SURABAYA – Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga cendana lainnya terkait kasus investasi bodong MeMiles. Mereka yakni istri dan ibu Ari Sigit.
Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan pekan depan. Itu dilakukan setelah keduanya absen dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan panggilan yang pertama, ada konfirmasi akan dilakukan pekan depan.
“Pekan depan akan dikabari oleh penyidik. Yakni Ibu E dan Ibu R,” kata Trunoyudo kepada media, Minggu (26/1/2020).
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus investasi bodong MeMiles. Sementara Ari Sigit sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada Rabu (22/1).
“Saksi kan itu orang yang mengetahui suatu peristiwa langsung tentang dia mendapatkan reward. Terkait mobil Alphard,” imbuhnya.
Meski dijadwalkan akan hadir pekan depan, Trunoyudo belum mengetahui hari apa persisnya. “Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik terkait apakah Senin atau Selasa,” tandasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi (IN), segera disidang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya dan dilimpahkannya berkas penyidikan kasus Imam Nahrawi ke tahap II atau penuntutan.
“Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU,” jelas Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Imam Nahrawi. Imam pun segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan segera melimpahkan ke PN Tipikor,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Okezone, Imam Nahrawi rampung menjalani pemeriksaan untuk mengurus berkas pelimpahannya dari Gedung KPK sekira pukul 11.37 WIB. Politikus PKB ini meminta doa untuk kelancaran persidangannya nanti.
“Oh iya satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya,” kata Nahrawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Ia menerima uang pada medio 2014–2018 melalui Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016–2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.(*/Adyt)
SERANG – Toyota Fortuner B 1314 BJT milik Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Agus Setiawan jadi sasaran kejahatan pecah kaca.
Aksi ini terjadi sesaat setelah korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah di Jalan Trip Jamaksari, Ciceri, Kota Serang, Jumat (24/1/2019).
Agus Setiawan yang juga pengacara diketahui baru saja pulang dari BNI cabang Serang yang berada di Jalan Veteran No.49, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang sekira pukul 11.00 WIB.
Tanpa menaruh curiga ia melaju pulang menggunakan Toyota Fortuner B 1314 BJT. Dugaan sementara, pelaku mengikuti korban dari belakang.
Setiba di rumah, di Jalan Trip Jamaksari, Ciceri, Kota Serang ia memarkir kendaraan di bahu jalan tepat di depan kediamannya. “Saya baru saja pulang dari bank. Baru duduk di dalam (rumah) dan menaruh barang-barang bawaan saya,” kata Agus.
Baru saja duduk, ia mendengar suara benturan benda tumpul di bagian mobil. Selain itu, alarm kendaraan berbunyi. Mendengar itu, Agus kaget dan langsung menghampiri Fortuner hitamnya. “Kedenger dari dalam. Makanya saya langsung keluar,” jelasnya.
Di belakang bagian mobil, tampak dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Warga dan juru parkir yang melihat kegaduhan langsung meneriaki pelaku namun tak berhasil menangkapnya. Pelaku memecah kaca kiri bagian tengah kendaraan.
“Isinya baju dan dompet. Mungkin karena saya dari bank, dikira di tas itu uang. Ponsel sendiri saya taruh di bagian dashbord mobil. Sedangkan laptop saya simpan di jok paling belakang. Itu tidak dibawa,” jelasnya.
Saksi mata, melihat aksi keduanya. “Ada dua orang. Yang satu lihat-lihat kaca mobil. Saya kira yang punya mobil. Yang satu lagi duduk di motor, begitu selesai mengambil tas, keduanya langsung kabur. Padahal tadi rame di sini,” kata Linda, penjaga fotokopi tak jauh dari lokasi.
Menurut keterangan, kedua pelaku melarikan diri ke arah Terminal Pakupatan, Serang. Hingga berita ini diturunkan, peristiwa tersebut belum dilaporkan kepada pihak kepolisian. (*/Dul)
BOGOR – Propam Polresta Bogor Kota menyatakan siap menggelar siap melakukan persidangan disiplin atas sang polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan (selingkuh). Persidangan akan digelar Februari 2020 mendatang.
Tim Propam sebagai penuntut sudah siap dengan argumennya saat berlangsung persidangan. Kasie Propam Polresta Bogor Kota Ipda HS Hambali menyatakan pihaknya yakin memenangkan sidang dengan bukti yang ada.
Baginya polwan tersebut dianggap sudah melakukan perbuatan indisiplin. Karena memasuki sebuah kamar hotel dengan laki-laki yang bukan suaminya.
Sanksi dari persidangan ini, Polwan yang dilaporkan selingkuh oleh suaminya tersebut bisa mendapat teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, penundaan ikut pendidikan, pembebasan jabatan, mutasi demosi hingga ditempatkan dalam tempat khusus atau karantina selama 21 hari.
“Pasal yang kami pakai itu pasal 5 huruf A tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, harkat dan martabat negara dan institusi Polri, ” tegas Ipda Hambali.(24/1/2020)
Guna menguatkan tuntutan, Propam sudah menyita sejumlah alat bukti yakni, CCTV hotel, surat pernyataan polwan tersebut saat mengakui perbuatannya, saksi dari pihak hotel, sopir grab yang mengantar ke hotel, keluarga pelapor dan sang suami sendiri serta 1 HP milik Siska dan rekaman percakapan dan hasil cekpos polwan dengan Ipda (yang diduga selingkuhannya). (*/He)
JAKARTA – Politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penundaan panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 22 Januari 2020, kemarin.
Fahd El Fouz yang tercatat dalam susunan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Airlangga Hartarto sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) tersebut, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Ia mengaku senang diperiksa kembali oleh KPK.
Menurutnya, KPK tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sempat menjeratnya. Ia berjanji akan terbuka kepada penyidik soal keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Saya senang sekali, berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah,” kata Fahd di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Kader Golkar tersebut menyatakan dirinya sudah membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Karena itu, Fahd mengaku mendapatkan status Justice Collaborator (JC) atau pihak yang bisa bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus.
“Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang saya tutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima,” ucapnya.
Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang-jasa di Kemenag itu berjanji akan kooperatif membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ke penyidik KPK. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, kata Fahd, yakni Priyo Budi Santoso, Syamsurachman serta Vasco Ruseimy.
“Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan,” ujarnya.
Fahd sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri.Fahd El Fouz merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Fahd divonis bersalah bersama-sama dengan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp3,4 miliar. Uang korupsi tersebut berkaitan pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga diperintahkan agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis.(*/Di)
TANGERANG – Para mucikari selalu mencari kesempatan dalam menjajakan para wanita muda .Praktek prostitusi online di apartemen di Kota Tangerang dibongkar polisi. Dalam penggerebekan tersebut, seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu (22/1/2020) dini hari. Seorang mucikari berinisial YS (34) ditangkap bersama dua PSK di apartemen yang berlokasi di tengah kota.
Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan, terbongkarnya praktik prostitusi online di apartemen itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aksi asusila. Tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” katanya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (23/1/2020).
Dalam menjalankan aksinya, YS menawarkan para gadis PSK ke hidung belang melalui aplikasi Whatsapp. “Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Burhanuddin menambahkan, setiap sekali berkencan dengan pekerja seks yang ditawarkan tersangka dihargai tarif Rp350 ribu. Dari harga tarif ini tersangka mendapatkan Rp50 ribu.
“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.
Dalam penangkapan kasus jasa prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Lanjut Burhanuddin, para tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,”tandasnya. (*/Joh)
JAKARTA – Program dana desa adalah bagian dari mengubah dan mempelancar pembangunan ekonomi di desa-desa seluruh wilayah Indonesia, perkembangan desa akan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh program dana desa yang digerakan pemerintah untuk pemerataan ekonomi Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, progam dana desa ini menuai polemik di publik, dikarenakan terdapat indikasi aliran dana desa tersebut mengalir kepada desa-desa fiktif, indikasi tersebut terus dikoreksi oleh pemerintah agar tepat sasaran sebagaimana mestinya.
Terkait perkembangan aliran dana desa tersebut, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, nantinya PPATK akan menyerahkan kepada siapa yang melakukan penyelidikan selanjutnya KPK, Polri atau kejaksaan.
“Jika diserahkan Kepada Polri dan sudah diterima makan akan dicermati seluruh temuan dan dibentuk tim khusus menangani kasus ini,” ucap Brigjen Pol Argo Yuwono.
Selain itu Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan “Polri melaksanakan tugas bersama instansi terkait untuk kepentingan bangsa dan negara, jika berkaitan dengan tindak pidana seperti penggelapan dapat ditangani oleh Kepolisian, namun jika korupsi penanganannya dapat ke instansi terkait,” tandasnya.(*/Ag)
SERANG – Polda Banten hingga kini belum menetapkan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Kabupaten Lebak, Banten. Padahal, sebanyak 12 orang sudah diperiksa terdiri dari empat saksi ahli dan delapan pekerja tambang.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Banten sudah melakukan penutupan empat pengolahan tambang emas tanpa ijin di Kabupaten Lebak. Keempat tambang milik H Entus dan H Suhaemi di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Kemudian H Jalaludin pemilik pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak dan H Toharudin pemilik pengolahan emas di Kampung Tajur, Ds. Mekarsari, Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak.
Dari empat pengolahan emas petugas mengamankan barang bukti alat pengolahan emas berupa ratusan gelundung, belasan dinamo penggerak, dua unit genset, skop, palu, ember, dan bahan urat emas dari dalam lobang siap olah, serta ribuan karung lumpur hasil pengolahan.
“Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya,” kata Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso beberapa waktu lalu.
Belum juga menetapkan tersangka dari empat tambang tanpa ijin yang ditutup tersebut, petugas gabungan dari Mabes Polri, Polda Banten, Polres Lebak, TNI, Satpol PP dan instansi lainnya pada Kamis 23 Januari 2020 berencana akan melakukan penyisiran guna menutup 16 titik tambang emas tanpa ijin lagi di wilayah Kabupaten Lebak.
“Sebanyak 400 petugas gabungan dari Bareskrim, Polda Banten, Polres Lebak, Satpol PP akan kembali menutup 16 titik tambang tanpa ijin lagi di kawasan Gunung Halimun-Salak,” ujar Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiluddin Roemtaat, Rabu (22/1/2020).
Personel yang dikerahkan akan dipecah menjadi 10 tim untuk menyisir lokasi-lokasi tambang tanpa ijin dan akan melakukan penutupan dengan memasang garis polisi.
“Medan menuju lokasi sangat berat, dari jalan yang bisa dilalui kendaraan sampai ke lokasi dengan berjalan kaki informasinya bisa tiga sampai tujuh jam perjalanan,” ungkapnya.(*/Dul)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, Selasa (21/1). Tono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.
“Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (21/1) malam.
Sebelumnya, Suratman juga pernah diperiksa KPK pada 6 Februari 2019 sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dalam penyidikan kasus yang sama. Saat itu, KPK mengonfirmasi Suratman soal pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
Usai diperiksa, Suratman memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung KPK Jakarta. Pada Selasa (21/1), penyidik KPK juga melimpahkan berkas milik asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujar Ali.
Dalam konstruksi kasus ini disebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat sejumlah pihak yang dinilai menghalangi penyidikan kasus dugaan suap PAW yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dengan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu turut menanggapi adanya upaya menghalangi terhadap KPK pada saat ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP beberapa waktu yang lalu. “Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada, yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya, kita bisa terapkan Pasal 21,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali juga menegaskan pihaknya bakal mempelajari semua bukti-bukti yang ada untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Disinyalir, Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), namun Ditjen Imigrasi menyebut Harun masih berada di Singapura. “Informasi yang kemarin kita dapatkan dari Imigrasi, kita nanti pertimbangkan pula informasi-informasi yang ada,” jelasnya.
Ali pun meminta Harun untuk bersikap kooperatif terhadap kasus yang menjeratnya. Sebab, jika tidak kooperatif Harun bisa saja diperberat hukumannya. “Kepada yang bersangkutan untuk kooperatif,” katanya.
“Tentunya siapa pun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan,” tambah Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan karena Harun belum menyerahkan diri kepada KPK seusai ditetapkan tersangka.
“(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO),”tegasnya.(*/Tya)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro