BEKASI - Ribuan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, nunggak pajak dengan nilai ratusan juta rupiah bahkan mendekati Rp 1 miliar.
“Ada sebanyak 8.712 unit kendaraan roda dua dan empat yang menunggak ” ujar Agus Ramdan, Korektor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi, Jumat (13/12/2019), sambil mengatakan, sebanyak 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat (mobil).
Kendaraan tersebut tidak daftar ulang tahunan selama dua sampai tiga tahun. Padahal secara aturan, menurut Agus, pajak kendaraan pelat merah lebih murah dibanding mobil pribadi.
“Sebab untuk kendaraan pelat merah ada subsidinya 0,50 persen dari nilai jual pajak yang diterapkan,” kata dia.
Agus menggambarkan, subsidi 0,50 persen itu dihitung apabila nilai jual di Samsat Rp 100 juta, lalu dikali bobot kendaraan perumpama 1.300, dan kali 0,50 persen.
“Tapi tergantung tahun dan tipe kendaraan. Yang pasti, angkanya di bawah mobil pribadi, contohnya mobil pribadi Rp 3 juta, paling untuk mobil pelat merah hanya Rp 1.200. Hitungannya seperti itu, termasuk untuk kendaraan roda dua,” jelas dia.
Kendati demikian, persoalan tunggakan pajak kendaraan pelat merah sampai saat ini sudah ada tembusan ke bupati, baik secara langsung maupun melalui surat.
“Kami sudah menghadap langsung ke bupati, dan sudah direspon. Mungkin secara administrasinya yang kurang baik. Dan kami berharap, semua pajak mobil dinas Pemkab Bekasi segera dibayar, supaya tidak timbul permasalahan di belakang hari,” ujarnya.
Agus memaparkan, rata-rata mobil dinas yang menunggak dengan jenis Toyota Avanza. Sedangkan untuk mobil mewah yaitu, Fortuner dan Pajero atau sejenisnya.
Agus mengaku, setiap tahun kendaraan dinas atau pelat merah terus mengalami peningkatan dalam pembayaran pajak.
“Setiap tahun ada peningkatan sekitar 20 persen kendaraan pelat merah yang menunggak pajak,” pungkasnya.(*/Aln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro