JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta agar Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dalam menangani kasus Jiwasraya. Tindakan tegas juga diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi
Erick mengatakan, Kementrian BUMN mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah melalukan investigasi. Kejaksaan Agung juga dinilai cekat dan responsif menangani kasus ini.
“Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Rabu 15 Januari 2020.
Menurut Erick, pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus merupakan momentum untuk menata korporasi. Dengan demikian diharapkan penataan korporasi bisa berjalan lebih baik lagi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menahan dan menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo,Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.(*/Ag)
JAKARTA – Tersangka penerima suap Wahyu Setiawan hadir dipersidanagan kode etik hanya menghormati DKPP. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memutuskan untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wahyu mengaku memiliki opsi untuk tidak menghadiri sidang tersebut. Namun tahanan KPK atas dugaan suap ini memutuskan untuk datang.
Dia juga mengungkapkan sudah tidak menjadi Komisioner KPU sejak 10 Januari lalu. Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Penyidik KPK memberikan kepada saya untuk hadir atau tidak hadir di sidang DKPP. Tapi dengan saya mempunyai niat baik meskipun per tanggal 10 Januari saya bukan lagi komisioner KPU, tetapi saya mempunyai niat baik dan saya menghormati DKPP, sehingga saya memutuskan untuk hadir,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Wahyu mengatakan akan menjelaskan kepada DKPP terkait dengan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepadanya.
“Intinya saya menghormati, saya miliki niat baik untuk menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik,” tandasnya.
Wahyu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena disangka menerima suap dari politisi PDIP, Harun Masiku. Harun menyuap Wahyu agar dapat menggantikan caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Aduan terhadap Wahyu ke DKPP tercatat dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020. Aduan ke DKPP dilayangkan Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. (*/Joh)
SLEMAN – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD melihat ada kemiripan modus korupsi yang terjadi di PT Asabri dengan Jiwasraya. Untuk itulah Mahfud akan melakukan koordinasi dengan Menteri BUMN Erick Tohir dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Satu atau dua hari lagi kita akan komunikasikan langkah-langkah yang diperlukan,” jelas Mahfud MD, disela Dialog Kebangsaan bertajuk Merawat Persatuan Menghargai Keberagaman di Auditorium, Prof Abdul Kahar Mudzakir di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa (14/1/2020).
Saat ini, kata Mahfud, komunikasi belum bisa dilakukan secara langsung. Erick Tohir masih berada di luar negeri. Sementara dia juga akan berangkat ke Natuna, untuk menghadiri pertemuan.
Diakui Mahfud, ada kemiripan modus dalam korupsi Jiwasraya dengan Asabri. Namun dia belum berani membeberkan seperti apa modus yang ada. Untuk kepastiannya akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Infonya gitu (kemiripan-red) seperti yang diberitakan. Kita akan pastikan dalam pertemuannya nanti,” terangnya.
Mahfud mengakui mendengar adanya dugaan korupsi setelah media memberitakan indikasi itu. Dari situ, dia langsung melacak dengan menelpon kesana dan kemarin. Namun kebenaran yang ada masih perlu divalidasi sambil menunggu validasi dari BPK.
“Temuan BPK kita tunggu dulu, masih dalam validasi,” tandasnya.(*/D Tom)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Proses hukum itu dilakukan diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono tak menampik adanya proses penahanan terhadap Benny Tjokro tersebut.
“Bentar lagi dijelaskan. Sebentar lagi akan dirilis,” kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan pantauan, Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan khas Kejagung. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
“Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,” kata Muchtar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, pihaknya merasa heran dengan proses penahanan. Bahkan, dia mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya kurang masuk akal.
“Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,” tutur Muchtar.Benny dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Kasus Jiwasraya diduga merugikan negara Rp13,7 triliun dan sampai kini masih diusut oleh Kejagung. Meski penanganannya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI melalui Kemenpora.
Politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.
“Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, untuk segera menyerahkan diri.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendukung langkah KPK meminta kadernya untuk menyerah.
“Dorongan KPK kami dukung karena itu bagian dari kewenangan KPK,” kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, (12/1/2020).
Hasto mengatakan PDIP pun mendukung segala upaya KPK. Menurut Hasto, sebagai warga negara harus bertanggung jawab atas ketaatan tersebut.
“KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Tersangka penyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, hingga kini belum menyerahkan diri ke KPK. KPK meminta Harun segera menyerahkan diri.
“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1).(*/Ag)
JAKARTA – Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, tidak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan perdananya, Senin (13/1/2020).
Hal ini dipastikan oleh kuasa hukum Widi, Vidi G. Syarif, terkait ketidakhadirannya kliennya tersebut. Pasalnya, Widi tengah menjalani tugasnya sebagai pramugari dan kini berada di Shanghai, China.
“Hari ini Siwi tugas terbang ke Shanghai. Jadi tidak mungkin hadir di Polda,” ungkap Vidi ketika dikonfirmasi oleh wartawan.
Sedianya, Siwi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2020) pukul 10.00 WIB. Siwi diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun Twitter @digeeembok.
Pramugari Garuda Indonesia ini melaporkan akun Twitter tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 28 Desember 2019. Laporan ini merupakan buntut dari cuitan @digeeembok yang menyebut Siwi merupakan gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. (*/Ag)
JAKARTA – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisoner KPU Wahyu Setiawan dengan Politisi PDIP Harun Masiku merusak demokrasi.
Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait kasus jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Demokrasi di negara hukum mulai dirusak, ini salah satu akibat penguasaan negara oleh oligarki partai dan pengusaha,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).
Harun yang tak kunjung menyerahkan diri ke KPK, seharusnya PDI Perjuangan dapat dengan tegas memecatnya. Dia pun meminta agar para pihak tidak menghalang-halangi kinerja KPK
“Hukum menjadi alat dan tebang pilih tak terelakan, ada kekebalan yang sengaja diciptakan. Ini proses kemunduran,” sesal Fickar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tak tahu keberadaan Harun saat ini. Padahal, Harun disebut-sebut merupakan salah satu staf Hasto.
“Kalau Harun Al Rasyid di dalam cerita kita sering mendengar, tapi saya enggak tahu di mana,” kata Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Di sisi lain, Hasto menilai, ada kepentingan tertentu yang ikut memframing kasus ini. Oleh karena itu, dia memastikan PDIP akan menyikapinya dengan dewasa. Karena bukan kali ini PDIP diterpa isu miring.
“Sebagai contoh, ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan PDIP. Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni,” kata Hasto sambil menunjuk Doni yang berada di sampingnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.(*/Adyt)
LEBAK – Pasca banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, tim gabungan Polda Banten, Bareskrim dan Korem 064 Maulana Yusuf melakukan penyisiran untuk mencari lokasi penambangan emas liar.
Operasi gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat ini dalam rangka mengungkap biang keladi bencana alam yang diduga adanya penambangan liar di beberapa daerah Kabupaten Lebak.
“Sasaran kegiatan dilakukan di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Lebak yang diantaranya di Kampung Cidoyong, Kampung Lebak Ditu, dan Kampung Cijulang yang disinyalir adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI),” ungkap Kombes Pol Aminudin Roemtaat kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).
Aminudin menjelaskan bahwa kegiatan Operasi PETI merupakan kegiatan kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir bandang serta wujud kepedulian terhadap lingkungan. Tujuannya untuk menghentikan penambangan liar sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku penambang liar yang melakukan aktifitas di wilayah Kabupaten Lebak.
“Adanya penambangan liar di duga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya longsong dan banjir bandang, maka dari itu kami pihak Kepolisian bersama dengan TNI dan unsur terkait melakukan Operasi PETI di beberapa wilayah Kabupaten Lebak,” tandas Karo Ops.
Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan bahwa hasil dari kegiatan Operasi PETI yang di lakukan oleh jajaran Polda Banten bersama dengan pihak TNI dan personel dari Bareskrim Polri ditemukan adanya base camp serta alat atau mesin yang diduga di pergunakan untuk melakukan penambangan secara liar.
“Kami dari pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dengan adanya dugaan penambangan liar yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Lebak, bilamana dugaan penambangan liar tersebut sudah mencukupi bukti permulaan yang cukup para pelaku penambangan liar akan kami jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Pertambangan,” tandasnya. (*/Dul)
SIDOARJO – Penyidik KPK yang menangani kasus OTT di Sidoarjo, melakukan penggeledahan di ruang Dinas Bupati Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa dan kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) setempat, Jumat (10/1/2020).
Penggeledahan dilakukan berbarengan. Dan masing-masing tempat yang digeledah, terdiri dari beberapa anggota penyidik. Untuk yang di pendopo, para penyidik langsung memasuki ruangan kerja Bupati Sidoarjo.
Sedangkan tim yang menggeledah di PUBM SDA langsung masuk ke ruangan Sunarti Setyaningsih dan ada yang masuk ke ruangan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto.
“Masuk ke dua ruangan mas. Ada yang ke ruangan Bu Naning, ada yang ke ruangan Pak Judi Tetra,” ucap sumber di Dinas PUBM SDA.
Penggeledahan di dua tempat tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat dari Sat Sabhara Polresta Sidoarjo. Para pengawal membawa perlengkapan dengan menenteng senjata laras panjang. Baik di Pendopo Delta Wibawa maupun di Dinas PUBM SDA, tak sembarang orang yang boleh masuk.
Hanya yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro