BOGOR – Rencana Pemekaran pembangunan wilayah di Kabupaten Bogor Barat berdampak dengan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, dan membuat para investor ingin mengembangkan usaha di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut dengan berbagai macam cara seperti penyerobotan tanah negara .
Terlebih dengan pengembangan di daerah Leuwisadengpun dilirik dengan pesatnya perkembangan dan potensi daerah tersebut, dan adanya keinginan investor untuk membangun Rumah Sakit swasta di wilayah ini.
Sehingga banyak oknum yang memanfaat kan kebutuhan lahan investor degan menjual tanah negara, dan di daerah Desa Sadeng diduga tanah negara di perjual belikan oleh oknum desa yang tidak bertanggung jawab.
Forum Komunikasi Pemuda Bogor Barat (FKPBB) pun merasa geram dengan tindakan para oknum tersebut dan tanah negara di kembalikan sebagai mana fungsinya dan tidak untuk di perjual belikan hal ini akan melaporkan ke pihak yang berwajib bila tanah negara jelas diserobot oknum oknum Desa.
Sunandar Ketua FKPBB, Status tanah Negara ya seyogyanya jangan dijual belikan. Kalau setiap orang punya hak ngejual belikan tanah negara, jualin saja setiap yg namanya tanah negara, misal tanah yg dikelola PTPN Nusantara yg skrg ditanami pohon sawit jualin saja oleh semua warga.
Bila memang bebas menjual belikan tanah negara.” kan pihak desa pasti memegang buku Letter C,buktikan bila itu tanah milik atau atanah negara ,” ungkap Sunandar .
Jadi tanah negara yg terletak di Kp.Paku Rt 05/04 Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng kembalikan sebagai mana mestinya bahwa status tanah tersebut bukanlah milik pribadi dan ini melanggar hukum .
Tukasnya saat di hubungi wartawan (19/2/2020).
H. Asep Saepul Anwar Kepala Desa Sadeng saat di konfirmasi oleh pihak wartawan mengatakan,” proses jual beli telah terjadi bertahun tahun yang lalu dan saya tidak mengetahui setatus tanah tersebut , kilahnya .(Ad)
JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya terus mendalami klinik aborsi ilegal yang terjadi di wilayah Paseban, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan sementara, praktik aborsi itu rata-rata karena hamil di luar nikah.
“Ini modus mereka kenapa mau datang ke klinik aborsi yang ilegal seperti ini karena hampir rata-rata pasien ini adalah hamil di luar nikah,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/02/2020).
Selain hubungan di luar nikah, faktor lain yang juga menjadi alasan yakni karena ingin bekerja, sementara pekerjaan tidak membolehkan mereka hamil. “Dan ada juga dia gunakan KB tapi gagal sehingga aborsi,” ucapnya.
Polisi masih terus mendata para pelaku aborsi, namun terkendala data yang tidak lengkap. “Data tak lengkap, kami susuri terus karena kami ambil dari rekening-rekening yang masuk ke manajemen klinik mereka, sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui,” ucapnya.
Polisi menduga para pelaku aborsi ini masih tergolong muda, berusia di bawah 24 tahun.
“Hampir memang yang banyak dominan di sini orang hsmil di luar nikah, berarti masa-masa produktif ya, ya bisa jadi mulai 24 tahun ke bawah karena hamil di luar nikah, mereka belum nikah tetapi sudah hamil,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Sumdaling Ditreskrimsus menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, No. 61, Paseban, Jakarta Pusat pada Senin 17 Februari 2020.
Sejauh ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni berinisial MM sebagai dokter aborsi, bidan RM, dan S selaku staf administrasi.(*/Tub)
BANDUNG – Kejati Jabar menahan mantan Dirut PDAM Tirta Arum YP dan pejabat pembuat komitmen PDAM J, serta Direktur PT Darma Premandala DP atas dugaan kasus korupsi senilai Rp2,6 miliar.
Penahanan dilakukan Kejati Jabar usai ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (17/2/2020) sore. Ketiganya pun langsung dibawa ke mobil tahanan dan dititpkan di Rutan Bandung (Kebonwaru).
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, ketiganya ditahan atas dugaan korupsi uprating optimalisasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta Arum di kawasan Teluk Jambe Karawang Tahun Anggaran 2015.
“Dari total pengerjaan Rp5 miliar, ada selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil audit ahli dari ITB, total kerugian mencapai Rp2,6 miliar,” katanya.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni YP mantan Dirut PDAM Tirta Arum Karawanf, J selaku pejabat pembuat komitmen PDAM Karawang, dan DP selaku rekanan yakni Direktur PT Darma Premandali.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk mempermudah proses penyidikan sebelum dilimpahkan,”tandasnya. (*/Hend)
JAKARTA – Polri menegaskan akan memproses secara hukum pidana, bagi pihak yang nantinya terbukti ikut menyembunyikan tersangka, kasus dugaan suap PAW DPR RI Harun Masiku.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menekankan, kepada siapapun yang membantu persembunyian Harun Masiku, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
“Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buron akan termasuk pelanggaran pidana, karena menyembunyikan, menghambat, dan menutupi penyelidikan yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Disisi lain, Asep menyebut, demi melakukan perburuan kepada terduga penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu telah melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga Harun Masiku.
Tak hanya itu, Asep menjelaskan, pihaknya juga telah memantau tempat-tempat yang biasa dikunjungi Harun Masiku.
“Orang terdekat, kebiasaan, tempat yang pernah dikunjungi semua sudah dilakukan penyelidikan,” ucap Asep.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Tetapi, ternyata informasi terbaru yang mengejutkan bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari.
Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.(*/Ag)
JAKARTA – Polda Metro Jaya memburu 50 bidan dan 2 dokter jaringan aborsi di klinik Paseban, Jakarta Pusat. Polisi sendiri telah mengamankan tiga tersangka yakni MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pengembangan diketahui bukan bidan RM saja pemasok pasien aborsi ke klinik tersebut.
“Tapi ada sekitar 50 bidan dan 2 dokter lagi di Jakarta yang terlibat. Mereka mensosialisasikan dan mempromosikan aborsi lewat media sosial,” kata Yusri, Senin (17/2/2020).
Para bidan itu kata Yusri mencari pasien aborsi dengan mensosialisasikan di media sosial (medsos) menggunakan akun mereka. “Lalu mereka pakai nama klinik masing-masing.
Mereka mempromosikan aborsi dilakukan doker spesialis, tempat bagus dan steril,” kata Yusri.
Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat. “Nanti mereka yang membawa pasien calon aborsi ke Klinik di Paseban, Jakarta Pusat untuk dilakukan tindakan,” ujarnya.
Petugas mengidentifikasi ada sekitar 50 bidan dan terhadap mereka akan dilakukan tindakan. “Juga ada seratusan calo atau kaki tangan para bidan ini, bagian dari sindikat, yang juga kami buru,” kata Yusri.
Selain itu petugas juga masih memburu dua dokter lain yakni S dan M yang juta turut serta melakukan aborsi ilegal di klinik di Paseban, Jakarta Pusat tersebut. “Untuk saat ini baru kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah residivis kasus serupa,” ungkapnya. (*/Tub)
KARAWANG – Penemuan 150 ton bawang putih impor di salah satu gudang kawasan Kabupaten Karawang kini tengah diselidiki oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat melalui Satgas Pangan. Penyelidikan tersebut guna memastikan termasuk kategori penimbunan atau tidak.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari penemuan tersebut. Pasalnya, jangka waktu untuk distribusi bawang putih tersebut masih memiliki sisa waktu hingga akhir Februari.
“Untuk sisa stok sampai saat ini ada 150 ton bawang putih dan memang izinnya hingga Februari 2020,” ucap Erlangga, Minggu (16/2).
Erlangga mengatakan, sejauh ini perusahaan yang menyimpan bawang putih 150 ton di Kabupaten Karawang itu memiliki izin distribusi di Jawa Barat dan Lampung.
“Memang untuk PT ini kan memiliki kuota untuk pendistribusian seluruhnya ada sekitar 24 kontainer kali 30 ton lah, sekitar 700 ton sekian. Nanti itu didistribusikan untuk Jawa Barat 90 persen, kemudian untuk Lampung 10 persen,”jelas Erlangga.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jabar, Eem Sujaemah mengatakan, aturan hukum bagi pengusaha yang melakukan penimbunan diatur dalam pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Pada Pasal 29 ayat (1) undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Ia menegaskan, pada ayat (2) dijelaskan Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.
“Barang kebutuhan pokok untuk hasil pertanian meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah,” ungkapnya.
“Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng dan tepung terigu. Kemudian barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan ialah daging sapi, daging ayam, telur ayam dan ikan segar,” tambahnya.
Dari aturan hukum yang berlaku, kata Eem, maka pengusaha yang terbukti menimbun kebutuhan pokok dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Pakar Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kartabi menilai, Satgas Pangan memang harus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan kebutuhan pokok masyarakat yang dilakukan oknum.
Acu juga mengapresiasi tindakan Satgas Pangan Jabar menyelidiki temuan penimbunan bahan pokok di Karawang, serta perusahaan lain yang berpotensi menyimpan dalam jumlah sangat besar, dan lebih optimal memberantas mafia atau spekulan kebutuhan pokok.
“Karena cara kita untuk memperbaiki kesejahteraan konsumen itu bukan hanya menaikan upah mereka tapi ialah bagaimana menstabilkan harga,” pungkasnya.(*/Dang)
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11.500.000.000,00 atau Rp11,5 miliar oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum.
“Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000,00 (sebelas miliar lima ratus juta rupiah),” kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Menurut Jaksa, uang Rp11,5 miliar itu berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Endung Fuad Hamidy dan bekas Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.
Uang itu sengaja diberikan dua mantan pejabat KONI untuk memuluskan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah dari pemerintah.
“Patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018,” ujarnya.
Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.Kedua, terkait proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Adyt)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto melihat kasus dugaan korupsi di asuransi PT Jiwasraya (Persero) adalah sebuah kejahatan kerah putih alias white collar crime.
“Kalau saya bilang Jiwasraya ini adalah white collar crime,” kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Menurut Didik, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai belasan triliun rupiah tersebut termasuk dalam kejahatan kerah putih, lantaran dilakukan secara terorganisir.
“Kita bicara white collar crime, karena white collar crime ini adalah kejahatan yang sudah di-engineering sejak dari awal. Sehingga orang yang mengengineering atau dalangnya sudah mengengineer, secara tidak akan tersangkut ketika ada hubungannya ada informasi.
Ada fakta yang kemudian menghubungkan orang ini yang tidak bisa dijangkau,” ucapnya.
Maka dari itulah, Ketua DPP Partai Demokrat ini menegaskan penanganan kasus asuransi plat merah ini harus melalui Panitia Khusus (Pansus). Agar kewenangannya dapat melebihi kewenangan panja yang kini sudah dibentuk dan berjalan di komisi-komisi terkait.
“Pansus bisa memanggil untuk meminta klarifikasi. Itulah yang saya harapkan, bahwa pansus ini memang lembaga politik bukan lembaga hukum,” katanya.
“Namun, lembaga politik ini bekerja sifatnya terbuka sehingga siapapun yang dipanggil, yang terlibat ataupun yang mendesain, bahkan akan kita bisa bongkar,” paparnya.(*/Ag)
JAKARTA – Klinik yang tidak berizin dan membuka praktik aborsi ini hampir dua tahun beroperasi .Siapa sangka, para tersangka praktik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, berhasil meraup keuntungan hingga Rp5,5 miliar selama 21 bulan beroperasi.
Tercatat, ada 1632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, di mana 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
“Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Ia menjelaskan, harga yang dipatok untuk praktik aborsi ilegal itu bervariasi. Tersangka mematok harga Rp1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.
Namun untuk menggugurkan janin berusia di atas empat bulan, dipatok dengan harga variatif, mulai dari Rp. 4-15 juta. Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.
“Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta,” kata Yusri.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020).
Tiga tersangka dengan inisial MM alias Dokter A, RM, dan SI, ditangkap oleh polisi atas kasus tersebut. Tiap tersangka pun memiliki peran masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (*/Joh)
JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memprediksi tindak pidana korupsi bakal tumbuh subur dengan berlakunya Undang-undang KPK yang baru.
Bahkan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antikorupsi bakal melemah.
“Prediksi saya, akan makin banyak korupsi terjadi, karena tidak akan ada lagi ketakutan untuk melakukan korupsi dan insya Allah itu tidak terjadi,” kata Syarief usai menghadiri diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Laode juga menilai KPK akan semakin buruk di mata publik ke depannya berdasarkan salah satu survei. Jika dibiarkan begitu saja, Laode menggambarkan KPK akan seperti Candi Borobudur.
“Saya baca berita ada survei yang pada Agustus tahun lalu KPK selalu nomor 1 dan 2. Sekarang, KPK diangkatan kelima, sudah turun,” kata dia.
“Kalau tren ini sampai ke depan berlangsung terus, maka KPK itu akan menjadi bangunan seperti Borobudur cakep dilihat, tetapi sudah jarang dipakai ibadah bangunannya,” kata dia.
Hasil survei yang dimaksud Laode yakni hasil survei dari Lembaga Survei Alvara Research Center. Dalam survei bertajuk kepuasan publik terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo menempatkan KPK berada di posisi kelima.
Dalam survei itu menunjukkan penurunan kepercayaan publik setelah berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi, sedangkan pada Februari 2020 mereka berada di peringkat kelima.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro