JAKARTA - Ketua Umum Komite Antikorupsi Indonesia (Kaki), Arief Nur Cahyono bersama belasan orang lainnya berdemonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Dalam aksi hari ini, Senin, 6 Januari 2020, tersebut Kaki menyebut Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ketika menjabat Ketua Badan Anggaran DPR terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Kami mendesak KPK agar memeriksa Saudara Aziz Syamsuddin berkenaan dengan dugaan korupsi di atas," ujar Arief dalam orasinya.
Menurut Arief, Mustafa pernah menyatakan bahwa Aziz Syamsuddin pernah meminta jatah 8 persen dari pengesahan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017.
Mustafa menyampaikannya ketika membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019. Pengakuan itu bahkan telah dimuat di beberapa media massa.
KPK menetapkan Mustafa menjadi tersangka suap dan gratifikasi pada Januari 2019.
Dia disangka menerima suap dan gratifikasi Rp 95 miliar saat menjabat Bupati Lampung Tengah.
Penetapan tersangka tersebut pengembangan perkara suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut KPK menyangka Mustafa memberi suap uang ketok palu sebesar Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Uang sogokan itu untuk memperlancar persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepadsa PT Sarana Multi Infrastruktur.
Mustafa dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.
Kemudian KPK menemukan dugaan bahwa Mustafa juga menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Marga Lampung Tengah sebesar 10-20 persen dari total nilai proyek.
KPK menaksir jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, yang sudah divonis 6,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang yang diterima Yaya merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar. Amin pun telah divonis 8 tahun penjara.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro