JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya terus mendalami klinik aborsi ilegal yang terjadi di wilayah Paseban, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan sementara, praktik aborsi itu rata-rata karena hamil di luar nikah.
"Ini modus mereka kenapa mau datang ke klinik aborsi yang ilegal seperti ini karena hampir rata-rata pasien ini adalah hamil di luar nikah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/02/2020).
Selain hubungan di luar nikah, faktor lain yang juga menjadi alasan yakni karena ingin bekerja, sementara pekerjaan tidak membolehkan mereka hamil. "Dan ada juga dia gunakan KB tapi gagal sehingga aborsi," ucapnya.
Polisi masih terus mendata para pelaku aborsi, namun terkendala data yang tidak lengkap. "Data tak lengkap, kami susuri terus karena kami ambil dari rekening-rekening yang masuk ke manajemen klinik mereka, sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui," ucapnya.
Polisi menduga para pelaku aborsi ini masih tergolong muda, berusia di bawah 24 tahun.
"Hampir memang yang banyak dominan di sini orang hsmil di luar nikah, berarti masa-masa produktif ya, ya bisa jadi mulai 24 tahun ke bawah karena hamil di luar nikah, mereka belum nikah tetapi sudah hamil," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Sumdaling Ditreskrimsus menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, No. 61, Paseban, Jakarta Pusat pada Senin 17 Februari 2020.
Sejauh ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni berinisial MM sebagai dokter aborsi, bidan RM, dan S selaku staf administrasi.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro