JAKARTA - Mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi (IN), segera disidang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya dan dilimpahkannya berkas penyidikan kasus Imam Nahrawi ke tahap II atau penuntutan.
"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," jelas Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Imam Nahrawi. Imam pun segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan segera melimpahkan ke PN Tipikor," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Okezone, Imam Nahrawi rampung menjalani pemeriksaan untuk mengurus berkas pelimpahannya dari Gedung KPK sekira pukul 11.37 WIB. Politikus PKB ini meminta doa untuk kelancaran persidangannya nanti.
"Oh iya satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya," kata Nahrawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Ia menerima uang pada medio 2014–2018 melalui Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016–2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro