JAKARTA – Ketua Umum Komite Antikorupsi Indonesia (Kaki), Arief Nur Cahyono bersama belasan orang lainnya berdemonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Dalam aksi hari ini, Senin, 6 Januari 2020, tersebut Kaki menyebut Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ketika menjabat Ketua Badan Anggaran DPR terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.
“Kami mendesak KPK agar memeriksa Saudara Aziz Syamsuddin berkenaan dengan dugaan korupsi di atas,” ujar Arief dalam orasinya.
Menurut Arief, Mustafa pernah menyatakan bahwa Aziz Syamsuddin pernah meminta jatah 8 persen dari pengesahan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017.
Mustafa menyampaikannya ketika membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019. Pengakuan itu bahkan telah dimuat di beberapa media massa.
KPK menetapkan Mustafa menjadi tersangka suap dan gratifikasi pada Januari 2019.
Dia disangka menerima suap dan gratifikasi Rp 95 miliar saat menjabat Bupati Lampung Tengah.
Penetapan tersangka tersebut pengembangan perkara suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut KPK menyangka Mustafa memberi suap uang ketok palu sebesar Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Uang sogokan itu untuk memperlancar persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepadsa PT Sarana Multi Infrastruktur.
Mustafa dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.
Kemudian KPK menemukan dugaan bahwa Mustafa juga menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Marga Lampung Tengah sebesar 10-20 persen dari total nilai proyek.
KPK menaksir jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, yang sudah divonis 6,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang yang diterima Yaya merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar. Amin pun telah divonis 8 tahun penjara.(*/Adyt)
JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada Rano Karno.
Uang kepada Rano yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten diberikan secara bertahap.
“700 an lah pak. Berapa kali pak, sampai lima kali kalau enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya,” kata Djadja Buddy Suhardja saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2020).
Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno. Djadja menyebut pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.
“Kalau tidak salah satu tahun bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton,” tutur Djaja.
Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.
Kata Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.
“Iya pak (setiap pemberian dihubungi Yadi). Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir,” tutur Djadja.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sebelumnya mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*/Ag)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegeram (TR) berisi instruksi kepada jajaran penyidik reserse di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi itu memuat sejumlah poin terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Surat Telegram bernomor ST/2/3388/HUM.3.4./2019 itu diterbitkan pada hari Sabtu (4/1/2020) yang diteken oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat ituz Kapolri menginstruksikan 15 hal dalam surat tersebut.
“Untuk jaga iklim investasi guna dukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Kapolri dalam surat tersebut.
Kapolri menyatakan alasan yang mendasari mengeluarkan surat tersebut adalah mendukung visi – misi Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2019.
Berikut 15 instruksi Kapolri untuk jajaran reserse di seluruh wilayah Indonesia terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah dan serta terkait penyelewengan dana desa :
A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
B. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
C. Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas
1. Tidak menerima atau meminta apapun terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
2. Tidak melakukan intervensi atau intimidasi dalam proses pengambilan keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemerintah terkait proses pengadaan barang dan jasa.(*/Ag)
BANDUNG – Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung berinisial MS terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) Jawa Barat. MS tertangkap tangan saat diduga menerima suap dari sejumlah kepala sekolah yang dikumpulkan di SMPN 1 Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Jumat 3 Januari 2020.
Sekretaris II Saber Pungli Jabar, Ajun Komisaris Besar Rusman mengatakan bahwa MS ditangkap bersama sopir pribadinya yang berinisial Dk saat mengumpulkan delapan kepala sekolah di lokasi tersebut.
“MS dan Dk langsung kami lakukan investigasi, sedangkan tujuh kepala sekolah yang hadir sementara ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu 5 Januari 2020.
Dari masing-masing kepala sekolah tersebut, kata Rusman, MS diduga menerima uang suap sebesar Rp 7,5 juta. Namun salah seorang kepala sekolah menolak untuk memberikan uang yang diminta, sehingga hanya tujuh orang yang memberikan uang.
“Sebetulanya targetnya total sekitar Rp 60 juta dari 8 kepala sekolah. Namun yang satu menolak untuk memberikan uang yang diminta, sehingga total yang berhasil dikumpulkan dan diamankan sebesar Rp 52,5 juta,” kata Rusman.
Baca Juga: Kerja Bakti Bersihkan Sisa Banjir, Sekda Hadiahkan Jam Tangan yang Dipakainya pada Warga
Rusman menambahkan, pertemuan di SMPN 1 Pameungpeuk itu sendiri memang sudah dikondisikan oleh MS. Soalnya di hari itu, sekolah masih dalam masa liburan sehingga tidak ada siswa yang datang untuk kegiatan belajar dan mengajar.
Di hari yang sama, kata Rusman, seusai OTT pihaknya pun langsung melakukan gelar yustisi yang dipimpin oleh Ketua Pokja Yustisi Saber Pungli Jabar, Jaksa Utama Suharso.
Setelah itu, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Namun Rusman menegaskan bahwa timnya pun masih akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban dan terduga pelaku lain.
Menurut Rusman, kemungkinan adanya korban atau pelaku lain, sangat besar karena OTT dilakukan berdasarkan banyakya keluhan dan laporan dari masyarakat yang disampaikan ke Saber Pungli Jabar. “Memang sebelumnya kami mendapat banyak keluhan tentang pungli yang dilakukan di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung,” pungkasnya.(*/Hend)
SURABAYA – Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan Satgas Waspada Investasi Polda Jatim berhasil membongkar kasus penipuan dengan berkedok investasi online.
Satgas Waspasa Investasi tidak hanya dari unsur kepolisian namun juga dari satuan tugas yang terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah, kejaksaan dan OJK dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
“Yang dilakukan korporasi dengan melibatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Ini dimanfaatkan oleh salah satu korporasi, PT Kam And Kam,” katanya, Jumat (3/1/2020).
Ia menjelaskan, PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi Memiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu tak kunjung diterima oleh para nasabah.
“Mereka sudah memiliki 264 ribu member selama delapan bulan beroperasi. Dengan nilai omzet hampir Rp 750 miliar,” ujarnya.
Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Sejumlah barang bukti juga disita, diantaranya uang yang diduga hasil penipuan pelaku sebesar Rp 50 miliar. 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.
“Dari rekening perusahaan atas nama PT Kam And Kam yang sudah kami blokir, yang mana dari Rp 120 miliar baru yang bisa kita amankan ini Rp 50 miliar,” tandasnya. (*/Gio)
DEPOK – Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat puluhan kilo gram dengan menggrebek rumah pelaku di kawasan Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Kamis (2/1/2019) sore.
Penggrebekan dipimpin Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo beserta anggota didampingi Danramil Sawangan Kapten Arm Erwin Saputra, berhasil menangkap dua orang pelaku S (44) dan MA (27), dirumah kontrakan pelaku.
Pada saat digeledah petugas mendapatkan satu karung besar berisi 51 bal diduga ganja dan 11 bungkus paket sabu dan satu timbangan digital sabu.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan keberhasilan anggota dalam menangkap pelaku peredaran narkoba tersebut berkat bantuan informasi warga yang langsung di respon cepat anggota berhasil menangkap pelaku.
“Pada saat penangkapan pelaku tidak sempat melawan sehingga memudahkan anggota. Selain itu rencana ganja yang didapatkan dari dalam rumah kontrakan pelaku akan diedarkan di wilayah Kota Depok khususnya Sawangan sekitar,”jelas Kombes Azis, Jumat (3/1/2020) pagi.
Perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1998 ini menambahkan salah seorang dari pelaku yaitu MA bekerja sebagai penjual asesoris mobil.
“Barang bukti sebanyak 51 bal rata-rata perbal berat sekitar 1 kg tersebut masih dikembangkan didapatkan pelaku dari siapa termasuk sabu juga,”tambahnya.
Kini kedua pelaku S dan MA masih diminta keterangan anggota penyidik. “Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun,” tandasnya. (*/Idr)
BANDUNG – Buni Yani, terpidana kasus penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/1/2020). Dia mendapatkan cuti bersyarat setelah menjalani hukuman selama 11 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, setelah bebas, Buni Yani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
“Pihak Lapas Gunung Sindur menyerahkan Buni Yani Pukul 11.45 WIB kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Artinya, masih ada wajib lapor terhadap Buni Yani sampai beberapa bulan ke depan di Bapas Bogor,” kata Aris.
Kadiv Pas mengemukakan, selama proses bebasnya Buni Yani, Kepala Lapas Gunung Sindur memberikan arahan kepada jajaran agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul terkait segala sesuatu berhubungan dengan warga binaan yang menarik perhatian publik.
Berikut data lengkap Buni Yani:
Nama : Buni Yani bin H Faturrohman
No. Register : BI. 01/19-MA
Tindak Pidana : ITE (Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 UU RI No. 11/2008)
Lama Pidana : 1 Tahun 6 Bulan
Jumlah Remisi : 1 bulan (RU 2019)
No. SK CB : PAS-1500.PK.01.04.06 Tahun 2019
Tanggal SK CB : 23 Desember 2019;
Diketahui, pada Selasa 14 November 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Buni Yani dinilai melangga Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun permohonannya ditolak. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung pun, gagal.
Kasus yang menjerat Buni Yani terkait unggahan video berisi pidato Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Ahok juga dianggap terbukti bersalah melakukan penistaan agama.(*/Hend)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa menerima suap Rp46,3 miliar terkait pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR).
Pengadaan tersebut, dilakukan melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Soetikno sendiri sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta,(30/12/19).
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun waktu pada 2009 hingga 2014.
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
Jaka menduga, Emirsyah menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638.
“Perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat,” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang selama tahun 2019 telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. Tercatat sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan dengan 12 orang tersangka.
Adapun 12 tersangka tersebut antara lain ARS alias Jangkung, SFR alias FIR, JCK alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, DRS, ARS, ARB dan SYM. Satu tersangka berinisial YTT merupakan warga negara Tiongkok.
Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp4 miliar lebih.
“Yang menonjol pendistribusian kosmetik secara online. Itu melibatkan WNA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Modus operandi yang kejahatan obat dan makanan masih didominasi dari penjualan produk illegal, khususnya kosmetik yang dilakukan melalui media daring (online),” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Sukriadi Darma, saat menggelar ekspose di kantor BPOM Serang, Kota Serang, Senin (30/12/2019).
Produk kecantikan ilegal yang terungkap antara lain alas bedak, lipstik dan produk kecantikan lainnya. “Produk tersebut mengandung bahan berbahaya menyebabkan kanker,” jelasnya.
Sementara itu, ada juga makanan berformalin serta obat tradisional dengan bahan kimia obat. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 136, Pasal 140 dan Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (*/Dul)
JAKARTA – Polisi akan terus mengusut tuntas soal penyerangan penyiraman air keras terhadap Anies Basweda.Bahkan, menurutnya, Polri akan tindak tegas semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti,” kata Kepala biro penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo YuwonoArgo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (28/12/2019).
Namun ketika disinggung soal kemungkinan dalang di balik aksi nekat kedua tersangka itu, Argo enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan, semua fakta akan dibuka dalam persidangan nantinya.
“Pada perinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah ditanyakan pada berita acara, nanti kita buka di pengadilan,” tegas Argo.
Adapun dua tersangka tersebut diamankan oleh tim gabungan Polri, di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019). Kedua tersangka yang diamankan itu merupakan anggota polisi aktif.
Kini, kedua tersangka itu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro