BOGOR - PDAM Tirta Kahuripan memenangi persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa kepemilikan lahan di Kampung Geger Bitung RT03, RW04, Desa dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Lahan seluas 1850 meter persegi tersebut digugat oleh PDAM Tirta Kahuripan, Yayasan Nur Hasan Bin Ahmad selaku tergugat mengaku memiliki lahan tersebut dengan nomor 589 yang terbit pada tanggal 5 Februari tahun 2019 lalu.
Kuasa hukum PDAM Tirta Kahuripan Rosadi, S.H mengatakan sidang sengketa lahan di PTUN Bandung yang berlangsung Kamis (12/12) sore dan diketuai majelis hakim Julia Saragih dengan nomor perkara 68/G/2019/PTUN-BDG akhirnya memenangkan kliennya.
"PDAM Tirta Kahuripan dimenangkan majelis hakim PTUN Bandung dengan alasan warkah - warkah yang dipakai untuk proses terbitnya SHM dengan nomor 589 pada tahun 2018 telah cacat hukum," kata Rosadi ketika dihubungi wartawan, Jumat (13/12).
Sarjana Hukum alumni Universitas Pakuan ini menambahkan alasan lainnya majelis hakim PTUN Bandung adalah gambar ukur yang ada di sertifikat tidak seusai antara data fisik dengan data yuridis.
"Selain itu ada pengakuan dari sebagian besar pemegang sertifikat bahwa tanah yang ada di atas objek sengketa adalah milik PDAM dari tahun 1995 samapai sekarang, lalu juga ada pengakuan dari sebagian besar pemegang sertifikat bahwa ahli waris tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tersebut," tambahnya.
Rosadi menjelaskan bahwa NOP/SPPT yang diajukan pemohon bukan di lokasi tanah yang di miliki oleh PDAM Tirta Kahuripan. Perusahaan pengelolaan air berplat merah ibi sejak tahun 1992 juga sudah punya nomor ukur sendiri yang di keluarkan oleh tergugat atau PDAM Tirta Kahuripan.
"Bahwa, berdasarkan alasan - alasan pertimbangan hukum diatas, penerbitan sertifikat yang distatus quo sebelumnya oleh majelis hakim PTUN Bandung ini menegaskan bahwa proses penerbitan SHM nomor 589 atas milik Yayasan Nur Hasan Bin Asmad tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 juncto peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 juncto Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 juncto Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999Jo psl 10 ayat (1) UU No. 30 Th 2014. SHM tersebut terbit karena adamya pelanggaran azas menyalahgunakan kewenangan dan melanggar azas pelayanan yang baik," jelas Rosadi.
Sambungnya gugatan TUN PDAM dalam Perkara: 68/G/2019/PTUN-BDG dengan amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menolak seluruh eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Bogor.
“SHM lahan seluas 1850 meter persegi bernomor 589 di Kampung Desa Geger Bitung RT 03 rW 04 Desa dan Kecamatan Cijeruk yang terbit pada tanggal 5 Februari 2019 itu batal dan kepada Yayasan Nur Hasan Bin Asmad mereka diwajibkan
mencabut SHMnya atau mewajibkan kepada mereka untuk menerima dan memproses permohonan sertifikat atas nama PDAM Tirta Kahuripan. Selain itu Yayasan Nur Hasan Bin Asmad juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara," tuntasnya. (*/Ridz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro