juga berprofesi mengaku-ngaku sebagai anggota BNN. “Kami masih melakukan pengembangan,” tukasnya. (Fuz)
BOGOR – Sebuah blok mesin mobil yang disimpan tepat dibelakanh Kantor KPU Kabupaten Bogor, hilang. Diduga alat milik KPU ini digondol maling dan baru diketahui pada Rabu (30/10/2019).
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan, menyesalkan aksi maling yang berani mencuri di halaman kantor tempatnya bertugas.
Terkait pentingnya pos satpam, Herry akan mengusulkannya melalui rapat pleno untuk diteruskan ke Pemkab Bogor karena Gedung KPU saat ini masih milik Pemkab Bogor.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa kemalingan ini. Memang kita perlu pos satpam di dekat pintu gerbang halaman kantor KPU. Saat ini titik yang bisa dijadikan pos satpam terdapat taman kantor. Nanti kami akan ubah taman itu menjadi pos satpam. Jadi siapapun yang masuk akan terdeteksi,” ujar Herry kepada wartawan.
Sementara itu, dari hasil rekaman CCTV pada Rabu 30 Oktober 2019 terlihat seorang pemulung masuk halaman kantor dan langsung mengakses ke samping gedung dan ke belakang kantor.
“Nah itu dia orangnya yang ngambil blok mesin mobil yang disimpan di belakang kantor KPU,” kata Septian PNS KPU Kabupaten Bogor yang merasa kehilangan blok mesin mobilnya setelah memeriksa rekaman CCTV di dalam kantor, Rabu 30 Oktober 2019.
Septian tidak heran pemulung berani masuk kantor KPU tanpa terlihat petugas keamanan karena memang tidak adanya pos satpam di depan gedung. Satpam hanya bertugas di dalam gedung dan praktis hanya memantau tamu yang masuk gedung, sementara tamu lain yang tidak masuk gedung tidak terpantau.
“Memang kantor KPU tidak ada pos satpam jadi sulit memantau siapa pun yang masuk dan keluar halaman gedung KPU,” ujarnya kesal.
Diketahui, kehilangan sejumlah barang di Kantor KPU memang kerap terjadi. Sebelumnya di tahun 2017, ada 1 unit motor yang hilang meskipun sudah diparkir di depan gedung dekat pintu masuk.(*/Fuz)
BOGOR – Kasus pembunuhan yang terjadi di Tol Bocimi, Kilometer 57 kawasan Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, 17 September 2019 lalu, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni DF dan RZ.
Dua pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih. Pembunuhan terjadi diawali kecemburuan RZ terhadap pacarnya yaitu DF karena menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AW.
Cinta segitiga itu berujung pada niat RZ untuk menghabisi AW. Namun awalnya, RZ meminta kejujuran pacarnya, DF untuk mengakui bahwa DF memiliki hubungan gelap dengan AW setelah memergoki handphone milik DF dengan bukti yang dianggap RZ mencurigakan.
“DF diancam akan dibunuh oleh pelaku RZ kalau tidak mengakui perselingkuhannya dengan AW. Karena takut, DF akhirnya mengakui hubungannya. Bahkan DF ikut membantu RZ untuk menghabisi AW yang tak lain adalah selingkuhannya sendiri,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Bogor, Senin (28/10/2019).
Sebelum pada waktu pembunuhan, Joni mengatakan, kedua pelaku terlebih dulu merencanakan pertemuan dengan korban AW. DF menghubungi AW menggunakan telepon genggamnya lalu membuat janji untuk bertemu.
Kemudian korban AW menjemput DF di kawasan Cibubur yang dimana pada saat itu DF sudah bersama pelaku RZ. Mereka menyusun rencana dengan berpura-pura kalau mereka berdua merupakan teman.
Lalu masuklah DF dan RZ ke dalam mobil yang dikendarai korban AW. Posisi duduk DF berada di depan atau di samping AW. Sedangkan RZ berada di kursi belakang. Mereka merencanakan untuk pergi ke arah Puncak.
“Di tengah perjalan AW dan RZ cekcok di dalam mobil. Lalu pelaku RZ berpura-pura mau buang air dan berhentilah mobil di rest area kilometer 57, Tol Bocimi. Pada saat memberhentikan mobil, pelaku langsung mengeluarkan golok dan langsung diarahkan ke leher korban dengan dua tangan menggorok leher pelaku dari belakang, sehingga korban banyak terluka dan ada beberapa urat yang putus hingga korban meninggal dunia,” jelas Joni.
Setelah meninggal dunia, pelaku merasa panik dan langsung membawa mayat nya ke arah Tol Bocimi kemudian korban dibuang di pinggir jalan dengan keadaan berlumuran darah.
“Setelah korban dibuang, pelaku pergi ke arah Depok dan membersihkan mobil tersebut. Pelaku bersama DF langsung melarikan ke wilayah Cidaun, Cianjur,” ungkap Joni.
Sekitar satu bulan buron, Joni mengatakan, mobil korban yang dibawa lari pelaku RZ bersama DF sempat mereka gadaikan Rp2 juta dengan perjanjian akan melengkapi atau memberikan surat-surat kendaraannya kepada orang yang menerima gadaian tersebut.
Namun karena terlalu lama, akhirnya penerima gadai tersebut menaruh curiga kepada dua pelaku kemudian mobil tersebut dititipkan ke Polsek, dan polisi menjadikan orang tersebut sebagai saksi untuk memberikan keterangan asal muasal mobil tersebut.
“Mobil milik korban statusnya masih kredit. Korban adalah seorang sopir Blue Bird, sedangkan pelaku merupakan sopir Grab Car. Sementara DF adalah seorang pemandu lagu,” kata Joni.
Dari berbagai keterangan saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Panyelekan, Kota Bandung pada 19 Oktober kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit mobi Toyota Sigra, satu buah golok, tas, satu handphone milik DF dan pakaian korban.
“Pelaku kami jerat dengan tindakan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” tegas Joni.(Fuz)
BOGOR – Praktek perdagangan manusia kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Hebatnya, kali ini modus yang dilakukan para pelaku terbilang cukup unik.
Para pelaku menipu korbannya dengan cara menawarkan wanita yang masih perawan. Padahal, ada beberapa perempuan yang ditawarkan sudah tidak perawan.
Caranya pun terbilang cukup ‘moderen’. Pelaku yang juga sebelumnya pernah jadi korban ini, memaksa wanita yang akan melayani hasrat birahi si pria hidung belang diperintahkan untuk mengkonsumsi pil perawan. Agar saat melakukan hubungan suami-istri, si perempuan akan keluar darah layaknya perawan.
Harganya pun terbilang fantastis. Rp20 juta dengan sistem Rp3 juta sebagai Down Payment (DP) dan sisanya, Rp17 juta dibayar setelah eksekusi.
“Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penjualan perempuan, yang dilakukan oleh Y (perempuan-red) dan GG (laki-laki-red). Dua orang ini menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp20 juta kepada pria yang dianggap hidung belang, modus ini memanfaatkan keinginan pelanggannya yang membutuhkan perempuan dibawah umur atau sudah tidak dibawah umur dengan kategori masih perawan,” kata Kapolres Bogor, AKBP M Joni kepada wartawan dalam rilis yang digelar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu (23/10/2019).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, modus para pelaku mengharuskan pelanggan harus melakukan DP dengan harga Rp3 juta, dan menentukan lokasi hotelnya yang sudah disediakan perempuan yang akan melayani si pria. “TKP yang diungkapkan ini disalahsatu hotel dikawasan Sentul City pada tanggal 15 Oktober kemarin,” jelasnya.
Untuk kasus ini, Polres Bogor menjerat pelaku dengan pasal 2 Undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dengan kasus tindakan Pidana penjualan orang.
“Pengakuan pelaku baru ada dua korban, tapi yang kemarin berhasil diungkap korban inisial KO umur 20 tahun, korban berbagai macam daerah karena praktek ini sampai lintas Provinsi, pelaku juga sampai mengirimkan ke Samarinda Kalimantan Selatan nah untuk transaksi ini kali ini diungkapkan di wilayah Kabupaten Bogor,” papar Kapolres Bogor.
Dari hasil penyelidikan Polisi juga diketahui, untuk korban ada dari luar Bogor ada juga di Bogor. Pelaku biasanya memanfaatkan gadis desa yang membutuhkan uang. “Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp tapi mereka juga sudah memiliki jaringan khusus. Pelaku juga menyediakan sesuai pesanan pelanggan apakah membutuhkan korban yang perawan atau yang sudah berpengalaman, atau yang kuliah kebanyakan juga mereka gadis-gadis desa,” beber Kapolres lagi.
Ditanya terkait adanya kemuningkinan korban dari bawah umur, Kapolres Bogor mengatakan kasus ini masih terus akan didalami. “Masih dalam penyidikan polisi, tapi untuk yang baru diungkapkan sudah kategori nya tidak dibawah umur. Sementara itu, para wanita yang menjadi korban sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait, supaya dilakukan pembinaan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa Uang Rp 3 juta, mobil, kondom berikut obat yang digunakan sudah diamankan. “Mereka dalam pengakuannya pelaku sudah satu tahun lebih, pelanggannya itu tergantung selera, mengenai ada stok ada kemungkinan karena jaringannya mereka luas. Ada sekitar 25 orang kalau dari chat WhatsApp yang disediakan pelaku. Ini hasil dari pengecekan operasi siber baik itu WhatsApp, FB, Instagram dan yang lainnya. Dari total Rp20 juta, pelaku penjual dapat jatah Rp3 juta, sedang Rp17 juta itu untuk perempuan yang melayani pria hidung belang,” pungkas Kapolres. (Fuz)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Lalu, dua napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron. Serta, Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan kontraktor.
“Ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Kelimanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas.
Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp75 juta.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018 lalu.
Ketika itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp280 juta dan USD 1410 serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Barang itu diduga merupakan suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.
Empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam dakwaannya, Wahid disebut telah menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah.
Ketiga narapidana ini memberikan besel kepada Wahid untuk diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.
Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp39,5 juta. Tubagus Chaeri memberikan uang Rp63,9 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp173,8 juta.(*/Ag)
BOGOR – Barang bukti narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejari Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Bogor.
Narkoba yang dimusnahkan berupa 2,1 Kg sabu, 2,4 Kg ganja, 3.700 butir obat terlarang dan uang palsu senilai Rp1,5 miliar.
Kajari Cibinong, Bambang Hartoto kepada wartawan mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti yang telah diputus perkaranya di pengadilan dan memiliki hukum tetap.
“Ini barang bukti hasil kejahatan selama satu tahun. Selain narkoba dan upal, ada juga 60 unit HP yang dipakai pelaku untuk berbuat kejahatan, juga ikut dimusnahkan,” kata Bambang.
Barang bukti ini diakui Bambang, merupakan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian Polres Bogor maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor. Bambang menegaskan, narkotika yang diedarkan oleh para pelaku, perlu atensi khusus.
Hal ini dikarenakan peredarannya sudah sangat masif dan dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. “Jaga keluarga masing-masing, jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Narkoba ini sudah musuh bersama,” pungkasnya. (*/Jun)
JAKARTA – Bupati Indramayu, Supendi (SP) resmi menyandang status tersangka kasus tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menahannya, Rabu (16/10/2019) dini hari.
Selain Supendi, KPK juga menahan tiga orang lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
“KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Supendi, kata Febri, ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019. Sebelumnya mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Penindakan KPK pada Senin (14/10/2019).
Pada OTT itu tim KPK juga mengamankan uang total Rp685 juta. Rinciannya, Rp100 juta dari Supendi, Rp545 juta dari Wempy dan Rp40 juta dari anak buah Wempy yang juga staf di Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
KPK menduga Supendi menerima uang Rp200 juta. Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp560 juta.
Semua pemberian itu diduga dilakukan oleh Carsa terkait pemberian proyek di lingkungan Indramayu untuk Carsa. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan jalan dengan nilai Rp15 miliar.
Atas itu, sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sedikitnya Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatra Utara, Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dini hari.
“Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi,(16/10/2019) pagi.
Sebelumnya, dalam OTT ini KPK dikabarkan menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bersama enam orang lainnya, antara lain Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan, dan pihak swasta.
Diduga, uang ratusan juta rupiah yang disita KPK merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Dzulmi.
“Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut,” ujar Febri.
Saat ini, Dzulmi dan enam orang lainnya tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk diperiksa intensif. Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat.
“Informasi selengkapnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers pada sore atau malam hari nanti,” pungkas Febri. (*/Gint)
BOGOR – Dua dari tiga terduga tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) dan juga tidak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditembak anggota Reskrim Polisi Resort (Polres) Bogor.
IF, MS dan JML ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Dua pelaku yakni IF dan MS sempat melakukan perlawanan sampai akhirnya dua pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, ketiga terduga pelaku Curas dan juga Curanmor itu berhasil dibekuk di rumah kontrakan kawasan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Tiga pelaku ini kami lakukan penangkapan kemarin, Minggu (13/10) di wilayah Nanggewer. Terhadap dua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dilakukan dengan dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ujar AKBP Muhammad Joni kepada Wartawan, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (15/10).
Ia menerangkan, konplotan tersebut merupakan residivis yang dalam menjalankan aksi kejahatannya tidak segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam hingga api.
“Modusnya melakukan dulu dengan kunci letter T, apabila ada perlawanan daripada korban, yang bersangkutan melakukan penembakan bahkan pembacokan menggunakan pedang kepada korban,” katanya.
Mantan Kapolres Subang ini menjelaskan, bahwa para pelaku ini berasal dari wilayah luar jawa yang melangsungkan aksi kejahatannya di sejumlah kota maupun kabupaten. “Komplotan ini dari Lampung Timur dan beroperasi di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, lanjut AKBP Joni, para residivis pelaku ini sudah melakukan pencurian sejak tahun 2012 silam. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bilah pedang katana, sejumlah kunci letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 8 unit motor hasil curian.
“Ketiganya dari Lampung, mereka di sini (Cibinong) ngekos. Yang bersangkutan residivis juga, pernah ditangkap Polda Metro Jaya dan juga melakukan pencurian ini sudah dari tahun 2012. Kita akan kembangkan ke penadahnya termasuk kita cek nomor rangka nomor mesin apabila ada korban yang merasa kehilangan motor tersebut. Kita jerat dengan tindak pidana curas dan curanmor, sanksi di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro