JAKARTA - Politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penundaan panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 22 Januari 2020, kemarin.
Fahd El Fouz yang tercatat dalam susunan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Airlangga Hartarto sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) tersebut, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Ia mengaku senang diperiksa kembali oleh KPK.
Menurutnya, KPK tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sempat menjeratnya. Ia berjanji akan terbuka kepada penyidik soal keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
"Saya senang sekali, berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," kata Fahd di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Kader Golkar tersebut menyatakan dirinya sudah membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Karena itu, Fahd mengaku mendapatkan status Justice Collaborator (JC) atau pihak yang bisa bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus.
"Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang saya tutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ucapnya.
Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang-jasa di Kemenag itu berjanji akan kooperatif membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ke penyidik KPK. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, kata Fahd, yakni Priyo Budi Santoso, Syamsurachman serta Vasco Ruseimy.
"Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan," ujarnya.
Fahd sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri.Fahd El Fouz merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Fahd divonis bersalah bersama-sama dengan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp3,4 miliar. Uang korupsi tersebut berkaitan pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga diperintahkan agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro